Moratorium izin operasional pendidikan anak usia dini Al-Qur’an dan RTQ (Rumah Tahfidz Al-Qur’an berdasarkan surat Dirjen Pendis nomor B- 881/D.i/ I P. 03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar LPQ tanggal 11 April 2022.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, ada hal yang lumayan menggegerkan di bulan Ramadan 1443 Hijriyah. Yaitu adanya moratorium perizinan untuk 2 lembaga pendidikan Keagamaan Islam dibawah naungan Direktorat Jenderal Penidikan Islam, Direktorat PD Pontren.
Kedua lembaga yang mendapatkan moratorium alias penundaan penetapan izin tanda daftar yaitu Rumah Tahfidz Al-Qur’an yang bisa disingkat dengan RTQ serta lembaga pendidikan Formal yaitu Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an yang singkatannya yaitu paudQu.
Mengacu kepada data EMIS, jumlah RTQ dan PAUDQU yang telah memiliki tanda daftar (orang awam menyebut dengan surat izin operasional) sebanyak 2.267 untuk lembaga PAUDQU dan 196 lembaga bagi RTQ.
Alasan moratorium izin PAUDQU dan RTQ (penundaan Pemberian perizinan IJOP)
Melansir dari situs resmi Kemenag bahwasanya alasan moratorium atau penundaan izin operasional alias penetapan tanda daftar PaudQu dan Rumah Tahfidz dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.
Jadi ada 2 yaitu;
- Penataan lembaga; (ada emis) dan
- Menyiapkan regulasi yang lebih memadai.
Sebagaimana kita ketahui bahwasanya Rumah Tahfidz dan Paudqu merupakan lembaga yang baru.
Kedua lembaga ini (sepertinya/yang saya tau) acuan atau ketentuan regulasinya yaitu SK Dirjen Pendis no 91 th 2020.
Dan dalam regulasi itu sifatnya adalah umum saja. tidak ada perincian kurikulum yang memadai, bahkan contoh bagan struktur organisasi untuk lembaga pendidikan formal paudqu juga insyaallah tidak ada.
Isi surat edaran
Berikut ini adalah teks dalam surat edaran mengenai penundaan izin operasional paudqu.
Surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pekapontren/PAKIS/Pendis
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, berdasarkan Nota Dinas Koordinator Bagian Organisasi, Kepegawaian,
dan Hukum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1267/Dj.I/Set.I/HK.00.7/04/2002 tanggal 01 April 2022, Hal. Reviu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an, yang ditujukan kepada Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren c.q. Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Melaksanakan hasil reviu Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaskanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an sebagaimana copy nota dinas hasil reviu terlampir;
Permohonan Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qurán untuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQU) dan/atau Satuan Pendidikan Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) yang diajukan oleh masyarakat kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar tidak diproses untuk sementara waktu, terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat ini sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian;
PAUDQU dan RTQ yang telah diberikan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qurán dari Kementerian Agama sebelum diterbitkannya Surat Pemberitahuan ini dan telah beroperasi secara aktif, tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Sehubungan dengan pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2 dan 3, mohon kiranya Saudara melakukan sosialisasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Demikian surat pemberitahuan ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Berikut penampakan suratnya dalam tampilan preloved dan dapat anda unduh sebagai koleksi atau penelitian skripsi maupun Tesis dan Disertasi.
Kesimpulan
Dari keberadaan moratorium penundaan atau penghentian sementara, stop sejenak ijop izin operasional Paudqu dan Rumah Tahfidz Al-Qur’an adalah sebagai berikut;
- Penundaan izin mulai tanggal 11 April sampai dengan waktu yang belum ditentukan;
- Moratorium ini dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.
- Lembaga Paudqu dan RTQ yang telah mendapatkan izin sebelumnya, KBM tetap berjalan sebagaimana biasanya sesuai dengan perundang-undangan.
demikianlah informasi yang bisa kami haturkan, sebenarnya sudah termasuk terlambat memberitakan, sejak 11 April yang lalu sudah ada suratnya. setidaknya better late than never hihiii.. wilujeng enjang, salam kenal dan wassalamu’alaikum.