Ketentuan dan aturan pada KUA (Kantor Urusan Agama) apabila ayah tidak mau menjadi wali nikah mengacu kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019 sebagai pedoman calon pengantin dan petugas dan warga negara Indonesia.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, tidak selamanya hubungan dua insan mendapatkan persetujuan orang tuanya.
Ada yang mendapatkan pertentangan atau tidak ada persetujuan dari ayah ibu karena berbagai macam alasan dan pertimbangan dari orang tuanya.
Misalnya karena alasan sudah memiliki calon sendiri, tidak sesuai dengan harapan orang tua, perbedaan pangkat derajat golongan kekayaan atau memang sengaja mempersulit proses pernikahan.
Maksudnya bagaimana mempersulit? Memangnya ada ayah atau bapak yang tega menyusahkan anaknya?
Jadi misalnya kedua orang tuanya sudah cerai atau pisah, si anak perempuan ikut dalam pemeliharaan ibunya. Karena akumulasi permasalahan keluarga, pada saat si anak perempuan hendak menikah, sang ayah ada saja alasannya untuk tidak datang menjadi wali nikah anaknya.
Itu hanya contoh saja. Kemudian bagaimana penaganannya?
Solusi mengatasi permasalahan Ayah tidak mau menjadi wali nikah
Dalam penanganan dan solusi dari Bapak yang menolak menjadi wali dalam pernikahan anaknya adalah dengan mengajukan sidang ke Pengadilan Agama.
Hal ini merujuk kepada ketentuan dalam PMA nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan nikah paragraf 2 tentang wali nikah.
Untuk bapak atau ayah atau wali nikah secara umum yang menolak atau tidak mau menjadi wali nikah ini istilahnya adalah wali adhal (wali mogok).
Dalam pasal 13 ayat (3) huruf b menyebutkan bahwa Wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak sebagai wali, jika:walinya adhal.
Maksud dari walinya adhal adalah wali nikah (Bisa bapak atau ayah atau wali nasab yang lain) tidak mau menjadi wali nikah.
Bagaimana caranya agar wali hakim bisa menikahkan pengantin karena walinya mogok (adhal)?
Bapak Tidak Mau Menjadi Wali Nikah istilahnya adalah Wali Adhal
Pihak Kantor Urusan Agama bisa melaksanakan pernikahan dengan wali hakim karena alasan wali adhal dengan adanya penetapan wali adhal dari Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah.
Ketentuan ini bisa anda lihat dalam PMA nomor 20 tahun 2019 pasal 13 ayat (4) yang berbunyi;
Wali adhal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
PMA nomor 20 tahun 2019 pasal 13 ayat (4)
Bagaimana caranya bisa muncul penetapan dari Pengadilan Agama atau mahkamah syariah? Yaitu dengan cara anda mengajukan wali adhal kepada lembaga ini.
Adapun urutan pengajuannya adalah sebagai berikut;
Pertama, carilah berkas kelengkapan pendaftaran nikah di KUA mulai dari Kelurahan secara lengkap.
Setelah lengkap syarat pendaftaran nikah, kemudian ajukan berkas ke KUA yang mana hendak anda melangsungkan pencatatan pernikahan.
Kepada petugas KUA ini sampaikan bahwa wali nikah tidak mau datang atau tidak merestui pernikahan. Kemudian pihak Kantor Urusan Agama selanjutnya membuat surat penolakan Nikah berupa N7.
Dengan form blangko surat penolakan kehendak nikah (N7) ini menjadi salah satu syarat mengajukan penetapan wali adhal dari Pengadilan agama. dan surat Penetapan wali adhal dari PA merupakansyarat nikah di KUA dengan wali hakim untuk wali mogok.
Tentunya ada syarat yang lain semisal pengantar dari desa atau kelurahan dan lain sebagainya. Berapa lama prosesnya? Satu tempat dengan yang lain memiliki perbedaan durasi penanganan. Biasanya bergantung banyaknya antrian di pengadilan. Mungkin antara 1-3 bulan urusan kelar.
Oh iya, yang namanya pengajuan permohonan, bisa saja wali adhal ini dikabulkan atau ditolak oleh pengadilan. Demikian informasinya, maturnuwun sudah mampir, dan wassalamu’alaikum.