Rasio jumlah guru dan murid TPQ Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) berbandingan ustadz ustadzah dengan jumlah santri mengacu kepada P Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 Kemenag RI.
pontren.com – TPQ yang merupakan singkatan dari Taman Pendidikan Al-Qur’an merupakan salah satu lembaga pendidikan Keagamaan Islam nonformal yang masuk dalam rumpun LPQ.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an yang TPQ termasuk ada didalamnya mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 yang sah berlaku sejak tanggal 7 Januari pada tahun yang sama.
Dalam Perdirjen ini mengatur berbagai urusan menjadi juknis TPQ dalam mendaftarkan lembaga, syarat kelengkapan administrasi, usia masuk santri, beserta kelengkapan administrasi.
Masuk dalam petunjuk pelaksanaan ini adalah rasio jumlah guru berbanding dengan siswa atau santri Taman Pendidikan Al-Qur’an.
Berapa rasio jumlah ustadz ustadzah TPA dengan jumlah siswa siswi santrinya?
Mengetahui rasio guru TPQ dengan jumlah siswa
Untuk mengetahui maka perlu membuka ketentuan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari Kementerian Agama sebagai Pedoman.
Ketentuan rasio jumlah santri dengan ustadz ustadzah pengajar ini tercantum dalam SK Dirjen Pendis no 91 th 2020 Bab III Pendaftaran dan Penutupan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an huruf A persyaratan pada nomor 3 Jumlah Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam keterangannya, ada 4 lembaga yang mempunyai rasio perbandingan jumlah murid dan guru yaitu PAUD Al-Qur’an, TPQ, TQA, dan RTQ.
Untuk lembaga TKQ (Taman Kanak-kanak Al-Qur’an) dan Pesantren Tahfidz tidak ada keterangan perbandingan atau rasio standar dari Kementerian Agama.
Pada kolom ini menyebutkan 1 Guru : 20 Santri untuk Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ/TPA).
Dengan begitu, maka mengacu dalam juklak ini, perbandingan guru dengan murid/santri TPQ adalah 1:20.
Apakah itu merupakan (SNI) Standar Nasional Indonesia untuk TPQ atau bukan? Tidak ada keterangan maupun penjelasan yang bisa sebagai pegangan pengelola TPQ.
Adapun keterangan dan catatan pada kolom ini adalah berkenaan dengan kompetensi ustadz ustadzah sebagai pendidik TPQ.
Kompetensi Guru TPQ yaitu memiliki kompetensi sebagai pendidik dengan bukti salinan ijazah, sertifikat kompetensi, atau bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Kesimpulan
Berikut adalah khulasah atau rangkuman dan kesimpulan mengenai rasio guru dan murid pada Taman Pendidikan Al-Qur’an.
- Mengacu kepada juklak Pendidikan Al-Qur’an, ada ketentuan rasio jumlah guru dengan Murid TPQ
- Rasio ustadz pengajar TPQ dengan santri adalah 1:20
- Guru TPQ harus memiliki kompetensi sebagai pendidik
- Bukti kompetensi berupa salinan (Fotocopy) ijazah, sertifikat kompetensi, atau bukti lain yang absah.
Demikian informasi siang ini, semoga menambah khazanah keilmuan bagi para pengelola lembaga pendidikan Islam, wassalamu’alaikum wa rahmatullah.