Ketentuan Pendirian dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren (UU 18 tahun 2019)

Ketentuan Pendirian dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren (UU 18 tahun 2019)

Informasi tentang pendirian pesantren dan penyelenggaraan ponpes mengacu kepada Undang Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren sebagai standard an acuan pengelola dalam mendirikan dan menyelenggarakan lembaga pendidikan Islam (pontren) di Negara Republik Indonesia.

pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Sepertiny ini hal yang penting bagi siapapun yang hendak mendirikan pesantren. berikut ini merupakan ringkasan dan sedikit ulasan tentang UU Pesantren Bab III yang didalamnya termuat perihal pendiran dan penyelenggaraan pesantren. Berikut ulasannya.

Dalam bab ini disebutkan bahwa pesantren terdiri dari 3 yaitu;

  1. Pesantren dalam bentuk kajian kitab kuning;
  2. Pesantren berbentuk dirasah islamiah pola pendidikan mu’alimin; atau
  3. Pesantren penyelenggara pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum (semisal SLTP, MTs, SLTA, MA SMK dan lainnya).

Itulah ketiga macam pondok pesantren berdasarkan penyelenggaraan pendidikan atau pola pengajaran mengacu kepada metode yang dipergunakan.

Adapun yang dimaksud dengan ketiga pesantren diatas, paling tidak harus memenuhi 5 unsur dibawah ini yaitu;

  1. Kiai;
  2. Santri yang bermukim di Pesantren;
  3. pondok atau asrama;
  4. masjid atau musala; dan
  5. kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

Dengan begitu jika salah satu unsur dari kelima hal diatas tidak dapat dipenuhi maka dapat dikatakan bahwa lembaga dimaksud tidak memenuhi atau belum memenuhi syarat sebagai pesantren.

Pendirian pondok pesantren

Siapakah yang dapat mendirikan pondok pesantren?
Pada bagian II pasal 6 disebutkan bahwa Pondok Pesantren dapat didirikan oleh :

  • Perseorangan;
  • Yayasan;
  • organisasi masyarakat Islam; dan atau
  • masyarakat.

Perihal pendirian pesantren, ada kewajiban yang harus dilakukan. Adapun kewajiban yang diharuskan adalah sebagai berikut;

  1. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;
  2. memenuhi unsur Pesantren;
  3. memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan
  4. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.

Selanjutnya setelah semua hal dilakukan (terpenuhi) dan dilakukan pengecekan dari pihak Kementerian (dalam hal ini Kemenag) maka selanjutnya adalah pesantren mendapatkan izin terdaftar. Yang dalam kalimat UU Pesantren pasal 6 ayat 3 berbunyi seperti dibawah ini;

“Dalam hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Menteri memberikan izin terdaftar.”

izin operasional pondok Pesantren

Menjaga Tradisi Pesantren

Dikuatkan dalam UU ini yaitu perihal penyelenggaraan pondok Penyelenggaraan Pesantren bahwasanya pesantren dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.

Standar Kiai

Masih mengatur secara detail tentang Kiai pada lembaga pondok pesantren, pada Bagian ketiga pasal 9 disebutkan bahwa Kiai harus :

  • berpendidikan Pesantren;
  • berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;
  • memiliki kompetensi ilmu agama Islam.

Adapun yang dimaksud dengan kiai disini diterangkan seseorang yang merupakan pemimpin tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan Pesantren.

Dalam penyelenggaraan pesantren, seorang kiai dapat dibantu oleh;

  • pendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren; dan/atau
  • pengelola Pesantren.

Keduanya berperan serta membantu Kiai dalam hal administrasi dan dalam pengelolaan lembaga.

Ketentuan pengelolaan santri pada Pondok Pesantren

Lebih lanjut dalam pasal 10 disebutkan bahwa santri pondok pesantren harus menetap di lembaga. Selain santri yang mukim, ponpes juga dapat memiliki santri yang tidak menetap di pesantren yang dikenal dengan nama santri kalong.

Santri yang belajar di pesantren diarahkan dalam pendalaman keilmuan dalam;

  • Kitab kuning atau dirasah islamiyah;
  • Pengamalan ibadah;
  • Pembentukan perilaku akhlak mulia; dan
  • Penguasaan bahasa.

Pada ayat selanjutnya (yaitu ayat 4) santri dididik untuk;

  • Menanamkan keimanan & taqwa kepada Allah SWT;
  • Penyemaian akhlak yang mulia;
  • Toleransi;
  • Keseimbangan, moderat;
  • Rendah hati; dan
  • Cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam nilai luhur bangsa Indonesia, serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Itulah ringkasan tentang penyelenggaraan dan pendirian pesantren berdasarkan Undang undang nomor 18 tahun 2019 yang seharusnya diperhatikan oleh pengasuh ponpes atau siapapun yang hendak mendirikan lembaga pesantren di bumi pertiwi ini.
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

0 Comments on “Ketentuan Pendirian dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren (UU 18 tahun 2019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*