Alokasi waktu Pembelajaran TPQ dalam Kegiatan Belajar Mengajar mengacu kepada standar nasional Taman Pendidikan Al-Qur’an merujuk kepada ketentuan dari Kementerian Agama berdasarkan SK Dirjen Pendis nomor 6093 tahun 2020.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa ramhatullahi wa barakatuhu, bagi para pengelola lembaga TPA atau TPQ yang hendak membuat lembaganya sesuai dengan standar nasional dari Kemenag, anda bisa membuat alokasi waktu pengajaran sebagaimana yang ada dalam petunjuk teknisnya.
Seperti apa ketentuannya? Berapa lama? Apa saja aturan standarnya?
Secara singkat, ketentuan mengenai alokasi waktu KBM ini sebagaimana dalam SK Dirjen Pendis adalah sebagai berikut;
- Alokasi waktu untuk satu jam pebelajaran adalah 30 menit
- Pertemuan tatap muka perhari adalah 3 jam pembelajaran (90)menit bagi yang KBM nya selama 5-6 hari dan 4 jam pembelajaran (120) menit) bagi yang KBM nya 3-4 hari;
- Hari efektif belajar dalam satu minggu disesuaikan dengan hari KBM nya;
- Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran adalah 36-40 minggu;
- Satu tahun pembelajaran terdiri dari 2(dua) semester.
Jadi hitungan JPL untuk TPQ untuk 1 jam pelajaran waktunya adalah 30 menit alias setengah jam.
Dalam ketentuan ini membagi TPQ dalam kategori jumlah hari masuk menjadi 2 yaitu;
Masuk selama 5-6 hari dalam seminggu, dan masuk selama 3-4 hari dalam seminggu.
Untuk TPQ yang KBM dalam seminggu masuk 5 sampai dengan 6 kali maka pertemuan tatap muka yaitu 3 JPL (Jam pelajaran). Apabila kita konversi dalam waktu maka waktunya adalah 1,5 jam.
Asumsi yang paling umum adalah siswa masuk pukul 15.30 (selepas sholat asar) dan pulang pada pukul 17.00 WIB (jam 5 sore).
Apabila lembaga TPQ dalam 1 minggu pertemuan tatap muka selama 3-4 hari maka standar nasional dari Kemenag dalam satu hari adalah 4 JPL alias jam pelajaran.
Jadi santri yang masuk selama 3-4 hari dalam seminggu waktu belajarnya adalah selama 2 jam.
Jika hendak mengacu pada ketentuan ini, waktu paling rasional (versi saya) yaitu pembelajaran mulai pukul 15.15 menit dan selesai pada pukul 17.15 menit.
Jadi selepas selesai sholat asar pembelajaran langsung mulai.
Kemudian dalam pembelajaran ini menggunakan sistem semesteran, yaitu penerimaan raport 6 bulan sekali. Ada semester genap adapula semester ganjil.
Alokasi waktu Pembelajaran TPQ dalam Kegiatan Belajar Mengajar dan kenyataan di lapangan
Kalau tadi sudah anda baca idealisme mengenai alokasi waktu KBM untuk TPQ mengacu kepada standar nasional, sekarang saya hendak bercerita tentang kenyataan yang ada di lapangan.
Atau setidaknya pengalaman yang pernah saya alami pada saat dulu kala mengajar pada lembaga ini.
Dulu pernah mengajar di dua tempat, yang satu namanya LPQ Yo, satunya lagi di Masjid 11 Maret Glagah (atau glagahsari).
Saat itu waktu mulai belajar adalah pukul 16.00 WIB alias jam empat sore.
Adapun waktu pulang atau selesai pembelajaran yaitu pada pukul 17.00 WIB alias jam 5 sore.
Sedangkan waktu tatap muka pembelajaran antara ustadz ustadzah dengan para santri anak didik adalah 3 kali dalam satu minggu.
Dan menurut saya pribadi, ada banyak situasi atau lembaga yang menerapkan ketentuan ini.
Ketentuan yang mana?
Maksudnya jadwal kegiatan belajar mengajarnya adalah 3 kali dalam satu minggu dan waktu mulai pukul 16.00 – 17.00 WIB.
Yang artinya, dalam waktu 1 jam (alias 60 menit) ini apabila mengacu kepada aturan dan ketentuan Kemeng baru mendapatkan 2 JPL alias 2 jam pelajaran.
Sebagaimana tadi kita tulis bahwasanya untuk TPQ 1 JPL waktunya adalah 30 menit.
Tentunya perlu sosialisasi dan usaha yang baik dari berbagai pihak supaya lembaga pendidikan Al-Qur’an bisa memenuhi ketentuan standar nasional mengenai alokasi waktu pembelajaran ini.
Alokasi waktu KBM Taman Pendidikan al-Qur’an dalam 1 hari saat tatap muka
Maksud dari alokasi waktu dalam 1 hari ini adalah sekali pertemuan dalam kegiatan belajar mengajar.
Dalam juknis ini masuk pada pembahasan pelaksanaan. Maksudnya yaitu eksekusi KBM transfer ilmu dari pengajar kepada anak didiknya.
Kemenag membagi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar TPQ ini menjadi 3 bagian yaitu;
- Pembukaan;
- Kegiatan inti; dan
- Kegiatan penutupan.
Pada panduan atau juknis ini memberikan alokasi waktu yang tidak terlalu baku untuk ketiga kegiatan ini
Untuk alokasi waktu pembukaan antara 15-30 menit, kegiatan inti 60-90 menit dan penutupan sebagaimana alokasi waktu pembukaan yaitu antara 15-30 menit.
Jika menganalisa pembagian waktu pelaksanaan KBM TPQ ini yang bersifat fleksibel tentu untuk memberikan ruang bagi lembaga yang memilih berapa kali tatap muka dalam satu minggu.
Semakin sering waktu tatap muka KBM TPQ dalam satu minggu tentunya alokasi waktu bisa lebih sedikit.
Nah sekarang kembali lagi ke laptop.
Kalau dulu saat saya mengajar, umumnya ya hanya sekedar kira-kira saja.
Alokasi waktu kisaran 10 menit, (itupun pakai drama sambil nunggu santri masuk ruangan belajar), kemudian kegiatan inti kisaran 40 menit dan akhirnya penutupan yaitu 10 menit.
Jadi tuntas sudah waktu mulai dari jam 4 sampai dengan jam 5 sore.
Itupun masih ada tuntutan waktu istirahat dari santri meski hanya sekedar keluar sebentar dari kelas.
Untuk lembaga yang sudah mapan, tentu pembagian waktu sebagaimana standar nasional ini bukanlah masalah.
Namun bagi TPQ yang sudah mendarah daging kegiatan belajar mengajar mulai pukul 4 dan pulang jam 5 sore tentu perlu semangat untuk memenuhi standar nasional TPQ ini.
Dan yang kasian lagi, anak-anak yang sudah seharian belajar di sekolahan masih juga harus memikirkan pembelajaran setidaknya 3 jpl atau bahkan 4 jpl dalam satu hari apabila mengacu kepada juknis dari Kemenag.
Opo ora ngelu.
Namun yang jelas apabila anda melakukan KBM yang belum mencapai ketentuan standar ini, siapa juga yang hendak menegur atau menyalahkan pengelola.
Apalagi saat ini sepertinya belum banyak anggaran rutin yang bisa menggaji guru TPQ setidaknya setengah dari UMR.
Jadi kalau mau menuntut standar tinggi sebagai kewajiban pengelola, bagaimana nanti apabila para pengelola juga bertanya tentang standar hak mengajar, menjadi bagian tata usaha (tiap saat entry data emis sampai keriting jarinya) dan pihak yang langsung berkecimpung dengan lembaga ini.
Namun ya kira kira seperti itulah lazimnya lembaga pendidikan nonformal memang tidak begitu banyak alokasi anggaran untuk para pengajarnya. Apabila ada biasanya ya hanya sekedar saja jauh dari kata UMR.
Demikian sekedar informasi tentang standar nasional Alokasi waktu Pembelajaran TPQ atau TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) beserta opini, analisa dan pengalaman pribadi dulu kala saat menjadi guru ngaji di janturan dan glagahsari.
Maturnuwun sudah mampir, jika anda memiliki opini tentang waktu KBM tpq di lembaga anda, silakan memberikan komentar sebagai referensi rekan lainnya. Salam kenal, wilujeng dalu dan wassalamu’alaikum.