Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Pendidikan Al Qur’an TPQ 2021 sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah untuk Lembaga Rumpun Pendidikan Al-Qur’an semisal TKQ TPQ TQA, Rumah Tahfidz bahkan pesantren tahfidz al-Qur’an.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, dana sebesar 30 juta ini akan diberikan kepada lembaga Pendidikan Al-Qur’an sebagai berikut;
- PAUD Al-Qur’an;
- Taman Kanak-Kanak Al Qur’an (TKQ);
- Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ);
- Taklimul Qur’an lil Aulad (TQA);
- Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) dan
- Pesantren Tahfidz Al-Qur’an.
Hal in bisa anda lihat dalam surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomo 3908 tahun 2021 tentang petunjuk teknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Pendidikan Al-Qur’an Tahun Anggaran 2021.
Adapun lembaga yang bisa mengajukan harus memenuhi 3 syarat berikut ini;
- Lembaga telah terdaftar pada Kankemenag dengan bukti izin operasional Pendidikan Al-Qur’an;
- Mendapat rekomendasi dari Kemenag;
- Lembaga yang mengajukan bantuan mempunyai UPK2B dengan bukti SK pimpinan Lembaga.
Hanya tiga syarat itulah ketentuan untuk lembaga yang hendak mengajukan.
Cara mengajukan bantuan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Pendidikan Al Qur’an TPQ 2021 dalam Juknis
Setelah memenuhi syarat dengan adanya ketiga hal yang telah kami sampaikan, maka lembaga yang hendak mengajukan bantuan untuk membuat proposal.
Adapun ketentuan proposalnya setidaknya terdiri dari;
- Surat permohonan lengkap dengan TTD pimpinan lembaga dan berstempel;
- Surat rekomendasi Kemenag;
- Fotocopy izin operasional;
- FC SK Pimpinan tentang UPK2B;
- Rencana Anggaran;
- Profil singkat lembaga yang memuat;
- Sejarah dan latar belakang berdirinya lembaga;
- Pendiri dan pengasuh;
- Jumlah santri putra dan putri;
- Kegiatan belajar mengajar.
Adapun cara pengajuan proposalnya bisa dengan menyampaikan dalam bentuk cetak atau hard copy, maupun dengan berkas digital/soft copy melalui salah satu dari;
Pemberi bantuan (Dirjen Pendis)
Kanwil Kemenag/Kankemenag yang kemudian meneruskan ke Pemberi bantuan;
Melalui Aplikasi Simba PD Pontren
Download Juknis
Berikut ini adalah softcopy format PDF Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Pendidikan Al Qur’an TPQ 2021 termasuk didalamnya TPQ.
Dan bisa saja rumah tahfidz al-Qur’an, TKQ, Pesantren Tahfidz mengajukan proposal selama memiliki izin operasional dan mendapatkan Rekom dari Kankemenag atau Kanwil (salah satunya saja).
Lebih jelasnya seperti apa penampakan file ini, berikut berkas preloved yang bisa anda lihat secara langsung tanpa harus mengunduhnya;
Sebagai bantuan pemerintah melalui Kementerian Agama, maka setelah selesai pengerjaan ruangan alias rehab kelas ada kewajiban pengelola untuk membuat laporan.
Pada juknis ini sudah ada ketentuan terperinci mengenai apa saja isi yang harus ada dalam SPJ Laporan pertanggungjawaban dana sebesar 30 juta untuk rehab ruang belajar TPQ ini.
Jika hendak menyimpannya dan membaca lewat laptop, berikut ini tautan juknisnya;
Download Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Pendidikan Al Qur’an TPQ
Demikianlah serial juknis berbagai lembaga yang sepertinya terakhir kali ada dari Kemenag untuk tahun ini, semoga anda mendapatkan salah satu dari berbagai bantuan yang ada.
Teriring doa, semoga lembaga anda barakah fid dunya wal akhirah, maju jaya sukses menjadi contoh lembaga pendidikan Islam yang lainnya.
Akhirnya wilujeng dalu, salam kenal dan wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Dan kalu saya ingin mengajukan bantuan lagi kemana dan bagaimana caranya, karena kemarin saya mengajukan bantuan kok ga ada kabarnya sampe sekarang, trimakasih
biasanya saat ini pengajuannya secara online melalui aaplikasi simba atau yang ditunjuk kemenag, caranya sama saja, banyak pengelola lembaga yang senasib seperti anda. maksudnya mengajukan bantuan namun tiada kabarnya.
Apakah masih ada bantuan buat tpq, kalumash ada giamana caranya, apa bsa dengan onlene, sebab kalu tidak onlene kata temen saya di potong pihak kemenak 30 sampe 40 prsen