Rasio Guru dan Siswa RTQ Standar Kemenag

rasio guru dan siswa RTQ Informasi perbandingan jumlah rasio antara guru ustadz ustadzah dengan murid santri pada Lembaga Pendidikan Al-Qur’an Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) standar Kemenag dalam SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020.

pontren.com – salah satu lembaga yang termasuk rumpun lembaga Pendidikan Al-Qur’an adalah RTQ yang merupakan singkatan dari Rumah Tahfidz Al-Qur’an.

rasio Jumlah guru dan murid RTQ menurut Kemenag
Mahasiswi UIN Walisongo Semarang PPL di Kemenag Seksi PAKIS

Bisa dikatakan keberadaan lembaga ini merupakan akomodasi dari Kementerian Agama atas bermunculannya Rumah Tahfidz.

Bahkan RTQ mempunyai popularitas begitu pesat dn bisa melampaui TQA (Ta’limul Qur’an Lil Aulad) yang lebih senior dalam data EMIS dan Masyarakat umum.

Sepanjang yang saya tahu selama mengelola lembaga EMIS, sebelumnya lembaga yang masuk dalam Kategori LPQ tidak menyebut adanya lembaga bernama Rumah Tahfidz Al-Qur’an.

Semenjak keberadaan SK Dirjen Pendis No 91 tahun 2020 yang mulai berlaku semenjak penandatangannnya (7 Januari 2020) maka secara resmi RTQ memiliki nomor statistik dan masuk sebagai salah satu nama lembaga pada data EMIS.

Ketentuan Rasio Jumlah Guru dan Siswa RTQ

Urusan perbandingan jumlah guru Rumah Tahfidz Al-Qur’an dengan jumlah murid atau siswa santri pada Lembaga Pendidikan RTQ ada pada Bab Pendaftaran dan Penutupan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an

anda bisa membuka pada Perihal Persyaratan mengenai Jumlah dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam rasio ketentuan jumlah pendidik berbanding dengan santri ada 4 lembaga yaitu;

  • Paud Al-Qur’an
  • Taman Pendidikan Al-Qur’an
  • Ta’limul Qur’an Lil Aulad; dan
  • RTQ (Rumah Tahfidz Al-Qur’an).

Untuk perbandingan jumlah (ideal) ustadz pengajar RTQ dengan santrinya pada ketentuan ini menyebutkan seorang guru berbanding dengan 15 orang santri.

baca : Sarana Prasarana Rumah Tahfidz Al-Qur’an

Singkatnya rasio perbandingan pengajar dengan peserta didik RTQ adala 1:15.

Bagaimana jika perbandingannya lebih sedikit? Maksudnya adalah semisal seorang guru mengajar 12 santri?

Tentunya akan lebih baik karena satu pengajar mendidik, mengawasi dan mengevaluasi jumlah peserta didik yang lebih sedikit.

Bagaimana jika jumlah rasio melebihi yang sudah digariskan oleh Kementerian Agama?

Mau bagaimana lagi, sambil berjalan mencari tenaga pengajar maka silakan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi keadaan yang ada.

Sepanjang yang saya tahu dalam petunjuk pelaksanaan ini tidak ada sanksi mengenai kelebihan jumlah siswa berbanding dengan tenaga pendidik yang mengajarnya.

Kesimpulan

berikut adalah ringkasan atau kesimpulan mengenai jumlah rasio ustdz ustadzah dengan santri Rumah Tahfidz Al-Qur’an.

  • Rumah Tahfidz Al-Qur’an merupakan lembaga baru dalam nomenklatur lembaga Pendidikan Islam nonformal pada Kementerian Agama yang keberadaannya berdasarkan SK Dirjen Pendis no 91 th 2020 tanggal 7 Januari 2020.
  • Kementerian Agama memiliki panduan antara jumlah pendidik (guru/ustadz/ustadzah) dengan peserta didik (santri) Rumah Tahfidz Al-Qur’an.
  • Jumlah rasio (ideal) guru dan siswa/santri RTQ dalam Juklak Kementerian Agama adalah 1 : 15.

Demikian informasi mengenai perbandingan jumlah ustadz RTQ dengan siswa yang bisa anda lihat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

SK ini berfungsi sebagai petunjuk dalam melaksanakan dan menjalankan lembaga LPQ termasuk didalamnya adalah Rumah Tahfidz (Al-Qur’an). Wilujeng dalu, wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan