Penerima Insentif Hibah Gubernur tidak Boleh Ganda dengan Insentif APBN yang dalam hal ini di Jawa Tengah untuk guru pendidikan keagamaan Lembaga Pendidikan LPQ, TPQ, Madrasah Diniyah Takmiliyah maupun Pondok Pesantren.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu, wilujeng siang semoga semua dalam keadaan sehat wal afiat secara jasmani rohani maupun dompetawi.
Sekedar kembali mengenang aturan mengenai bantuan Hibah Gubernur Jawa Tengah untuk para guru ustadz ustadzah pada lembaga Pendidikan Keaagamaan Islam seperti Taman Pendidikan Al Qur’an, MDT (madin), juga pondok pesantren maupun lembaga sejenis.
Bahwasanya perseorangan yang sudah mendapatkan dana insentif dari APBN, misalnya guru yang mendapatkan insetif, penyuluh Non PNS pada Kementerian Agama maupun bantuan lainnya, maka tidak boleh untuk mengajukan dan mendapatkan insentif ini.
Hal ini sudah berulang kali penyampaiannya kepada khalayak ramai.
Namun ada beberapa kasus yang mencoba menggunakan falsafah jawa yaitu paribasa kalah cacak menang cacak.
Yang artinya adalah Tegese kalah utawa menang, kasil ora kasil, sing penting wis dicoba/usaha.
ungkapan sikap orang Jawa ketika bertekad mencoba suatu pekerjaan (kegiatan) yang belum tentu bagaimana hasilnya.
Mengenai detil ketentuan tersebut sudah banyak beredar pada grup whatsapp untuk area provinsi Jawa tengah mengenai bantuan hibah insentif guru TPQ madin maupun pondok pesantren (Guru Ngaji).
Berikut petikan tulisan mengenai informasi tersebut.
Informasi Insentif Hibah Gubernur tidak Boleh Ganda dengan Insentif APBN
Salam …
Bersama ini kami sampaikan file SK Insentif_GUB_TERMIN 1_2022_FINAL_ PDF dan File SK Insentif_GUB_TERMIN 1_2022_FINAL_ EXCEL mohon diperhatikan dan disimpan dengan Baik, bagi Rekening baru yang belum mendapatkan Buku Rekening harap segera berkomunikasi dengan Bank Jateng Syariah (BJS) Terdekat
Apabila ada laporan Penerima Insentif Gubernur pemilik rekening lama kok “merasa” belum tertransfer, Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan kesesuain antara nomor rekeing yang ada di buku tabungan dengan nomor rekening yang ada di SK.
Tolong di cek dulu diminta foto buku nomor rekening nya, cocokkan dengan SK yg saya kirim sudah cocok belum nomor rekening nya yg dibuku tabungan dan di SK.
Penerima Insentif Hibah Gubernur tidak Boleh Ganda/Doble dengan Penerima Insentif APBN.
Mohon dipastikan penerima Insentif Gubernur yang tercantum dalam SK Insentif_GUB_TERMIN 1_2022_FINAL “TIDAK BOLEH DIUSULKAN” untuk mendapatkan Insenti APBN 2022.
Dalam Aplikasi SIKAP yang akan dibuka tangal 20 Juni 2022 apabila ada nama penerima insentif Gubernur yang tercantum di SK Insentif_GUB_TERMIN 1_2022_FINAL wajib “DITOLAK” dalam Aplikasi SIKAP dengan dikasih keterangan “bahwa anda sudah menerima insentif hibah gubernur, sehingga tidak dapat diusulkan untuk insentif APBN karena doble anggaran”
Sekali lagi mohon perhatian dan kerjasamanya
Matursuwun sanget
Nah seperti itulah informasi siang ini, akhirnya wilujeng maksi (makan siang) salam kenal dan wassalamu’alaikum