Ketentuan Jarak antar Madrasah Diniyah Takmiliyah

sebutan madrasah diniyah takmiliyah

Ketentuan Jarak antar Madrasah Diniyah Takmiliyah satu dengan lainnya mengacu kepada ketentuan dalam SK Dirjen Pendis No 3633 Tahun 2023 Pedoman Penyelenggaraan madin.

pontren.com – assalaaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, pada tanggal 07 Juli 2023 atas nama Direktur Jenderal, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren WARYONO menandatangai SK Dirjen pendis sebagaimana nomor diatas.

Keberadaan SK ini memutuskan Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2230 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Dalam salah satu isi dalam ketentuannya yaitu berkenaan dengan jarak antara madin satu dengan madrasah diniyah takmiliyah lainnya dalam satu kelurahan atau desa.

Namun ketentuan ini bukanlah suatu hal yang mutlak.

Maksudnya hanya sebagai pertimbangan dalam hal demografi pada setiap daerah yang bertujuan minimalisasi lembaga sejenis kesulitan mendapatkan santri karena kedekatan lembaga yang satu jenis.

Berikut adalah bunyi lengkap dalam penjelasan pada SK Dirjen ini.

Disatu kelurahan yang jumlah lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah telah mencukupi, hendaknya supaya dipertimbangkan faktor demografi disetiap daerah dan meminimalisir kemungkinan Madrasah Diniyah yang sejenis agar tidak kesulitan dalam menerima santri baru.

Jarak Antar Madrasah Diniyah Takmiliyah

Dari sini bahwa lingkup lembaga yang kena imbas dari pertimbangan ini adalah madin yang berada dalam satu lingkup kelurahan atau pada tingkat desa.

Kesimpulan Ketentuan Jarak antar Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam juknis Kementerian Agama

Dalam tentang Ketentuan Jarak antar Madrasah Diniyah Takmiliyah

Dari penjelasan dalam uraian dari sura keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 3633 Tahun 2023 tentang jarak lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah sebagai berikut;

  • Berlaku untuk lembaga dalam sekup atau ruang lingkup desa/kelurahan
  • Ketentuan jarak ini sifatnya adalah pertimbangan, bukan mutlak larangan atau pembatasan;
  • Keberadaan jarak ini karena pertimbangan meminimalisir madin susah mendapatkan santri baru apabila lembaga sejenis yang berdekatan;
  • Tidak ada ketentuan pasti tentang jarak dalam ukuran (misalnya 10 km atau 5 km) pada juknis ini. Hanya menyebutkan lingkupnya dalam satu desa atau kelurahan.

Demikianlah sekedar tambahan informasi bagi para pengelola lembaga madrasah diniyah takmiliyah, semoga menambah pemahaman dalam pendirian madin di desa atau kelurahan.

Maturnuwun sudah mampir ke blog ini, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan