Penggunaan Dana Bantuan BOP Madin Madrasah Diniyah Takmiliyah

Penggunaan Dana Bantuan BOP Madin

Penggunaan Dana Bantuan BOP Madin Madrasah Diniyah Takmiliyah mengacu kepada petunjuk Teknis dalam SK Dirjen Pendis no Nomor 4208 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2021

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, acapkali yang menjadi pertanyaan pengelola penerima bantuan pada lembaga pendidikan Islam, kongkritnya yaitu Bantuan BOP untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah penggunaan dana.

Untuk apa penggunaan uang bantuan dana ini?

Bolehkah untuk membayar uang transport ustadz ustadzah madin? Membayar insentif gaji guru karyawan maupun bagian tata usaha?

Untuk boleh tidaknya membayar sebagaimana pertanyaan yang banyak muncul maka kita perlu mencermati ketentuan penggunaan bantuan dalam juknis.

Pada petunjuk teknis sudah ada ketentuan yang rinci, jika anda mencermatinya tentu akan paham dan tidak salah dalam membelanjakan uang negara ini.

Bagaimana ketentuannya?

Ini dia informasinya.

Penggunaan Dana Bantuan BOP Madin

pengisian slip penarikan Bank BRI

Uang bantuan Kemenag ini tujuannya untuk membiayai kebutuhan operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Adapun maksud kebutuan operasional badin keterangan secara rinci sebagai berikut:

  • Biaya pemasangan dan/atau langgaran daya/jasa air, listrik, dan internet;
  • Pengadaan alat tulis kantor, seperti
    • kertas
    • tinta printer
    • compac disc (CD Blank)
    • flash disc
    • buku induk Santri
    • buku kas umum
    • file box, dan
    • almari kantor;
  • Belanja alat kebersihan, seperti;
    • alat pel lantai
    • pembersih lantai/toilet
    • vacuum cleaner dan
    • pewangi ruangan
  • Pengadaan barang/alat untuk penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Corona Virus Desease (COVID-19), seperti
    • Masker
    • sabun cuci tangan
    • hand sanitizer, dan
    • thermal scanner.

Bantuan dapat untuk pembiayaan penggunaan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini yang telah di laksanakan namun belum sepenuhnya terbiayai sepanjang masih dalam tahun anggaran 2021

Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di rekening yang berasal dari Bantuan ini menjadi milik penerima bantuan untuk digunakan sebagaimana tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.

Selanjutnya pengurus lembaga yang menerima bantuan mendokumentasikan dan membuat lapoan serta berkas ketentuan untuk setiap penggunaan Bantuan.

Kemudian menyimpan bukti penggunaan Bantuan di maksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Seperti BPKP, BPK maupun internal Inspektorat Jenderal (itjen Kemenag).

Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti/kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi biasa yang disertai dengan pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk keperluan pemeriksaan/audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.

Penggunaan Dana Bantuan BOP untuk Transport Guru insentif Ustadz

Kelompok-Kerja-Kepala-Madrasah-Diniyah-Takmiliyah-MKKMDT

Bagaimana? Bisa apa engga untuk bayar transport guru ustadz ustadzah?

Nah tidak ada petunjuk yang eksplisit membolehkannya untuk honor ustadz.

Akan tetapi jika anda membaca tujuan pemberian bantuan, maka bisa saja tafsirannya bisa untuk transportasi guru atau honorarium alakadarnya.

Tetapi juga jangan kemaruk, mungkin anda samakan dengan bos sekolah maksimal 20 persen dari jumlah dana.

Yang berarti adalah alokasi 3 juta untuk transport dan honor.

Yang jelas, saran saya akan lebih aman jika anda menggunakannya sebagaimana petunjuk yang bunyinya jelas yaitu membelikan berbagai alat keperluan yang rinci sebagaimana telah kami utarakan.

Kesimpulan

Peruntukan penggunaan bantuan BOP madin bisa untuk;

  • Bayar pemasangan air listrik internet dan bayar tagihan bulanan ketiganya;
  • Pembelian atk kebutuhan KBM Madin;
  • Belanja alat kebersihan;
  • Pembelian prokes dalam rangka pandemi covid-19
  • pembiayaan penggunaan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan tahun berjalan;
  • mendokumentasikan berkas yang menjadi pengeluaran dana bantuan (kuitansi, foto barang belanjaan, dll)
  • bunga bank dalam tabungan yang berasal dari bantuan menjadi milik lembaga penerima bantuan dan digunakan untuk peruntukan BOP Madin;

demikian informasi tentang untuk apa saja penggunaan dana bantuan BOP Madin Ula Wustha Ulya Takmiliyah pembelanjaan mengacu kepada Juknis yang ada.

Semoga sukses dan akhirnya wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan