Ketentuan Wali Nikah Hilang tidak diketahui Alamat Keberadaannya

Ketentuan mengenai Ayah atau wali nikah tidak diketahui alamatnya hilang dan keberadaan nya wali nikah (mafqud) mengacu kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tahun 2020 pasal 13. Hal ini juga menjelaskan tentang aturan wali nikah jika ayah tidak diketahui keberadaannya.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, Dalam pasal 13 ayat 3 menyebutkan bahwa Wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat 1, (Dalam hal tidak adanya wali nasab) dapat bertindak sebagai wali, yang salah satu alasannya karena walinya tidak diketahui keberadaannya.

Kemudian bagaimana ketentuan dan cara mengurus secara administratif? Apa saja syaratnya? Seperti apa alur mengurusnya? Apakah ada solusinya?

Seorang yang menjadi wali dan tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tersebut didasarkan atas surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Dengan begitu maka, apabila ada calon mempelai atau pengantin yang keberadaan ayahnya sebagai wali nasab dalam pernikahan ataupun orang lain yang bertindak sebagai wali nasab tidak diketahui keberadaannya maka membuat surat pernyataan.

Bagaimana ketentuannya?

Ketentuan surat pernyataan wali tidak diketahui Alamat keberadaannya

wali nikah hilang tidak diketahui keberadaannya

Berikut adalah item syarat ketentuan dan hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan oleh calon mempelai wanita dalam surat pernyataan wali nikah tidak diketahui keberadaannya;

  • Membuat surat pernyataan bermaterai (biasanya Rp. 10.000,-)
  • adanya 2 orang saksi;
  • Diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.

Itulah syarat dan aturan mengenai surat pernyataan wali tidak diketahui alamatnya alias rimbanya sebagaimana diatur dalam PMA nomor 19 tahun 2020 dalam pasal 13 ayat 3.

Urutan mengurus surat pernyataan wali tidak diketahui alamatnya

Karena ini merupakan surat yang ditandatangani oleh instansi yang berwenang. Ddalam hal ini adalah kepala Desa atau Lurah, maka secara teknis urutan administrasi perlu diikuti.

Yang pertama, belilah materai Rp. 10.000,- untuk nanti ditempelkan pada surat pernyataan yang anda buat.

Kedua, carilah saksi yang mengetahui kondisi situasi tentang kebenaran bahwa wali nikah anda memang tidak diketahui alamatnya. Ada baiknya pejabat wilayah seperti bapak RT dan bapak RW, meskipun orang lain juga bisa untuk dijadikan saksi.

Ketiga, hubungilah calon saksi tersebut untuk disampaikan maksud tujuan anda menjadi saksi tentang tidak diketahuinya alamat wali nikah. Beritahukan bahwa nanti untuk memububuhkan tanda tangan pada surat pernyataan yang anda buat.

Keempat, buatlah surat pernyataan tersebut, setidaknya memuat data diri anda dan nama ayah atau wali nikah anda yang hilang. Lanjutkan sebagaimana surat pernyataan lain yang menyatakan bahwa alamat wali tidak diketahui.

Cantumkan nama saksi dalam surat pernyataan anda dan berilah ruangan sebagai tempat para saksi menandatanganinya.

Kelima, datanglah kerumah bapak RT untuk mencari surat pengantar. Mungkin lebih praktisnya sekalian sebagai pengantar sampean mencari berkas Nikah yang terdiri dari N1 N2 dan yang lainnya.

Keenam, bawalah surat tersebut ke keluarahan atau kantor desa untuk dicantumkan disana mengetahui kepala desa atau lurah. Jangan lupa cap atau stempel bahwa memang dokumen tersebut sudah sah secara teknis tata persuratan.

Apabila perlu, penandatanganan para saksi bisa dilakukan pada kantor Kepala Desa atau Kelurahan apabila Kades ataupun pak lurah menghendaki demikian.

Begitulah proses dalam lampiran surat pernyataan calon mempelai wanita tentang keberadaan alamat wali yang tidak diketahui.

Wilujeng enjang, selamat sore, semoga sehat selalu. Wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan