Informasi tentang siapakah yang berwenang untuk tanda tangan pada surat keputusan pengangkatan takmir masjid menurut Kemenag berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj.11/ 802tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, sudah lama saya angen-angen, siapa sih yang mempunyai hak untuk melakukan tanda tangan dalam pengangkatan takmir masjid saat ada pergantian pengurus dari yang lama dengan kepengurusan baru.
siapa yang berhak menandatangani sk pengurus masjid?
Dan pada akhirnya setelah sekian lama mencari-cari kesana kemari di dunia maya dan juga bertanya kepada petugas ASN di salah satu Kabupaten, akhirnya pucuk dicinta ulampun tiba.
Dalam pengangkatan takmir masjid ini mengacu juga kepada tipologi Masjid di Indonesia sebagai jenis tempat ibadah umat Islam ini.
Kemenag membagi jenis Masjid dan musholla menjadi 9 tipologi yaitu;
- Masjid Negara
- Masjid Nasional
- Masjid Raya
- Masjid Agung
- Masjid Besar
- Masjid Jami’
- Masjid Bersejarah
- Masjid di tempat publik
- Mushalla
Kemudian dari berbagai pemilahan dan tipologi masjid, ada ketentuan dan aturan sebagai pedoman dalam menandatangani SK Takmir Masjid mengacu kepada SK Dirjen Pendis Kementerian Agama.
Yang menandatangani SK Pengurus Masjid menurut Kemenag berdasarkan Tipologinya
Untuk masjid negara, tentunya yang membuat SK adalah Menteri Agama itu sendiri atau pejabat yang setingkat.
Adapun ketentuan mengenai pengangkatan pengurus Masjid nasional berbunyi “Organisasi dan Kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh Menteri Agama.”
Sedangkan SK Masjid Nasional Kepengurusannya ditetapkan oleh Gubemur atau yang mewakilinya atas rekomendasi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berdasarkan usul Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Bagi Masjid Raya, Organisasi dan Kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur atau yang mewakilinya.
Masjid Agung Kabupaten atau Kota Kepengurusan masjid ditetapkan oleh Bupatil Wali Kota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama KabupateniKota berdasarkan usulan KUA Kecamatan serta masyarakat dan ormas.
Sedangkan Masjid Besar tingkat kecamatan, dalam Juknis ini dalam hal takmir masjid berbunyi Kepengurusan Masjid dipilih oleh jamaah dan dikuatkan oleh Camat atas usul Kepala KUA Kecamatan.
Adapun yang membuat atau tanda tangan SK keterangannya adalah sebagai berikut;
Organisasi dan Kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh Pemerintah Daerah setingkat Camat.
Untuk masjid tingkat desa kelurahan atau Masjid Jami’ ketentuan dalam penandatanganan SK Pengurus adalah “Organisasi dan Kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh pemerintah daerah setingkat kelurahanl/Desa.
SK untuk Masjid Bersejarah, ketentuan dalam Organisasi dan Kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh Pemerintah Daerah (Gubernur/Walikota/ Bupati/ Dinas kebudayaan dan pariwisata serta Kemeterian Agama).
Yang tanda tangan SK Takmir Masjid umum lingkungan Masyarakat
Apabila kita mencermati ketujuh masjid kita sebutkan pada bagian atas, kesemuanya yang bertanda tangan adalah para pejabat formal dari Pemerintah.
Bagaimana dengan masjid di tempat umum atau publik? yaitu masjid yang berada di lingkungan masyarakat tengah kota atau desa yang tidak masuk dalam kategori ketujuh masjid itu?
Kedua tempat ibadah kaum muslimin ini masuk dalam kategori jenis tipologi Masjid di tempat publik dan mushola.
Ketentuan dalam pemilihan takmir masjid yaitu Pengurus dipilih oleh jamaah atau pimpinan perusahaan I instansi/ kampus yang sesuai dengan otoritas kerjanya.
Adapun yang tanda tangan SK Pengangkatan Organisasi dan Kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh kepala instansi atau yang mewakilinya atas usul dari jamaah;
Sedangkan maksud musholla menurut Kemenag dalam tipologi masjid adalah tempat sholat umat Islam Berada di kawasan tertentu. Seperti pemukiman setingkat RT, kantor, perusahaan, pabrik, kampus, sekolah, rumah sakit, hotel, bandar udara, pelabuhan, terminal bus, stasiun, mall, SPBU, Restoran dan tempat umum lainnya;
Pengurus ditetapkan dan dilantik oleh jamaah atau pimpinan perusahaan, instansi yang sesuai dengan otoritas kerjanya;
Perihal takmir, Organisasi dan Kepengurusan masjid dilantik dan ditetapkan oleh kepala instansi, Kepala Perusahaan atau tokoh masyarakat atas usul dari jamaah;
Jadi untuk masjid mushola yang berada di lingkungan masyarakat masuk dalam kategori mushola dan masjid di tempat publik. Ini menurut pemahaman saya dari penjelasan pada SK Dirjen Bimis ini.
Kemudian yang berwenang untuk tanda tangan SK kepengurusan takmir masjid bisa ketua yayasan, pimpinan perusahaan, pejabat setempat semisal RT maupun tokoh masyarakat yang dituakan.
Bagaimana stempel atau cap penandatanganan ini? Tentunya menyesuaikan dengan siapa yang melakukan tanda tangan. Apabila perusahaan maka stempel dari perusahaan itu. Jika tokoh masyarakat bisa menggunakan stempel Masjid.
Kesimpulan
Rangkuman yang berwenang tanda tangan SK Pengurus Masjid adalah sebagai berikut (mengacu SK Dirjen dari Kemenag)
- Masjid Negara : Menag
- Masjid Nasional : Gubernur
- Masjid Raya : Gubernur/yang mewakili
- Masjid Agung : Bupatil Wali Kota
- Masjid Besar : Pemerintah Daerah setingkat Camat.
- Masjid Jami’ : Pemerintah Daerah setingkat Desa/Lurah
- Masjid Bersejarah : Pemerintah Daerah (Gubernur/Walikota/ Bupati/ Dinas kebudayaan dan pariwisata serta Kemeterian Agama).
- Masjid Tempat Publik : kepala instansi atau yang mewakilinya
- Musholla : kepala instansi, Kepala Perusahaan atau tokoh masyarakat
Demikian sekedar tambahan informasi bagi yang mencari keterangan tentang yang berwenang menandatangani SK Takmir masjid. Semoga ada yang memanfaatkan. Maturnuwun sudah mampir, wilujeng enjang salam kenal dan wassalamu’alaikum.