Standar Kompetensi Lulusan RTQ alias SKL Santri Rumah Tahfidz Al-Qur’an mengacu kepada ketentuan yang ada dalam SK Dirjen Pendis nomor 6093 tahun 2020 tentang Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Quran sebagai pedoman dan acuan Nasional.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, keberadaan SK Dirjen Pendis ini menjadi standar dan patokan SKL Santri Rumah Tahfidz Al-Qur’an yang telah lulus dan selesai pembelajaran, biasanya akan mendapatkan syahadah ataupun ijazah.
Sebagaimana banyak orang tahu bahwasanya RTQ merupakan bagian dari rumpun LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an) yang masuk dalam kategori lembaga pendidikan nonformal.
Mengenai batasan umur santri mulai masuk dengan ketentuan bahwa batasan usia anak yang mengikuti pendidikan Lembaga RTQ adalah santri anak didik yang berusia 7 tahun ke atas dengan masa belajar disesuaikan dengan jenjang pembelajaran yang ada.
SKL santri RTQ ini merupakan bagian dari Standar Nasional Peta Kompetensi Pendidikan Al-Quran Lembaga Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ)
Seperti apakah ketentuannya?
Mari kita simak sebagai berikut;
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN RTQ
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan.
Adapun ketentuan standar kompetensi Lulusan santri Rumah Tahfidz Al-Quran terbagi menjadi 2 yaitu;
- kompetensi umum
- dan kompetensi khusus :
Kompetensi Umum
Dalam hal kompetensi umum ini ada 5 (lima) yaitu;
- Memiliki kemampuan menghafal Al-Quran dan mengenal lagu (bacaan tilawah) atau sesuai denga kaidah ilmu tajwid;
- Mampu menghafalkan surat dalam juz ‘amma;
- Mampu menulis huruf arab dengan baik dan indah;
- Mampu menerjemahkan sejulah surat dalam juz ‘amma secara lafadziyah (dari Annas sampai Adhuha)
- Mampu meneladani kisah-kisah dalam Al-Quran.
Kompetensi khusus
Untuk ketentuan mengenai kompetensi khusus ada 4 (empat) yaitu;
- Menguasai lima nada lagu beserta cabang dan tingkatannya;
- Mampu menerjemahkan sejumlah ayat pilihan;
- Menguasai minimal 5 juz Al-Quran;
- Mengetahui dasar dasar khot.
Demikianlah informasi mengenai SKL alias standar kompetensi lulusan santri anak didik pada lembaga Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) berpedoman kepada aturan dan ketentuan dari Kemenag yang mengacu kepada SK Dirjen Pendis no 6093 tahun 2020.
Demikian tambahan informasi bagi para pengajar pendidik maupun ustadz ustadzah pengelola lembaga rumah tahfidz, maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.