Berbagai persoalan dan problem pondok pesantren dalam mengajukan NSP beserta solusi cara mengatasinya. Bisa menjadi Kamus JFU PD Pontren atau seksi pakis dalam menangani persoalan Nomor Statistik Pesantren (NSP) atau biasa menyebut dengan NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren).
pontren.com – assalaamu’alaikum pakde bude, pagi pagi jam empat ada share mengenai berbagai situasi problem. Yaitu keadaan lembaga pesantren mengajukan nomor statistik pondok pesantren (NSPP) yang dalam PMA sekarang menyebut dengan NSP (Nomor Statistik Pesantren).
NSP ini merupakan bukti keabsaan pesantren telah terdaftar secara resmi pada Kementerian Agama. Adapun bukti keabsahannya berbentuk PSP.
Bukan Portable Playstation, akan tetapi kepanjangan PSP adalah Piagam Statistik Pesantren dengan tanda tangan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atas nama Menteri Agama berbentuk barcode.
Apa saja problematika dalam mengajukan nomor statistik pesantren beserta solusi memecahkannya?
Atau bagaimana menyikapi suatu keadaan berkenaan dengan masalah dalam mengajukan Nomor statistik Pesantren?
Berikut keterangan dan rangkumannya.
Ponpes sudah memiliki NSP dan mengajukan perpanjangan izin operasional pondok pesantren
Jika ada Pesantren yg telah memiliki NSP ingin mengajukan perpanjangan izin, mohon diarahkan untuk tidak mengajukan perpanjangan atau mendaftar ulang. Dikarenakan Tidak Ada Lagi Ketentuan Perpanjangan Izin. Semua Pesantren yg telah memiliki NSP berlaku dan diakui sebagai Pesantren.
Hal ini Sebagaimana dalam PMA terbaru mengenai Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (PMA no 30 tahun 2020). Termasuk dalam SK Dirjen Pendis no 511 th 2021 tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
dalam pasalnya menyebut bahwasanya izin operasional Pesantren berlaku selamanya dengan catatan selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jika ada Pesantren yg telah memiliki NSP dan terlanjur mengajukan melalui berkas ke Kab/Kota dan melalui aplikasi, kepada Kab/Kota/Provinsi tidak memberikan rekomendasi dan berkas dikembalikan ke Pesantren tersebut.
Pesantren mempunyai Nomor statistik belum mendaftar EMIS
Jika ada Pesantren yg telah memiliki NSP tetapi belum terdaftar di EMIS, mohon tidak diarahkan mendaftar/mengajukan melalui berkas ke Kab/Kota dan aplikasi.
Karena proses penambahan Pesantren ke EMIS akan disediakan melalui menu “Tambah Pesantren” pada aplikasi dengan mengisi/mengupload beberapa dokumen. Semoga kesiapan aplikasi dan Edaran resmi bisa segera kami sampaikan.
Data Ganda nomor statistik Pesantren
Jika ada Data Ganda (1 NSP dimiliki lebih dari 1 Pesantren dan/atau 1 Pesantren memiliki lebih dari 1 NSP) mohon bersabar dahulu.
Karena menu laporan/aduan “Data Ganda” akan disediakan melalui aplikasi yg bisa disampaikan oleh operator Kab/Kota/Provinsi dengan mengisi/mengupload beberapa dokumen.
Semoga kesiapan aplikasi dan Edaran resmi bisa segera kami sampaikan. Amiin amiiin aaamiiiiiin yaa robbal ‘aalamiin.
Merubah data Pesantren pada NSP (Nomor statistik Pondok Pesantren)
apabila ada Pesantren yg telah memiliki NSP dan ingin memperbaiki/merubah data dasar Pesantren, mohon bersabar dahulu.
Alasannya yaitu karena menu laporan/aduan “Perbaikan/Perubahan Data” akan disediakan melalui aplikasi yg bisa disampaikan oleh operator Kab/Kota/Provinsi dengan mengisi/mengupload beberapa dokumen.
Dalam hal ini ada harapan semoga kesiapan aplikasi segera siap. Dalam hal melakukan perubahan data pada NSP pesantren yang ingin melakukan ubahan data pada lembaganya.
Selamat bersabar dan menunggu.
Piagam NSP Pesantren ada tanggal masa berlaku
Jika ada Pesantren yg telah memiliki NSP dengan Piagam yang tertulis masa berlakunya, mohon bersabar dahulu,.
Karena nanti akan diterbitkan SK Pembaharuan Piagam dan Dicetakkan Piagamnya oleh Pusat dengan Blangko dan Format yang seragam.
Hal ini sangat berkaitan dengan periode proses verifikasi dan validasi yang ditentukan.
Tujuannya untuk menghasilkan data yang sama dan singkron antara aplikasi EMIS dengan aplikasi Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Semoga kesiapan aplikasi dan Edaran resmi bisa segera kami sampaikan.
Pesantren mengajukan pendaftaran sebelum moratorium
seandainya ada Pesantren yang telah mengajukan pendaftaran sebelum moratorium 30 September 2020,
Mohon JFU mengarahkan lembaga untuk login ke akunnya dan hanya melengkapi dokumen dan form isian yang masih kurang yang sesuai dengan ketentuan dalam Juknis terbaru.
Pencabutan izin operasional pesantren
Jika ada Pesantren yang akan dicabut izinnya oleh Kab/Kota/Provinsi, bisa dilakukan oleh operator. Caranya ada pada menu Pencabutan pada aplikasi dengan mengisi/mengupload beberapa dokumen.
Jika saat memasukkan NSP dan NSP tersebut ditemui oleh sistem, maka proses pencabutan bisa dilanjutkan.
Tetapi jika saat memasukkan NSP dan NSP tersebut tidak ditemukan oleh sistem, maka bisa dilakukan secara manual dengan bersurat kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam
tentunya dengan melampirkan dokumen sesuai permintaan dokumen dalam menu pencabutan pada aplikasi.
Demikian pertanyaan umum yang sudah kami himpun. Mohon dapat disimak dan semoga mudah difahami.
Wassalam. Demikian dan terima kasih..
Nah itulah primbon mengenai problematika seputar nomor statistik pesantren yang berkaitan erat dengan pendaftaran keberadaan pesantren.
Hal ini sebagaimana PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren.
Juga mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 511 tahun 2021 tentang petunjuk teknis Pendaftaran keberadaan Pesantren.
Rangkuman dan Kesimpulan Problem mengajukan NSP Pesantren
Singkatnya mengenai informasi pusat jakarta melalui JFU Kanwil Kemenag adalah sebagai berikut;
- Pesantren yg telah memiliki NSP mengajukan perpanjangan izin = diarahkan untuk tidak mengajukan perpanjangan atau mendaftar ulang. Dikarenakan Tidak Ada Lagi Ketentuan Perpanjangan Izin.
- Pesantren yg telah memiliki NSP* dan terlanjur mengajukan melalui berkas ke Kab/Kota dan melalui aplikasi = Kab/Kota/Provinsi tidak memberikan rekomendasi dan berkas dikembalikan ke Pesantren tersebut.
- Pesantren yg telah memiliki NSP tetapi belum terdaftar di EMIS = tidak diarahkan mendaftar/mengajukan melalui berkas ke Kab/Kota dan aplikasi. Karena proses penambahan Pesantren ke EMIS akan disediakan menu “Tambah Pesantren”
- Data Ganda* (1 NSP dimiliki lebih dari 1 Pesantren dan/atau 1 Pesantren memiliki lebih dari 1 NSP) = menu laporan/aduan “Data Ganda” akan disediakan melalui aplikasi yg bisa disampaikan oleh operator Kab/Kota/Provinsi (isih suk emben)
- Pesantren yg telah memiliki NSP dan ingin memperbaiki/merubah data dasar Pesantren = menu laporan/aduan “Perbaikan/Perubahan Data” akan disediakan melalui aplikasi yg bisa disampaikan oleh operator Kab/Kota/Provinsi dengan mengisi/mengupload beberapa dokumen. (suatu hari nanti)
- Ponpes yg telah memiliki NSP dengan Piagam yang tertulis masa berlakunya = akan terbit SK Pembaharuan Piagam dan Dicetakkan Piagamnya oleh Pusat dengan Blangko dan Format yang seragam.
- Pesantren yang telah mengajukan pendaftaran sebelum moratorium 30 September 2020 = untuk login ke akunnya dan hanya melengkapi dokumen dan form isian yang masih kurang yang sesuai dengan ketentuan dalam Juknis terbaru.
- Pesantren yang akan dicabut izinnya oleh Kab/Kota/Provinsi Kemenag, bisa dilakukan oleh operator pada menu Pencabutan dengan mengisi/mengupload beberapa dokumen. Jika saat memasukkan NSP dan NSP tersebut ditemui oleh sistem, maka proses pencabutan bisa dilanjutkan.
- Tetapi jika saat memasukkan NSP dan NSP tersebut tidak ditemukan oleh sistem, maka bisa dilakukan secara manual dengan bersurat kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan melampirkan dokumen sesuai permintaan dokumen dalam menu pencabutan pada aplikasi.
Penutup Problem mengajukan NSP Pesantren
Nah itulah rangkuman sebagai primbon dalam mengatasi persoalan NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren).
Atau dalam bahasa PMA dan SK Dirjen adalah Nomor statistik Pesantren (NSP).
Wilujeng enjang, selamat weeked, semoga sehat selalu dan makin keren dan bercahaya, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Ass…. Seperti yang sdh dijelaskan diatas bahwa bagi pondok yg sdh pya NSPP tp blm masuk di emis tdk diarahkan untuk pengajuan karena akan ada penambahan menu kolom tambahan pesantren, permasalahannya, pondok saya itu sdh py NSPP sejak 2010 tp blm muncul di emis karena kmrin ketika sy mau ngisi emis 2019 , ketika saya masukkan NSPP nama yg muncul bukan pondok saya tp pondok lain, artinya NSPP pondok sya dipake pondok lain… Solusinya bagaimana apakah harus menunggu atau buat ijin keberadaan pondok baru lagi
waalaikum salaam. ini agak rumit, saya bertanya kepada anda, apakah anda punya bukti fisik telah terdaftarnya? jika iya silakan laporkan ke Kemenag Kabupaten atau Kota, selanjutnya biar diarahkan harus bagaimana.
yang jelas apapun kondisinya nanti anda akan terdaftar jika mengurusnya, entah perbaikan data atau melakukan pengajuan ulang.
saya baca setiap problem sudah ada alur untuk mengatasinya. silakan segera menghubungi operator Kabupaten atau kota mengingat kondisi statistik sampean yang dialami ponpes sampean.
solusinya? langkah awal segera hubungi operator emis kabupaten atau kota anda, sampaikan kondisi nspp lembaga anda. itulah saran terbaik yang bisa saya sampaikan kepada anda. segera konsultasikan!! setelah anda konsultasi anda tentu akan mendapatkan solusi harus bagaimana, apakah perbaikan data atau mengajukan izin ulang.