Juknis Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah 2023
Berikut adalah file PDF juknis bantuan insentif guru Madin MDT tahun 2023 dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang menjadi satu dengan juknis insentif ustadz ustadzah pondok pesantren dan juga Lembaga Pendidikan Al-Qur’an..
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, tidak seperti tahun sebelumnya, petunjuk teknis bantuan insentif MDT atau Madin alias madrasah diniyah Takmiliyah tahun ini menjadi satu dengan lembaga lainnya.
jika sebelumnya masing-masing LPQ, Madin dan Pondok Pesantren memiliki juknis sendiri sendiri untuk bantuan insentif ustadz ustadzah gurunya, maka pada tahun ini (2023) menjadi satu yang meliputi lembaga pendidikan Islam mulai dari pesantren, Madrasah Diniyah dan Lembaga Pendidikan Anak.
Dalam petunjuk teknis ini menyebutkan bahwa besaran bantuan insentif untuk guru madin Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam satu kali pencairan.
untuk ketentuan lebih detil bisa anda cermati dalam SK Dirjen Pendis SK Dirjen Pendis nomor 647 tahun 2023 tentang juknis atau petunjuk teknis pelaksanaan bantuan insentif guru/ustadz pendidikan pesantren dan pendidikan Keagamaan Islam pada Instansi Vertikal Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023.
adapun penampakan Surat Keputusan tersebut termasuk didalamnya juknis insentif guru madin adalah sebagai berikut ini;
Dengan adanya juknis ini harapannya para guru yang mengajukan dana insentif bisa membuat proposal yang sesuai dengan ketentuan serta syarat yang berlaku.
selanjutnya membuat laporan pertanggungjawaban yang diserahkan kepada seksi PD Pontren Kota atau Kabupaten ataupun seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS)
Baca :
- Langkah penyaluran bantuan operasional TPQ Madin POndok Pesantren
- Sekolah fullday membunuh madrasah diniyah?
- izin operasional madrasah diniyah takmiliyah
berikut adalah beberapa alasan pertimbangan dalam penerbitan juknis dan pemberian insentif bagi guru madrasah diniyah takmiliyah
Menimbang
bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah melalui peningkatan kesejahteraan Guru/ Ustadz, perlu diberikan bantuan Insentif Guru/ Ustadz Madrasah Diniyah Takmiliyah;
bahwa dalam rangka pengelolaan bantuan Insentif Guru/Ustadz Madrasah Diniyah Takmiliyah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dipandang perlu adanya petunjuk teknis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Guru/ Ustadz Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 22017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor b128 a ;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670a ;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendah_ornon Pada Kementerian Agama;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian /Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK 05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri keuangan Nomor 168/PMK 05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran bantuan Pemerintah Pada Kementerian
downlonad juknis insentif guru MDT Madrasah Diniyah Takmiliyah
dibawah ini adalah file berbentuk PDF terkait tentang juknis penyaluran, kriteria dan syarat serta contoh proposal pengajuan insentif guru madin.
selamat mendownload file.
Download Juknis Insentif Guru Madin 2023
Download juknis insentif Guru Madin 2018
Download Juknis insentif guru madin tahun 2019
Unduh Petunjuk insentif guru madrasah diniyah takmiliyah tahun 2020
Unduh Juknis Insentif Guru Madin th 2022
demikian informasi kali ini, semoga anda beruntung mendapatkan bantuan insentif ini, salam madin dan wassalamu’alaikum.
Cara daftar BPO Madrasah Diniyah
monggo silakan
apakah ada contoh surat permohonan pencairan dana bos pesantren
kayaknya sudah dikasih contoh dari kanwil, biasanya di share ama pegawai Kemenag kabupaten atau Kota
di 2022 saya mengajukan mulai dari insentif,rehab,bop dll.tak satupun yang masuk.
wah, kalau situasinya seperti itu, fix anda banyak temennya 😀