Cara Mendaftarkan Pondok Pesantren ke Kemenag

Informasi tata cara pendaftaran lembaga pondok pesantren ke Kemenag (Kementerian Agama). mengacu kepada peraturan Terbaru. Yaitu UU nomor 18 tahun 2019 dan peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, wilujeng siang poro Kiai, Nyai, ustadz ustadzah, pemilik Yayasan, ketua Organisasi Islam. Dalam PMA nomor 30 tahun 2020 menyebutkan bahwa pesantren memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kemenag.

mendaftarkan pesantren ke Kemenag

Ketentuan ini ada pada pasal 4.

Berikut ketentuan pada pasal dimaksud dalam PMA no 30 th 2020

Pasal 4

Pendirian Pesantren wajib:

  • berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;
  • memenuhi unsur Pesantren;
  • memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan
  • mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.

Dari pasal ini bisa ditarik kesimpulan bahwa (pondok) pesantren memiliki kewajiban untuk mendaftarkan keberadaannya kepada Menteri Agama melalui Kemenag.

Bagaimana caranya mendaftarkan pesantren di Kemenag?

Cara Mendaftarkan Pondok Pesantren ke Kemenag Terbaru

Anda bisa membaca lanjutan pada pasal dibawahnya yang intinya adalah dalam mendaftarkan pesantren ke Kemenag dengan cara mengajukan proposal.

Siapakah yang mengajukan proposal?

Maksudnya disini yaitu orang yang menandatangani pengajuannya, sedangkan yang mengirimkan bisa saja anak buah atau santri, sukur-sukur datang sendiri pihak yang berwenang mengajukannya.

Adapun yang mengajukan proposal ini adalah salah satu dari 4 dibawah ini; yaitu

  • perseorangan,
  • yayasan,
  • organisasi kemasyarakatan Islam, dan/atau
  • masyarakat.

Kenapa salah satu dari empat tersebut?

Tergantung bagaimana pengurus mengelola lembaga pesantren. Apabila pengelolanya perseorangan maka yang mengajukan adalah perseorangan, jika yayasan maka pimpinan yayasan, dan seterusnya.

Lebih spesifik mengenai yang mengajukan proposal ada penjelasan syarat siapa yang mengajukan.

Berikut ketentuan yang mengajukan.

Perseorangan adalah orang yang beragama Islam.

Yayasan pengertiannya dengan spesifikasi :

  1. berbentuk badan hukum yayasan;
  2. yang mendirikan dan memilikinya adalah umat Islam; dan
  3. bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islam.

Organisasi kemasyarakatan Islam dengan ketentuan;

  • berbentuk badan hukum perkumpulan; dan
  • bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islam.

Masyarakat adalah terdiri atas kelompok orang yang beragama Islam.

Setelah mengetahui pihak yang mengajukan untuk mendaftarkan pondok pesantren, langkah selanjutnya yaitu membuat proposal.

Lampiran Proposal Mendaftarkan Pondok Pesantren ke Kemenag

pma no 30 tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pondok pesantren

Proposal ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota tempat lembaga pondok pesantren berada. Pengecualian pada ponpes cabang yang akan dibahas pada pembahasan tersendiri.

Bagaimana bentuk proposal pengajuannya?

Sampai saat ini belum ada contoh proposal pengajuan terbaru melalui SK Dirjen Pendis. Tentunya nanti akan ada sebagaimana sebelumnya.

Yang jelas, dalam pengajuan mendaftarkan pesantren ke Kemenag ini dalam proposal harus menyertakan lampiran sebagai berikut;

  1. surat pernyataan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika;
  2. FC KTP Kiai pengasuh Pesantren;
  3. kurikulum & dokumen-dokumen pembelajaran;
  4. List nama Santri mukim minimal 15 (lima belas) orang;
  5. keputusan pengesahan badan hukum bagi yayasan dan organisasi masyarakat Islam;
  6. daftar nama ustadz pengajar dan tenaga kependidikan;
  7. foto gedung, papan nama, dan denah Pesantren;
  8. surat keterangan domisili dari desa/ kelurahan; dan
  9. FC bukti dokumen kepemilikan tanah (Akta, Letter D, Pethuk, dll.

Apabila proposal lengkap dan melampirkan syarat, selanjutnya pemohon menjilid dan mengirim ke Kantor Kementerian Agama, selanjutnya diproses perizinannya.

Seperti apa proses dan syarat ketentuannya? Lebih detil anda bisa membaca pada artikel syarat pendirian Pondok Pesantren.

Apabila memenuhi syarat selanjutnya pesantren mendapatkan PSP (Piagam Statistik Pesantren) dari Jakarta. PSP ini dengan tanda tangan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atas nama Menteri Agama.

Jika sudah ada contoh proposal resmi dari Kementerian Agama insyaallah akan kami bagikan contoh proposal pengajuan tersebut dalam format doc update informasi dari file yang lama.

berikut adalah tautan artikel untuk mengunduh BLANGKO FORMULIR PERMOHONAN PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN

Kesimpulan

mendaftarkan Pondok Pesantren Ke Kemenag caranya adalah membuat proposal dan mengajukannya ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau kota.

Proposal pengajuan melampirkan syarat yang ada dalam PMA no 30 th 2020 (ada diatas).

Kankemenag menindaklanjuti proposal dengan verifikasi file pengajuan dan melakukan kunjungan lapangan (visitasi). Kemudian memprosesnya sesuai ketentuan dan aturan.

pesantren yang memenuhi syarat mendapatkan Izin terdaftar dalam bentuk PSP (piagam Statistik Pesantren).

Wilujeng sonten, selamat mengelola pesantren. Wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan