Informasi tentang ketentuan perorangan dan lembaga organisasi maupun yayasan berkenaan dengan mendirikan lembaga pondok pesantren. Merujuk kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020.
pontren.com – assalaamu’alaikum, beberapa saat yang lalu di kalangan pengamat maupun pengelola ponpes membicarakan Tokoh terkenal. yaitu eksistensi Hary Tanoe (Hary Tanoesoedibjo) pada bidang pondok pesantren.
Dengan memakai baju koko warna putih dan peci hitam serta dicium tangannya oleh banyak santri. Kejadian terjadi pada waktu mengunjungi salah satu pondok pesantren di Indonesia.
Mengutip berita dari tempo dot co memberitakan bahwasanya Hary Tanoe mendirikan yayasan yang berkait erat dengan ponpes.
Yayasan Hary Tanoe tentang Pondok Pesantren
Yayasan Hary Tanoesoedibjo ini bernama Yayasan Peduli Pesantren. Peluncuran yayasan tersebut dilakukan pada Minggu, 4 Desember 2016. Lengkapnya disini tempo.co Hary Tanoe Dirikan Yayasan Peduli Pesantren
Apa yang menjadi pembicaraan kalangan muslim?
Bukan hanya sekedar berkutat analisa politis, akan tetapi juga berkenaan dengan agama yang dianutnya (Hary Tanoe).
Apa pasal? Karena meskipun memakai peci dan berbaju koko warna putih dan para santri mencium tangannya, tokoh ini bukanlah seorang Muslim.
Mengacu ketentuan pada PMA nomor 30 tahun 2020 maka yayasan ini mestinya tidak bisa mendirikan pesantren. Dalam PMA tersebut terdapat pasal yang mengikat mengenai Agama.
Ketentuan orang, yayasan, organisasi kemasyarakatan yang mendirikan Pesantren Harus Beragama Islam
Ketentuan ini terdapat pada PMA no 30 tahun 2020 pada pasal 3 ayat 2.
Dalam pasal 3 menyebutkan bahwa dalam pendirian pondok pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi kemasyarakatan islam, atau masyarakat.
Yang dimaksud dengan perorangan, dalam ayat 2 menjelaskan bahwa maksudnya yaitu orang yang beragama Islam.
Yayasan dimaksud diatas yaitu berbentuk badan hukum yayasan dan didirikan serta dimiliki oleh umat Islam.
Bergerak pada bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islam.
Organisasi kemasyarakatan Islam pada ayat (1) PMA no 31 th 2020 ini berbentuk badan hukum perkumpulan; dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islam.
Sedangkan maksud Masyarakat yaitu terdiri atas kelompok orang yang beragama Islam.
Agama Islam sebagai kata kunci dalam pendirian Pondok Pesantren
Apabila mencermati siapa saja yang memiliki hak untuk mendirikan pesantren maka persamaan yaitu kata beragama Islam.
Entah itu perorangan, yayasan, organisasi, maupun masyarakat, kesemuanya mencantumkan agama Islam sebagai syaratnya.
Sedangkan berkaitan dengan Badan Hukum, hanya untuk Yayasan, dan organisasi Kemasyarakatan Islam.
Sehingga apabila yayasan atau organisasi kemasyarakatan hendak mendaftarkan pondok pesantrennya ke Kemenag maka salah satu syaratnya adalah melampirkan SK.
yaitu Surat Keputusan Pengesahan badan hukum bagi yayasan dan organisasi masyarakat Islam;
Pada pendiri pondok pesantren yang bersifat perorangan dan masyarakat, tidak menyebutkan keharusan keberadaan memiliki Badan Hukum.
Logikanya dalam pengajuan pesantren yang pendiriannya oleh perorangan atau masyarakat tidak membutuhkan Badan Hukum SK Kemenkumham.
Demikianlah ketentuan pendirian pesantren berkenaan dengan Agama Islam mengacu kepada Peraturan Menteri Agama RI. PMA ini berlaku sejak tanggal 3 Desember tahun 2020.
penandatanganan pada masa menteri Agama Fachrul Razi yang dicopot oleh Jokowi. Sebagai penggantinya diankatlah Yaqut Cholil Qoumas yang berijazah SMA.
Semoga saja tulisan ini dapat menjawab pertanyaan siapakah yang boleh mendirikan pondok Pesantren?
Atau jawaban untuk pertanyaan apakah non muslim boleh mendirikan Pondok pesantren?
Tentunya hal ini sudah menjawab dengan jelas dalam PMA dimaksud.
Wilujeng siang, selamat menjalankan Ibadah salat dhuhur dan makan siang, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.