Informasi tentang ketentuan standar sarana prasarana Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) sebagai panduan dan patokan pengelola lembaga mengacu kepada ketentuan dari Kemenag berdasarkan SK Dirjen Pendis nomor 6093 tahun 2020 tentang Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Quran di Indonesia.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng siang para pembaca internet yang budiman, salah satu standar nasional RTQ adalah keberadaan sarana prasarana.
Maksud dari sarpras lembaga RTQ adalah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi sosial, tempat Kegiatan Belajar Mengajar, budaya dan jenis layanan Rumah Tahfidz Al-Quran.
Ketentuan ini secara garis besar memiliki kesamaan dengan lembaga LPQ lainnya.
Berkenaan dengan sarpras RTQ, ada 2 hal pokok berupa ketentuan prinsip dan persyaratan.
Berikut standar nasionalnya.
Prinsip dan syarat sarpras Rumah Tahfidz Standar Nasional Menurut Kemenag
Ada 3 (tiga) prinsip dalam ketentuan untuk sarana prasarana kegiatan belajar mengajar Lembaga Tahfidz Al-Qur’an mengacu kepada ketentuan kemenag yaitu;
- Aman, nyaman, tenang, menyenangkan dan memenuhi kriteria kesehatan
- Sesuai dengan tingkat perkembangan santri;
- Memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan unit.
Bagaimana dengan ketentuan persyaratannya?
Untuk ketentuan persyaratannya ada 3 (tiga) hal yaitu;
- Kebutuhan jumlah ruang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah santri, dan kelompok usia yang dilayani;
- Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktifitas santri yang terdiri dari ruang dalam dan luar, kamar mandi yang digunakan untuk kebesihan diri dengan air bersih yang cukup;
- Memiliki fasilitas praktek ibadah yang baik.
Itulah hal prinsip sebagai standar nasional berkenaan dengan prasarana kegiatan belajar mengajar pada Rumah Tahfidz yang prinsipnya adalah kenyamanan dan kesehatan.
Juga menyesuaikan dengan tumbuh kembang anak didik selama menjadi santri pada lembaga ini.
Yang lainnya adalah prinsip memaksimalkan potensi yang ada baik dari guru pengajar maupun sarana yang memadai di lingkungan tempat rumah tahfidz berada.
Adapun persyaratannya bersifat fleksibel selama layanan yang sesuai dengan jumlah santri serta memiliki ruangan pembelajaran dan bermain serta tempat ibadah.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan kali ini, maturnuwun sudah mampir dan wassalamu’alaikum.