Ketentuan 1 nomor statistik Pondok Pesantren (NSPP) atau sekarang bernama NSP yang dimiliki oleh 2 (dua) pondok Pesantren, ketentuan menyelesaikan dualisme kepemilikan ini mengacu kepada arahan lewat pesan whatsapp.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, saya pribadi belum pernah menemukan kasus kejadian adanya dualisme kepemilikan 1 nomor statistik pondok pesantren.
Maksudnya adalah sebuah nomor statistik ternyata dimiliki oleh pondok pesantren. Lha sepertinya kejadian ini memang benar adanya tetapi entah dimana dan siapa yang memilikinya saya juga tidak tahu menahu, tidak pula berminat untuk investigasi. Lha ngopo, kurang gawean timen.
Yang jelas apabila ada kejadian pada kabupaten atau kota provinsi dan Negara Indonesia keberadaan satu nomor statistik dobel lembaga, ada petunjuk untuk menyelesaikannya.
Maksudnya petunjuk ini bukan berupa juknis, akan tetapi arahan bagaimana cara menyelesaikan situasi keberadaan sebuah statistik dengan ganda lembaga pondok pesantren.
Adapun arahan ini berbunyi sebagai berikut;
Surat Keterangan dari Kemenag, menerangkan Pesantren yg ditentukan memiliki dan melekat dengan NSP tersebut. Sementara Pesantren lainnya diarahkan untuk mengajukan izin baru.
menyelesaikan dualisme kepemilikan NSP
Langkah mengatasi 1 NSP 2 Pondok Pesantren
Mengacu arahan yang ada (via WA yang beredar pada grup) yaitu menentukan pondok pesantren yang melekat dengan nomor statistik tersebut.
Caranya bisa dengan melakukan pengecekan bukti fisik kepunyaan piagam yang berlaku atau data sebelumnya.
Apabila keduanya masih sama kuat, bisa dengan melihat mana yang lebih dahulu mengajukan dan memiliki nomor statistik ini.
Bisa juga metode yang lain yang bisa memberikan kemantapan JFU PD Pontren atau Seksi PAKIS untuk memberikan nomor statistik kepada salah satu lembaga pondok pesantren.
point utama pemilihan lembaga yang memiliki NSP ini harapannya bisa diterima oleh kedua lembaga dengan baik.
Dalam artian tidak menimbulkan kontroversi dan perpecahan, melakukan penilaian secara adil dan proporsional.
Selesai menentukan lembaga, langkah selanjutnya yaitu membuat surat keterangan yang berisi menentukan pesantren yang ditentukan memiliki dan melekat dengan NSP tersebut.
Seperti apakah atau bagaimana bentuk dan isi surat keterangan ini? Dalam formatnya tidak ada contoh baku dari atas.
Kabupaten/Kota bisa membuat sesuai selera mengacu kepada tata persuratan surat keterangan umum.
yang jelas isi surat menerangkan NSP tersebut melekat pada pondok pesantren yang telah anda lakukan pengecekan sebagai pemilik yang sah.
piagam statistik pesantren
Bagaimana dengan pondok pesantren yang satunya?
Dalam arahan menyebutkan bahwa lembaga pondok pesantren yang satunya untuk diarahkan mengajukan ijin baru.
Mestinya yaitu melalui pendaftaran keberadaan pesantren sesuai dengan PMA nomor 30 tahun 2020.
Dan juga form blangko dan syaratnya sebagaimana dalam SK Dirjen Pendis no 511 tahun 2021.
Kesimpulan
1 nomor statistik 2 pesantren. apabila ada dualisme kepemilikan 1 NSPP oleh 2 Pondok Pesantren maka langkah-langkahnya adalah;
- menentukan pemilik NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesaantren) yang sah.
- Membuat surat keterangan kepemilikan NSP / NSPP yang melekat pada pesantren yang absah memiliki Nomor statistik;
- mengarahkan pesantren yang lain (yang tadi ikut dalam dualisme) untuk mendaftarkan lembaganya dengan pendaftaran baru.
Demikian informasi singkat yang sepertinya sangat jarang terjadi pada lembaga pondok pesantren yaitu 1 NSPP menjadi milik oleh 2 Pondok Pesantren.
Wilujeng enjang, selamat pagi, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.