Bimbingan pra nikah wajib atau tidak? Begitu pertanyaan yang ada di benak calon pengantin maupun petugas pada KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. di Kementerian Agama, bimbingan pra nikah memiliki sebutan resmi yaitu Bimbingan Perkawinan yang disingkat dengan bimwin.
Selanjutnya apakah harus atau wajib bagi calon pengantin yang hendak melaksanakan pernikahan untuk mengikuti kegiatan ini?
Jawabannya adalah wajib atau harus.
Darimana sumber atau dasar kewajiban tentang calon mempelai yang hendak menikah ini harus mengikuti kegiatan ini?
Dasar sumber hukumnya yaitu mengacu kepada surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 2 tahun 2024.
Dalam edaran ini menyebutkan tentang 3 ketentuan Bimbingan Perkawinan yang intinya yaitu;
- Pertama, Baik calon pengantin pria maupun wanita (perempuan) wajib mengikuti bimwin (bimbingan pra nikah) yang diselenggarakan oleh KUA.
- Kedua, Metode bimbingan pra nikah pada KUA ada 3 yaitu klasikal, mandiri dan virtual.
- Ketiga, dalam pelaksanaannya (bimbingan pra nikah pada KUA) mengacu kepada SK Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam nomor 189 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan Bimwin bagi calon pengantin (yang kemudian ada perubahan berdasarkan SK Dirjen Bimis no 172 tahun 2022).
Bimbingan pra nikah wajib atau tidak? Jawabannya adalah harus, berapa lama waktu pelaksanannya?
Sebagaimana dalam SK Dirjen tentang keharusan calon pengantin mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan, ada 3 metode atau cara pelaksanaannnya.
Yang pertama yaitu secara virtual atau online, kemudian dengan klasikal dan yang terakhir adalah klasikal.
Adapun opsi pilihan untuk mengikuti kegiatan ini tentunya Pihak dari Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat yang berwenang untuk menentukannya.
Perihal lama waktu kegiatan ini mengacu kepada jumlah jam penyampaian materi oleh fasilitator.
Lebih jelasnya, lama waktu Bimbingan Pra nikah (Bimwin) metode tatap muka pelaksanannya adalah 2 (dua) hari dengan mencakup materi Pokok dan Materi Pelengkap sebagaimana dalam ketentuan.
Sedangkan metode virtual atau online ada 3 pilihan waktu yaitu;
- Kegiatan selama 5 hari yaitu satu sesi per hari;
- pelaksanaan 3 hari (hari pertama 2 sesi, hari kedua 2 sesi, hari ketiga 1 sesi)
- pelaksanaan 2 hari (hari pertama 3 sesi, hari kedua 2 sesi).
Metode Mandiri sifat waktunya lebih fleksibel. karena dalam ketentuan menyebutkan bahwa Pemberian sesi dan Materi pelaksanaannya di tempat kedudukan fasilitator ataupun Kedudukan masing-masing.
Adapun kedudukan fasilitator dalam kegiatan bimwin ini adalah di KUA, Puskesmas, PLKB.
Tidak mengikuti Bimbingan pra nikah terancam buku nikah tidak dicetak
Apabila anda membaca rilisan berita dari situs resmi Kementerian Agama yang berjudul Mulai Akhir Juli 2024, Bimas Islam Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan maka anda akan mendapatkan informasi tentang konsekwensi tidak mengikuti kegiatan bimbingan pra nikah.
Mengutip keterangan dari Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, Bahwasanya Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.
Adapun akhir periode sosialisasi adalah pada akhir Bulan Juli tahun 2024. Jadi asumsinya ketentuan ini berlaku sejak Bulan Agustus tahun 2024.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, untuk keterangan lebih lanjut anda bisa berkonsultasi kepada petugas atau pegawai di Kantor Urusan Agama tempat anda mendaftarkan Nikah. Maturnuwun sudah mampir dan wassalamu’alaikum.