Nikah Di Kua Hari Sabtu Minggu Dan Biayanya
Informasi tentang tata cara dan syarat serta biaya bagi calon pengantin yang hendak melangsungkan pencatatan nikah di KUA pada hari sabtu atau minggu tahun 2024.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, tidak semua pengantin hendak melaksanakan ijab kabul di rumah, hotel ataupun gedung persewaan.
Adapula yang melakukan ijab kabul nikah di Balai Nikah Kantor Urusan Agama setempat.
Berbagai macam alasan pertimbangannya misalnya bukan pernikahan yang pertama, efisiensi biaya dan waktu, perayaan nikah di lain waktu, maupun faktor lainnya.
Nah sekarang bagaimanakah tata cara menikah di KUA namun pada hari Sabtu atau minggu.
Eh sebentar, bukankah itu hari libur untuk pegawai Kantor Urusan Agama?
Jadi jam kerja KUA hari apa saja adalah mulai senin sampai dengan Jum’at. Untuk masuknya mulai pukul 07.30 alias jam setengah delapan.
Sedangkan jam pulang adalah pukul 16.00 WIB alias jam empat sore untuk hari Senin sampai Kamis. Dan jam kepulangan pegawai Kantor KUA pada hari Jum’at yaitu 16.30 WIB alias setengah lima sore.
Jadi tidak bisa dong menikah di KUA pada hari sabtu atau minggu, kan pegawainya libur? Bukan seperti itu cara kerjanya.
Dalam ketentuan peraturan Kepegawaian bahwasanya hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur bagi pegawai di KUA. Namun hal ini adalah pelayanan administrasi.
Sedangkan pencatatan pernikahan atau penghulu datang ke tempat pernikahan tidak mengenal jam dan hari libur (dengan catatan) selama sang penghulu menyetujuinya.
Jadi apabila penghulu menyetujui (dan biasanya setuju) anda menikah di KUA pada hari Sabtu maka bisa dilaksanakan pencatatan ini sesuai dengan keinginan sampean.
Syarat dan Biayanya Nikah di KUA pada hari Sabtu atau Minggu
Tentu dalam merencanakan pernikahan ini anda sudah memenuhi persyaratan nikah di KUA. Persyaratannya adalah sama saja dengan anda menikah di hari senin, selasa, rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu maupun minggu. Tidak ada perbedaan persyaratannya.
Adapun persyaratan secara umum yang perlu anda persiapkan adalah;
- Foto copy KTP , KK, akta kelahiran serta ijazah terakhir kedua calon mempelai
- Formulir dari desa Atau Kelurahan berupa
- Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1)
- Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (Model N4)
- Fc. KTP wali & 2 saksi
- Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita (apabila anak pertama)
- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin perempuan
- Photo background biru dengan ketentuan
- ukuran 4×6=1 lembar
- ukuran 3×4=5 lembar dan
- 2×3=5 lembar (beda KUA bisa berbeda jumlah pasfoto)
- Menyiapkan Jenis dan besaran Mahar atau Mas Kawin (guna pengetikan di Buku Nikah)
Berikut ini adalah tambahan persyaratan atau Syarat Khusus yang ketentuannya adalah sebagai berikut;
- Usia pengantin belum mencapai 21 tahun dan diatas 19 tahun : Surat izin orang tua (Model N5)
- Usia pengantin belum mencapai 19 tahun : Surat dispensasi dari pengadilan
- Apabila Janda atau Duda Cerai Hidup : Asli Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
- Jika Janda atau Duda Cerai Mati : Akta Kematian pasangan & surat N6 Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
- Jika alamat KTP Pengantin dari luar kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
- Biaya nikah di KUA Rp. 0,- apabila pelaksanaannya di KUA dan pada hari Jam kerja
- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
- Apabila anggota TNI Polri : surat izin atasan kesatuan
Setelah semua syarat ini lengkap, anda bisa melaksanakan ijab Kabul pada Hari Sabtu di Balai Nikah Kantor Urusan Agama
Biaya Nikah di KUA hari Sabtu dan Minggu
Dalam aturan bahwasanya biaya nikah ada 2 yaitu yang 0,- (nol rupiah) alias gratis dan satunya lagi biayanya adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Adapun syarat nikah gratis di KUA tanpa biaya adalah pelaksanaannya di Kantor Urusan Agama dan pada saat Jam kerja.
Sekedar mengingatkan bahwasanya jam kerja KUA adalah mulai Hari Senin – Jum’at mulai Pukul 07.30 dan berakhir pada pukul 16.00 (senin – Kamis) dan pada hari Jum’at berakhir pada jam 16.30 (jam setengah lima sore).
Adapun apabila pengantin atau calon mempelai menghendaki, dan atas persetujuan penghulu maka pernikahan bisa dilaksanakan diluar jam kerja dan diluar Kantor KUA.
Jadi ingat, ada klausul persetujuan dari pihak penghulu (dan lazimnya menyetujui).
Jadi semisal penghulu menolak, maka anda tidak bisa menuntut. Alasannya karena pada dasarnya pelaksanaan pernikahan hukum asalnya di KUA dan pada jam kerja.
Contoh misalnya, anda meminta acara pernikahan pada saat lebaran plus 2 atau 3 selama liburan Idul Fitri.
Apabila penghulu menolak maka anda juga jangan egois, mereka juga perlu berkumpul dengan keluarganya merayakan hari raya. Alasannya ya itu tadi, ada klausul “apabila menyetujui”.
Balik lagi tentang nikah di KUA pada Hari minggu atau Sabtu.
Meskipun pelaksanaan ijab kabul nikah ini di Kantor KUA, karena diluar jam kerja (yaitu hari Sabtu atau Minggu) maka biayanya adalah Rp. 600.000,- dan pembayarannya melalui setoran ke Bank, kantor pos dan lain sebagainya.
Intinya anda tidak membayar biaya nikah ini langsung ke pegawai KUA.
Lho Cuma 600 ribu saja biayanya? Kok saya ditarik lebih dari itu?
Coba anda cek siapakah yang meminta biaya lebih dari itu. Apakah jasa mengurus pernikahan? Pegawai KUA apa bukan? Dan lain sebagainya.
Karena secara aturan perundang-undangan biaya nikah di KUA pada hari sabtu atau minggu adalah 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahkan bisa gratis apabila anda mau mencari dan melampirkan surat keterangan miskin tidak mampu membayar biaya nikah.
Demikian informasi pada sore hari ini, wilujeng sonten salam kenal dan wassalamu’alaikum.
Sumber : PMA nomor 20 tahun 2029 tentang Pernikahan dan Wawancara langsung dengan Pegawai Kantor Urusan Agama di tahun 2024.
Tinggalkan Balasan