Informasi tentang 1 yayasan untuk naungan beberapa pondok pesantren mengurus pendafftaran keberadaan pesantren ke Kementerian Agama.
pontren.com – pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, setelah beberapa saat pengelola lembaga Taman pendidikan Al-Qur’an geram dengan kencangnya kepala seksi pada salah satu provinsi mengenai tanda daftar izin operasional LPQ, ada angin segar berkaitan dengan pesantren.
Seperti kita paham, lembaga Pondok pesantren tentunya lebih bonafide dan mendalam dalam mengurus santri santrinya, TPQ juga akan tetapi kedalaman dalam mendidik maka sampean harus mengakui Pondok Pesantren memiliki intensitas lebih intensif.
Akan tetapi dalam hal perizinan ternyata sulitnya lebih mencekik mengurus nomor statistik Taman Pendidikan Al-Qur’an daripada pondok pesantren, utamanya pada provinsi Jawa Tengah.
Penggunaan Yayasan Untuk Pesantren Lebih Fleksibel daripada Yayasan TPQ
Disaat pesantren membolehkan satu yayasan untuk memayungi perizinan beberapa pesantren, maka dalam perizinan TPQ sangat keras, susah dan ribet perihal organisasi yayasan berbadan hukum.
Harus bonafide lah, harus ada surat pernyataan dari pusat bahwasanya lembaganya adalah menginduk ke yayasannya lah. Haduh emang TPQ itu seperti apa sih? Apa jangan jangan dicurigai sarang teroris apa ya?
Ya sudahlah, pejabatnya memiliki pendapat seperti itu, sampean ngeyel yang acc juga sana, mau apa juga sampean kalah.
Akhirnya anda hanya punya pilihan untuk berdoa atau mutung mendaftarkan lembaga anda ke Kemenag.
Sebagaimana yang pernah saya dengar sendiri, seorang lulusan S2 menjadi mutung alias putus asa dan antipati berurusan dengan kemenag perihal LPQ.
Dia melihat kontribusi ke Kemenag dalam hal TPQ relatif hanya itu-itu saja.
Pengecualian masa covid ini baru ada bantuan yang banyak untuk TPQ, sebelumnya hanya sedikit dan tertutup.
Itupun dalam penyaluran bantuan dan penunjukan bantuan banyak mendapatkan sorotan pengelola yang rajin mengentry EMIS.
Kasian, yang rajin entry engga dapet, yang sudah mati tidak aktif malah dapat bantuan.
Belum lagi isu potongan dan sunnat bantuan, seperti kentut, ada baunya namun tidak tampak.
Kabar Gembira Pengasuh Pesantren, Bukan untuk Pengasuh TPQ
Dengan adanya pengasuh tpq yang mutung untuk mendaftarkan lembaganya ke Kemenag karena prosedur kepemilikan badan hukum yang berbelit semoga bisa merubah pejabat yang berkeras dengan badan hukum yang njlimet.
Demikian kabar gembira yang baik untuk pemilik yayasan yang hendak mendirikan pondok pesantren. Oh iya, pondok pesantren memang syaratnya lebih bersahabat dengan umat Islam, bakan tanpa badan hukumpun bagi perorangan bisa mendaftarkan.
Memangnya informasinya valid? Tentu validlah, karena info ini sudah mendapat konfirmasi dari pegawai PD Pontren Kemenag yang infonya berasal dari JFU Kemenag PD Pontren Jakarta.
Selamat sore, selamat siap siap berbuka puasa dan wassalaamu’alaikum.