Jumlah Minimal Santri Pondok Pesantren untuk Pendaftaran Keberadaan

Informasi syarat jumlah minimal santri pondok pesantren untuk pendaftaran keberadaan ke Kementerian Agama dalam SK Dirjen Pendis nomor 51 tahun 2021. Tentang juknis pendaftaran keberadaan pesantren sebagai bukti keabsahan lembaga mendapatkan pengakuan eksistensinya secara resmi di Indonesia.

pontren.com – assalamu’alaikum, berturut turut dalam bulan desember tahun 2020 dan tahun 2021 muncul aturan baru tentang pendirian pondok pesantren.

jumlah minimal santri pondok pesantren

Pada bulan Desember, Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren terbit. Selanjutnya pada tanggal 27 Januari tahun 2021 muncul Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Perdirjen Pendis no 511.

Pada kedua aturan tentang pesantren ini memuat ketentuan minimal jumlah santri (mukim) sebagai syarat untuk mendapatkan ijop (izin operasional) pondok pesantren.

Dengan munculnya kedua aturan ini, istilah untuk izin operasional pondok pesantren memiliki nama atau istilah baku Tanda daftar dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren.

Izin terdaftar untuk pondok pesantren diberikan kepada lembaga dalam 2 bentuk yaitu;

Ketentuan Jumlah santri Pondok Pesantren dalam Juknis

Ketentuan jumlah santri dalam petunjuk teknis ini ada pada BAB II tentang MEKANISME PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN huruf A Pendaftaran umum nomor 3 (tiga) Perdirjen Pendis no 511 th 2021.

Bunyi ketentuanya sebagaimana berikut

Pesantren yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim wajib mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.

Perdirjen Pendis no 511 th 2021

Sedangkan dalam PMA no 30 tidak menyebutkan secara eksplisit jumlah santri. Pada PMA ini lebih menekankan tentang ketentuan santri mukim dalam mendaftarkan keberadaan pesantren untuk mendapatkan tanda daftar dari Kemenag.

Dari kesimpulan kedua aturan ini maka berkenaan dengan jumlah minimal santri jumlahnya adalah paling sedikit 15 orang santri mukim .

Jumlah santri merupakan salah satu dari 5 syarat yang tidak bisa ditawar

Apabila anda melihat contoh form blangko pengajuan keberadaan pesantren, anda akan mendapatkan 27 lampiran dokumen.

maksudnya dokumen yang perlu anda siapkan mendampingi proposal untuk mendapatkan izin operasional pondok pesantren.

santri pondok pesantren gratis (ilustrasi)
santri pondok pesantren gratis (ilustrasi)

Dengan banyaknya lampiran, mengacu kepada SK Dirjen Pendis, Kementerian bisa menerbitkan izin terdaftar pesantren bagi lembaga yang belum memenuhi keseluruhan persyaratan.

dengan Pengecualian tidak menyangkut salah satu atau sebagian dari 5 hal berkenaan dengan keberadaan;

  1. kiai,
  2. santri mukim,
  3. asrama atau pondok,
  4. masjid atau mushalla, serta
  5. kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin

ketentuan ini (pembolehan pesantren belum memenuhi syarat) bisa anda lihat pada Perdirjen no 511 tahun 2021 pada BAB III PENETAPAN, PEMUTAKHIRAN DAN SINKRONISASI DATA, DAN KETENTUAN PERALIHAN huruf B nomor 6.

selanjutnya dari pihak Kemenag melakukan pembinaan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Ketentuan ini bagi lembaga Ponpes yang belum lengkap persyaratan.

Itulah ketentuan tentang jumlah minimal santri pondok pesantren mengacu kepada PMA no 30 tahun 2020. Dan tentunya SK Dirjen Pendis no 511 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Semoga menambah informasi tentang ijop Pondok Pesantren serta memudahkan para mahasiswa, peneliti atau siapapun yang mengamati ponpes. Wilujeng enjang, wassalamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan