Contoh Blangko Format Data Tenaga Pendidik Pesantren dalam bentuk doc ms word maupun excel bagi pondok sebagai syarat mendaftarkan ke Kemenag (pendaftaran keberadaan pesantren) maupun file arsip lembaga.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, dengan adanya SK Dirjen Pendis nomor 511 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren maka untuk ponpes baru perlu mengetahui syarat dan alur mendaftarkan.
Salah satu kelengkapan berkas yaitu keberadaan data tenaga pendidik pesantren (kiai, nyai, guru, ustadz, ustadzah pengajar) lembaga.
Ini merupakan salah satu persyaratan dari puluhan kelengkapan berkas yang menjadi permintaan dari pihak Kemenag mengacu kepada Perdirjen Pendidikan Islam no 511 th 2021 sebagai turunan aturan dari PMA no 30 tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren.
Untuk mempermudah para pengelola pendidikan islam yang khas ini kami sediakan form blangko mengacu kepada formulir contoh dalam lampiran SK Dirjen ini dalam bentuk ms excel dan microsoft word.
Apa saja isian kolom pada formulir ini? Mari kita simak.
Isi kolom formulir Data Tenaga Pendidik Pesantren
Ada 8 kolom isian pada form contoh format data tenaga pendidik (kiai guru ustadz ustadzah) pada pondok pesantren ini (berdasarkan SK Dirjen pendis no 511 tahun 2021).
baca : Blangko Formulir Pendaftaran keberadaan Pesantren
Berikut kolom yang kami maksud
Nomor
Penulisannya singkat yaitu no. Sebagai urutan nomor ustadz ustadzah guru pada pesantren.
Paling atas tentunya pengajar paling senior atau kiai pondok pesantren yang mengajar atau pengasuhnya sendiri.
Kemudian urut angka sampai bawah sehingga keseluruhan pendidik masuk dalam data.
Nama Lengkap
Memuat nama lengkap pendidik pada lembaga, akan lebih baik jika nama mengacu kepada nama resmi dalam KTP atau Akta kelahiran.
Untuk memudahkan dalam mengurus administrasi. Tidak menimbulkan keruwetan nanti apabila mendapatkan bantuan maupun pendataan dari Kemenag, misalnya menjadi P3P (PPPK).
Bagaimana dengan gelar? Apakah perlu mencantumkan pada kolom ini?
Jika mengacu kepada kolom maka cukup anda isi dengan nama lengkapnya saja, selain menghemat lebar kolom juga untuk menghindarkan dari kesalahan penulisan gelar.
NIK/nomor Paspor
Yaitu nomor induk Kependudukan pada KTP bagi guru ustadz ustadzah yang aktif mengajar pada pondok pesantren.
Sedangkan nomor paspor bagi pengajar yang bukan warga negara Indonesia, semisal dari Saudi Arabia, Mesir, Yaman, Amerika Serikat dan lain sebagainya.
Warga Negara
yaitu status kewarganegaraan pendidik ustadz ustadzah kiai pada pondok pesantren.
anda bisa menuliskan kata WNI untuk warga negara berasal dari Indonesia.
sedangkan apabila ada guru pendidik berasal dari luar Negeri, sampean dapat menuliskan asal negaranya, misalnya Nigeria, Finlandia, Kepulauan Samoa, Italia, Meksiko dan lain sebagainya sesuai kewarganegaraannya.
TTL (Tempat Tanggal Lahir)
Yaitu tempat lahir pada akta kelahiran atau KTP guru beserta tanggal lahirnya, format penulisan tidak ada keharusan seperti apa.
Mungkin nama kota dan angka akan lebih baik untuk memudahkan.
Contoh, Tasikmalaya, 30 Desember 1979
Alamat Sesuai KTP/Paspor
Sangat jelas mengenai alamat ini yaitu bukan alamat pondok pesantren, akan tetapi alamat ustadz ustadzah yang ada pada Kartu Tanda Penduduk atau pada paspor.
Pendidikan Terakhir
Yaitu jenjang pendidikan terakhir yang lulus untuk ustadz ustadzah, contohnya S1, S2, S3 atau Muadalah Ulya.
Tinggal menyesuaikan ijazah terakhir milik pendidik sebagai acuan memasukkan dalam kolom pendidikan terakhir.
Jabatan
Berisi jabatan pada pondok pesantren, misalnya sebagai pimpinan, wakil mudir, penanggungjawab PKPPS, guru kelas, guru bidang studi dan lain lain.
Bagaimana dengan TU atau bendahara? Apakah masuk dalam data ini?
Sudah ada kolom tersendiri mengenai tenaga kependidikan, sehingga format data tenaga pendidik hanya untuk person yang mengajar pada pesantren, bukan tenaga yang lain.
Mata Pelajaran Utama
Merupakan mata pelajaran bidang studi yang menjadi pokok tugas dalam kegiatan belajar mengajar, misalnya fikih, aqidah akhlak, matematika, biologi.
Adakalanya ustadz ustadzah mempunyai kemampuan seimbang antara bahasa Arab maupun Inggris dan kemampuan sastra Bahasa Indonesia yang baik.
Anda tinggal menentukan apakah yang bersangkutan memiliki tugas pokok yang paling utama sebagai pengajar pada mapel B. Inggris atau arab atau Indonesia. Tentu bukan perkara yang sulit menentukan.
Bagaimana jika mata pelajaran seperti insya’, muthala’ah, mahfudzot dll? Anda bisa menuliskan seperti apa adanya atau memasukkan dalam mata pelajaran bahasa Arab.
Download Formulir Blangko Data Tenaga Pendidik Pondok Pesantren
Sebagaimana kami sampaikan, bahwa kami menyediakan form blangko data tenaga pendidik pondok pesantren sebagaimana contoh dalam SK Dirjen Pendis no 51 tahun 2021.
File ini dalam format doc ms word dan excel, menggunakan ukuran kertas kuarto.
Apabila anda membaca postingan sebelumnya, pemilihan ukuran kertas A4/kuarto ini supaya berkas bisa dilakukan pemindaian menyeluruh tanpa terpotong karena ukuran scan printer yang bukan F4 / us folio.
Seperti apa tampilan penampakan file?
Kami siapkan penampilan file ini secara preloved sebelum anda mengunduhnya.
Yang kami tampakkan adalah versi ms word, sedangkan dalam bentuk excel bisa anda download pada posisi unduh setelah file word.
Berikut tautan untuk unduh gratis free download salah satu berkas kelengkapan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren ini.
Download form data tenaga pendidik pesantren ms word
Unduh form data tenaga pendidik pesantren excel
Semoga memudahkan anda dalam mengarsipkan data ustadz ustadzah maupun mengajukan izin operasional pondok pesantren ke Kemenag.
Apabila izin beres anda akan mendapatkan tanda daftar dari Kemenag Jakarta berupa Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang berlaku selama pesantren aktif dan memenuhi syarat ketentuan sebagaimana dalam juknis.
Wilujeng enjang, selamat pagi, salam kenal, wassalamu’alaikum wa rahmatullah.