Nomor Identitas Nasional Masjid Cara Mendaftarkan dan syarat dan ketentuan pendaftaran. Jamaah, ooe, ooo jamaah, SUDAHKAH MASJID/MUSHALLA ANDA TERDAFTAR??
Jika belum terdaftar, daftarkan segera Masjid/Mushalla anda.
Kemanakah mendaftarkan masjid untuk mendapatkan nomor identitas nasional Masjid? Tempat mendaftarkannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau Kemenag Kabupaten/Kota yang dekat pada wilayah anda.
Apa saja syaratnya?
Mengacu pada situs simas (website resmi tentang nomor identitas nasional masjid) adalah dengan membawa:
- Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla:
- Surat Keterangan Status Tanah / Wakaf / Sertipikat;
- Foto Bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk Softcopy
Apa manfaat mendaftarkan masjid ke Kementerian Agama?
Jawabnya adalah Masjid atau Mushalla sampean akan mendapat Nomor ID Nasional Masjid dan layanan lainnya dari Kementerian Agama.
Sekedar saran, untuk foto softcopy, mungkin akan lebih baik minimal 3 buah foto, yaitu tampak depan, tampak dalam dan tampak jauh.
Syarat mendaftarkan masjid ke Kemenag untuk mendapatkan Nomor Identitas Nasional Masjid Mushalla
Ada form yang bisa anda unduh pada akhir tulisan ini, dalam format excel sebagai lampiran dalam mendaftarkan masjid anda supaya mempunyai nomor statistik.
Untuk mempermudah anda menyiapkan data, dalam form yang perlu anda isi adalah sebagai berikut;
Data Masjid yang mengajukan (nomor identitas nasional masjid)
Merupakan data lembaga masjid beserta tipe atau tipologi masjid yang anda daftarkan, untuk tipologi nanti anda bisa berkonsultasi kepada petugas KUA atau Kemenag, biasanya antara masjid tempat publik atau masjid jami’.
Apa saja yang perlu anda siapkan? Monggo anda simak
- Nama Masjid
- Jenis Tipologi
- Masjid Besar
- Masjid Jami
- Mesjid Bersejarah
- Masjid di Tempat Publik
- No Telp / HP
- Website
- No. Badan Hukum
- Tahun Berdiri
Bagaimana jika masjid tanpa badan hukum atau lupa, ada yang memberi strip (-) pada kolom isiannya.
Informasi Kapasitas Nomor Identitas Nasional Masjid Mushalla
Berisi informasi mengenai luas bangunan masjid beserta tanahnya, dan estimasi berapa kapasitas daya tampung tempat ibadah baik mushola atau masjid.
Apa saja yang perlu anda siapkan ukurannya?
Berikut isian dalam form yang perlu anda isi.
- Luas Tanah
- Luas Bangunan
- Status Tanah
- Wakaf
- No AIW
- No Sertifikat Wakaf
- Daya Tampung Max
Jika belum tanah wakaf bagaimana? Atau data ikrar (nomor AIW hilang) wah entahlah, ada KUA yang memberi tanda strip atau bisa memberi keterangan belum ditemukan. Bisa berbeda beda JFU mensikapi situasi ini.
Alamat lengkap dan letak bangunan Masjid atau mushalla pada google map
Urusan mengisi alamat adalah hal sangat praktis dan mudah, lain lagi jika anda harus mengisi latitude longitude.
Yang jelas pastikan anda paham letak masjid anda pada google map, nanti urusan latitude longitude akan otomatis ada angkanya.
- Provinsi
- Kabupaten / Kota
- Kecamatan
- Alamat Lengkap
- Latitude longitude
- Kalibrasi Arah Kiblat
- Azimut Arah Kiblat
- Tgl Kalibrasi
- Upload Sertifikat (arah kiblat)
data SDM Masjid
Berisi beberapa informasi mengenai jumlah pengurus, imam,khatib beserta kapasitas maksimal masjid menampung jamaah (daya tampung max masjid).
Selain jumlahnya, anda perlu menyiapkan nama nama imam tetap, nama muadzin serta nama ketua remaja masjid. Dalam isian kolom memerlukan informasi namanya.
Apa saja sih yang perlu anda persiapkan?
Ini dia jumlah yang perlu anda isi.
- Jumlah Pengurus
- Jumlah Imam
- Khatib
- Jumlah Muazin
- Jumlah Remaja
- sejumlah Jamaah
Fasilitas Umum
Merupakan informasi fasilitas masjid yang anda daftarkan, anda tinggal memberi centang pada kotak form lampiran mendaftarkan masjid ke Kemenag. Yaitu centang pada fasilitas yang dimiliki oleh masjid.
Jika tidak ada bagaimana? Anda bisa memberi tanda silang atau mencoret, atau anda membiarkan apa adanya.
Apa saja fasilitas yang ada dalam form?
- Sarana Ibadah
- Tempat Wudhu
- Kamar Mandi/WC
- Pembangkit Listrik/Genset
- Sound System dan Multimedia
- Penyejuk Udara/AC
- Kantor Sekretariat
- Perpustakaan
- Koperasi
- Poliklinik
- Mobil Ambulance
- Perlengkapan Pengurusan Jenazah
- Aula Serba Guna
- Toko
- Ruang Belajar (TPA/Madrasah)
- Tempat Penitipan Sepatu/Sandal
- Gudang
- Taman
- Parkir
- Internet Akses
- Penginapan/Hotel
- Perkantoran
- Situs Bersejarah
- Museum Masjid
Lainnya :
Jika memiliki fasilitas yang belum tercantum pada form, anda bisa menambahkan dengan menulis pada kolom yang ada. Contoh fasilitas imunisasi corona, fasilitas kontak jodoh dan lain sebagainya.
Fasilitas Ramah Anak
Sangat jarang masjid yang menyediakan fasilitas khusus anak, bahkan masjid agung yang dikelola oleh pemerintah daerah Kabupaten atau Kota.
Dalam form lampiran, isian mengenai fasilitas ramah anak pada masjid adalah;
- Fasilitas Toilet Anak
- Ruang Laktasi
- Tempat Penyimpanan ASI
- Tempat Bermain Anak
- Pojok Baca Anak
- Buku Bacaan Anak
- Peralatan Permainan Edukatif
- Ruang Belajar Anak
- Kawasan Bebas Asap Rokok
Fasilitas Disabilitas
Nasibnya mirip dengan fasilitas ramah anak, harap maklum, masjid memenuhi fasilitas yang sifatnya untuk umum saja kewalahan, apalagi yang model spesifik.
Berikut isian mengenai fasilitas disabilitas pada masjid
- Toilet Khusus Disabilitas
- Tempat Wudhu Disabilitas
- Jalur Kursi Roda
- Fasilitas Kursi Roda
- Sarana Lift Disabilitas
- Buku Bacaan Braile
- Jalur Khusus Tuna Netra
- Papan Informasi Sarana Disabilitas
- Monitor Informasi
- Kursi Shalat Lansia
Yang jelas apabila memang tidak ada fasilitas sebagaimana dalam form ini, anda tinggalkan saja, tidak usah mengkhawatirkan, bukan merupakan syarat untuk mendapatkan piagam tanda daftar nomor statistik nasinal masjid
Kegiatan
Berisi tentang kegiatan masjid yang anda daftarkan, berilah tanda centang pada kotak form apabila kegiatan ini ada pada masjid atau musholla anda.
Saya yakin akan ada yang anda centang, mustahil jika satupun tidak ada kegiatan pada kolom berikut ini.
- Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu
- Menyelenggarakan Sholat Jumat
- Penyelenggaraan Kegiatan Hari Besar Islam
- Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar
- Menyelenggarakan Pengajian Rutin
- Kegiatan sosial ekonomi (koperasi masjid)
- Menyelenggarakan kegiatan pendidikan (TPA, Madrasah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf
- Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
- Melaksanakan Bimbingan Mualaf
- Melaksanakan Bimbingan Manasik Haji
Foto Masjid untuk Nomor Identitas Nasional Masjid Mushalla
Anda bisa membawa flashdisk dam menyetorkan ke Kemenag atau KUA tempat anda mendaftarkan masjid.
Yang jelas ketentuan ukuran foto yaitu File Ekstensi yang diijinkan : jpeg, png (ukuran max : 5Mb)
Apa boleh memakai foto kamera hape? Dan kirim melalui whatsapp alias WA? Tidak ada larangannya.
Yang penting foto masjid jelas, tidak blur dan layak (tidak pas ada mbak mbak pake rok mini sedang lewat didepan masjid).
Sejarah dam Deskripsi
Nah ini merupakan tantangan tersendiri, hemat saya, sejarah masjid anda adalah gambaran perjalanan bangunan masjid ini.
Misalnya anda memberikan informasi awal mula berdiri masjid yaitu kegiatan pemuda dalam mengaji kemudian menjadi pengajian yang besar.
Selanjutnya timbul pikiran membangun tempat ibadah karena belum adanya masjid di lingkungan, ada yang mewakafkan pada tahun sekian atas nama siapa dan lain sebagainya. Silakan membuat narasi sesuai dengan sejarah yang bisa anda susun.
Untuk deskripsi, misalnya merupakan masjid lingkungan kampung berdiri dengan bantuan dan swadaya masyarakat, terbuka untuk umum, mempunyai kegiatan rutin pengajian setiap bulan dan ahad pagi.
Atau apalah yang menggambarkan masjid anda. (ini opini saya).
Kondisi masjid
Ada kolom yang anda perlu memilih untuk memberikan gambaran keadaan bangunan fisik masjid anda, bukan keadaan rohani masjidnya.
Ada 4 pilihan yang menggambarkan bangunan masjdi atau musholla anda yaitu;
- baik
- kurang baik
- rusak ringan
- rusak berat
faham keagamaan
merupakan gambaran masjid anda sebagai representasi dalam faham Islam, ada 5 pilihan dan yang paling akhir merupakan faham untuk sapu jagad. Silakan pilih satu diantara kelima pilihan ini.
Saya meyakini kebanyakan akan memilih sunni.
- sunni
- syiah
- ahmadiyah
- gafatar
- dan lain lain
afiliasi Organisasi
nah ini yang gayeng, dalam form tidak memberikan ruang untuk bersikap netral, masjid umum misalnya, tetapi memaksa untuk memilih salah satu.
Mungkin dengan tidak memilihnya maka afiliasi masjid lebih netral dan umum, tidak condong pada ormas tertentu.
- Nahdlatul ulama (NU)
- Muhammadiyah
- Persatuan Islam (PERSIS)
- Nahdlatul Wathan
- al Washliyah
- al-Ittihadiyyah
- al irsyad al islamiyah
- Mathlaul Anwar
- Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)
- Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
- LDII
- HTI
- FPI
- Persatuan Umat Islam
Download lampiran mengajukan Nomor Identitas Nasional Masjid Mushalla
Kemungkinan besar pihak kemenag akan meminta anda membuat proposal pengajuan, atau setidaknya halaman depan permohonan, yang Kemenag enak dan praktis tentu hanya selembar surat permohonan.
Jika model JFU pada kemenag yang bertele tele anda bisa saja harus membuat kata pengantar, landasan pengajuan, maksud tujuan dan sebagainya, mau tidak mau kalau ada yang mensyaratakan seperti itu sampean kudu buat.
Seperti apakah form lampiran format excel mengajukan nomor statistik nasional masjid? Monggo anda simak penampilannya berikut;
Anda bisa langsung mengunduhnya melalui file dalam bentuk preloved ini, file ini sama persis sebagaimana dokumen milik kemenag. Lha wong saya mengunduhnya dari sana kemudian saya ubah nama file nya supaya tidak bentrok.
Intinya file ini persis dan resmi berasal dari aplikasi simas (sistem informasi masjid).
Apabila ada kerepotan mengunduh langsung berasal pada preview sebelumnya, jangan khawatir, kami siapkan tautan mengunduhnya.
Download lampiran form mengajukan nomor statistik masjid nasional
Nah itulah unduh gratis free download file sebagai lampiran dalam mendaftarkan masjid ke Kementerian Agama beserta penjelasan singkat apa saja syarat yang perlu anda bawa.
Juga sekilas informasi berbagai data masjid yang sebaiknya anda siapkan supaya data masjid anda lengkap dan proses memberikan nomor statistik segera rampung dan beres.
Bentuk surat keterangan Nomor Identitas Nasional Masjid
contoh kartu ID masjid
Jika masjid atau mushalla anda sudah beres dalam melakukan entry data, maka secara resmi masjid anda sudah memiliki nomor identitas masjid.
Apa buktinya untuk masjid jika sudah mempunyai nomor identitas?
Bentuk bukti ini berupa surat keterangan nomor identitas nasional masjid dengan tanda tangan Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) atau Kepala Kemenag.
Dan satu lagi berupa kartu ID Masjid, kira-kira bentuknya seperti KTP, sayangnya menurut salah satu pegawai KUA memberi informasi bahwa file kartu ID masjid ini tidak ada menu tombol download.
Dan juga belum ada media untuk mencetaknya, jadi lazimnya bukti nomor identitas nasional masjid hanya berupa surat keterangan saja, untuk kartu ID masjid nya belum bisa mencetakkan.
Lebih lanjut, Pada surat keterangan ini ada barcode yang bisa anda scan kemudian menuntun anda ke situs informasi masjid yang anda daftarkan.
Pada situs ini anda bisa melihat data isian yang sudah anda masukkan.
Adapun teks surat keterangan ini berbunyi;
KOP KUA
Beserta alamat, ya intine kop Kantor Urusan Agama
SURAT KETERANGAN
Nomor : (nomor surat KUA)
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : nama kepala KUA.
NIP : NIP Kepala KUA
Jabatan : Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan …
Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa masjid di bawah ini:
Nama Masjid : (nama masjid)
Tipologi: (tipologi masjid jami/tempat publik/yg lain
Alamat : alamat lengkap keberadaan bangunan masjid/mushalla
Adalah benar telah terdaftar pada Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama dengan Nomor Identitas Nasional Masjid : 01.4.14.13.10.000101
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
nama kecamatan, tanggal penerbitan surat
Kepala,
(Nama lengkap kepala KUA)
NIP. ….
Nah itulah informasi sore ini yang bisa kami haturkan, semoga masjid segera mendapatkan nomor nasional, nanti kalau ada bantuan bisa segera mengajukan karena sudah terdaftar di Kemenag dan memiliki nomor nasional.
Wilujeng sonten, selamat sorrreeee, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Kalo salah tulis nama masjid gimana merubahnya. Padahal sudah bilang ke kemenag dan diberi surat keterangan pengganti dengan nama masjid yang sebenarnya, tetapi tampilan di website belum dirubah.
menurut saya, caranya yaitu dengan koordinasi dengan KUA atau Kemenag secara lesan, apabila memang belum ada perbaikan, buatlah surat permohonan resmi mengenai data masjid anda di website. ingat ya, buatkan surat resmi, kalo masih mental juga buat lagi surat resmi yang kedua kali, buatlah tembusan ke Kanwil kemenag tempat anda berada, kirimkan melalui email kalau mau irit. kalau hendak mengirimkan fisiknya (surat tembusan tadi) paketkan saja melalui jasa pengiriman yang banyak bertebaran.