Surat N1 Nikah adalah (Formulir Pengantar nikah)

surat n1 n2 n3 n4 adalah

Surat N1 adalah formulir blangko pengantar nikah dari desa atau kelurahan untuk menikah di KUA berdasarkan SK Dirjen Bimis No 473 tahun 2020.

Salah satu syarat untuk mendaftarkan nikah adalah surat dari desa berupa N1, N2 dan N4.

Namun apabila usia calon pengantin berumur lebih dari 19 tahun dan belum mencapai usia 21 tahun maka perlu juga melampirkan formulir N5 yaitu surat izin orang tua.

serta blangko N6 jika kondisi janda duda mati karena pasangannya meninggal dunia).

Yang kita bahas adalah blangko N1 dari desa atau kelurahan.

Isi surat ini adalah pernyataan dari pejabat desa atau kelurahan yang menyatakan tentang data calon pengantin baik pria maupun wanita beserta status perkawinannya.

Status pada formulir ini menunjukkan apakah status calon pengantin adalah perjaka perawan duda janda beristri, silakan coret sesuai dengan keadaan.

Dalam surat ini memuat informasi keterangan tentang biodata calon pengantin yang hendak menikah di KUA.

Adapun isian dalam formulir ini adalah data calon mempelai berupa;

  • Nama
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Jenis Kelamin
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Pekerjaan
  • Alamat
  • Status pernikahan
Surat N1 Nikah

Bagian bawahnya adalah data tentang kedua orang tua calon pengantin.

Pada tulisannya memuat informasi bahwa data diatas (calon pengantin) adalah benar anak dari pernikahan seorang pria dengan wanita.

Selanjutnya memuat data ayah dan ibunya yaitu

  • Nama Lengkap dan alias
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Pekerjaan
  • Alamat

Dan akhirnya surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan ini penutupnya menggunakan kalimat yaitu

Demikian, Surat pengantar ini dibuat dengan mengingat sumpah jabatan dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Maksudnya adalah sumpah dan jabatannya sebagai kepala desa atau lurah.

Untuk penampakan formulir bisa anda lihat sebagaimana berikut ini

Surat N1 Nikah harus ada stempel dan tanda tangan dari desa/lurah

Dalam mengajukan pernikahan, calon pengantin akan mendapatkan sekaligus beberapa surat.

Lazimnya adalah N1 surat Pengantar nikah, N2 Permohonan Kehendak Nikah, N4 Persetujuan Calon Pengantin.

Apabila usia calon mempelai diatas 19 tahun namun belum mencapai umur 21 pihak kelurahan atau desa akan memberikan pula N5 Surat Izin Orang Tua.

Jika status calon pengantin adalah janda atau duda karena pasangannya meninggal maka desa atau kelurahan akan memberikan tambahan surat berupa N6 Surat Keterangan Kematian.

Dari surat – surat ini (N1, N2, N4, N5, dan N6) yang ada tanda tangan dan stempel dari desa atau lurah hanyalah surat N1 dan N6.

Sedangkan N2, N4 dan N5 tidak ada tanda tangan serta cap stempel dari desa.

Artinya anda bisa membuatnya sendiri apabila surat yang sudah dibuatkan dari desa atau kelurahan ketlisut, hilang atau kelupaan.

Namun biasanya dari desa atau kelurahan sudah membuatkan satu set surat untuk mendaftarkan ke KUA ini secara lengkap, anda tinggal membawanya ke KUA.

Kenapa bisa seperti itu?

Karena memang sudah pekerjaan sehari-hari aparat desa atau pegawai kelurahan. Meskipun tidak semuanya ada tanda tangan pejabat namun lazimnya sudah dibuatkan satu set keperluan administrasi pernikahan ini.

Demikian sekedar tambahan wawasan dalam blangko formulir N1 surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan. Maturnuwun sudah mampir dan wassalamu’alaikum.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan