Informasi perbedaan TPA dan TQA Taman Pendidikan Al-Qur’an dengan Ta’limul Qur’an lil Aulad ditinjau dari segi definisi, tujuan pembelajaran, usia santri, mengacu kepada Keputusan dirjen Pendis dan persamaannya dalam Keputusan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, wilujeng enjang semuanya, selamat pagi pada tanggal 9 Dzulhijjah 1441 ini semoga semuanya dalam keadaan diberikan kesehatan berkah rahmah kemudahan dan keselamatan dari Allah SWT serta kelancaran dalam aktivitas.
Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) merupakan lembaga pendidikan Islam yang paling dikenal dikalangan masyarakat bersama dengan lembaga pendidikan Islam yang lain yaitu Pondok Pesantren, kemudian menyusul dibelakangnya Madrasah Diniyah Takmiliyah (madin), dan akhir akhir ini yang sedang naik daun yaitu rumah Tahfidz.
Nasib kurang sip diterima oleh lembaga Ta’limul Qur’an Lil aulad, yaitu suatu lembaga yang masih satu rumpun dengan TPQ dalam LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an) yang dalam hal popularitas kalah jauh dengan TPQ serta Rumah Tahfidz.
Baca : Pengertian TPQ menurut para Ahli
Hanya kalangan tertentu yang mengenal baik lembaga ini yaitu dari kalangan pegawai di lingkungan Kemenag khususnya keluarga besar PD Pontren/Pakis dan kalangan penggiat LPQ yang ingin beranjak peningkatan lembaganya.
Tentunya ada perbedaan antara TPQ dengan LPQ sehingga lembaga ini memiliki nomor statistik yang berbeda dan juga adanya definisi tersendiri dari Kemenag yang tertuang dalam SK Dirjen no 91 tahun 2020.
Untuk lebih praktisnya bisa hamparkan beberapa perbedaan pokok antara TQA dan TPQ
Perbedaan TPA dan TQA segi definisi dari Kemenag
Menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an terdapat bab umum yang menerangkan berbagai informasi yang ada dalam juknis dimaksud.
Termasuk didalamnya adalah menerangkan apa yang dimaksud dengan TPQ (taman Pendidikan Al-Qur’an) dan TQA (Ta’limul Qur’an Lil Aulad). Adapun dalam juknis ini yang dimaksud dengan keduanya adalah sebagai berikut;
ta’limul Qur’an Lil aulad adalah jenis pendidikan keagamaan Islam nonformal yang bertujuan agar peserta didik mampu membaca dengan tartil, menghafal, menerjemahkan dan memahami Al-Qur’an, serta mempelajari ilmu tajwid dan ulumul Qur’an.
Berbeda dengan TPQ yang dalam SK Dirjen Pendis ini diberikan pengertian atau yang dimaksud dengan Taman pendidikan Al-Qur’an adalah jenis pendidikan keagamaan Islam nonformal yang bertujuan agar peserta didik mampu membaca, menulis,, menghafal dan mengamalkan kandungan al-Qur’an.
Perbedaan penekanan dalam tujuan pendidikan
Mengacu dari SK Dirjen Pendis diatas tentang apa itu yang dimaksud dengan TPQ dan TQA, selanjutnya dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan pendidikan kedua lembaga ini memiliki penekanan yang berbeda dalam pembelajaran al-Qur’an.
Untuk lebih praktisnya perbedaan penekanan tujuan pembelajaran dapat dilihat pada bagan dibawah ini.
TPQ | TQA |
---|---|
Mampu Membaca | Membaca secara Tartil |
menulis huruf Arab | Menghafal |
Menghafal | Menerjemah |
Pengamalan | Memahami al-Qur’an dan Ulumul QUr’an |
Pada TPQ, tujuan pembelajaran adalah mengenalkan huruf al-Qur’an sampai dengan anak didik mampu membaca al-Qur’an, menulis serta menghafal dan pengamalan dalam kehidupan sehari hari, sedangkan pada TQA lebih merupakan upgrade kemampuan siswa yang sebelumnya sudah bisa membaca ditingkatkan pada taraf membaca secara tartil.
Pada bidang hafalan tentunya meneruskan kuantitas dan kualitas dari hafalan santri atau anak didik.
Baca : mengenal lebih dekat tentang TQA
Dibidang penulisan huruf arab diupgrade menjadi kemampuan dalam hal terjemah dan pemahaman al-Qur’an termasuk dalam ilmu tajwid dan ulumul Qur’an.
Dengan ulasan maksud dari tujuan pembelajaran diatas maka TQA merupakan jenjang yang lebih tinggi daripada Taman Pendidikan Al-Qur’an atau pendidikan lanjutan untuk TPQ.
Masa Pendidikan
Bagi Taman Pendidikan Al-Qur’an, masa pendidikan santri dilaksanakan antara 2-4 tahun, sedangkan masa pendidikan untuk anak didik Ta’limul Qur’an Lil Aulad adalah 3 tahun.
Ketentuan diatas mengacu dalam SK Dirjen Pendis no 91 th 2020 tentang Juklak juknis LPQ Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an Huruf c angka 2 dan 3.
Bunyi secara lengkapnya adalah sebagai berikut;
Masa pendidikan TPQ diselenggarakan selama 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun.
Masa pendidikan TQA diselenggarakan selama 3 (tiga) tahun.
Perbedaan usia santri
Masih dalam bab yang sama pada huruf G angka 1 dan 2 menyebutkan tentang usia santri peserta didik LPQ yang didalamnya termasuk informasi usia santri TPQ dan santri TQA.
Dalam angka 2 disebutkan bahwa santri Taman Pendidikan Al-Qur’an berusia 7 tahun keatas.
Pada angka 3 menyebutkan bahwa usia santri Ta’limul Qur’an Lil Aulad adalah 12 tahun keatas.
Beda kode nomor statistik Lembaga
Meskipun sama sama dalam rumpun Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, TPQ dan TQA memiliki kode tersendiri sebagai pembeda dalam pemberian nomor statistik dan data pada Education Management information System (EMIS).
Baca : Juknis pelaksanaan Lembaga Pendidikan Al-Quran SK Dirjen Pendis no 91 th 2020
Untuk kode TPQ adalah 411 sedangkan kode TQA yaitu 421 dan dilanjutkan dengan rumusan kode selanjutnya yang sudah diatur sedemikian rupa dari Kemenag Jakarta Pusat.
Persamaan TPQ dan TQA
Jika diatas diulas mengenai perbedaan TPA dan TQA, selanjutnya akan disampaikan apa saja persamaan dari lembaga ini.
Yang pertama yaitu sama sama fokus dalam mempelajari Al-Qur’an, dimana dapat dilihat dari pengkategorian kelembagaan yang masuk pada rumpun LPQ.
Kedua, sama sama menyasar anak didik usia wajib belajar yaitu antara anak SD sampai dengan SLTP.
Ketiga, kedua lembaga ini (TQA dan TPQ) sama sama termuat dalam pasal 50 dalam PP nomor 53 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lainnya yang sejenis.
Keempat, memiliki ketentuan yang sama dalam pengajuan pendaftaran lembaga ke Kemenag dan juga ketentuan standar serta sarana prasarana lembaga pendidikan Al-Qur’an pengecualian dalam ketersediaan type macam ruangan. Lebih jelasnya silakan dilihat dalam SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020.
Begitulah perbedaan antara TQA dan TPQ serta beberapa hal yang sama pada lembaga ini, semoga menambah wawasan khazanah keilmuan dalam pengetahuan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, wilujeng enjang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.