Pembatalan Pernikahan

Pembatalan Pernikahan

nikahdikua.com – Informasi dan peraturan terkait pembatalan pernikahan berdasarkan Undang – undang nomor 1 tahun 1974 pasal 16 ayat (2).

pontren.com – assalaamu’alaikum, Suatu pernikahan dapat dibatalkan jika setelah berlangsungnya akad nikah, kemudian diketahui adanya larangan menurut hukum atau berdasarkan peraturan perundang undangan dalam perkawinan.

Yang Berhak melakukan Pembatalan Pernikahan

Di Negara Indonesia, pembatalan perkawinan dilakukan oleh Pengadilan Agama dalam daerah hukum tempat pernikahan dilangsungkan ataupun tempat tinggal kedua suami istri (berdasarkan alamat pada Kartu Tanda Penduduk/KTP).

Yang dapat mengajukan pembatalan Pernikahan

siapa sajakah mereka yang dapat mengajukan pembatalan suatu perkawinan di Indonesia?

Berikut adalah pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan pernikahan.
Mereka adalah :

  • Garis keturunan lurus keatas dari pihak suami atau isteri;
  • Suami atau istri;
  • Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
  • Pejabat yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 16 ayat (2)

Alasan Pencegahan Pernikahan

daftar nikah tidak punya akta kelahiran

Berikut beberapa alasan terkait Pembatalan Pernikahan

Para pihak tidak memenuhi persyaratan untuk melangsungkan pernikahan (sesuai dengan undang undang di Indonesia).

Aturan Tentang Pencegahan Perkawinan Dalam hal pembatalan pernikahan ini termaktub pada UU no 1 tahun 1974 dalam bab IV yang bunyinya sebagai berikut :

BAB IV
BATALNYA PERKAWINAN
Pasal 22

Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Pasal 23

Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri;
b. Suami atau isteri;
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Pasal 24

Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

Pasal 25
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.

Pasal 26
(1) Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.

(2) Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
Demikian informasi dan aturan berkaitan dengan pembatalan pernikahan. Semoga ada manfaat yang bisa diambil

Demikianlah ketentuan dalam pembatalan pernikahan yang terlanjur sudah dicatat secara resmi mengacu kepada undang-undang, terima kasih sudah mampir dan wassalaamu’alaikum.

Tentang

salam blogger

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*