20 tahun memiliki izin operasional TPQ, perlu melakukan pembaharuan ijin?

Menjawab pertanyaan tentang sebuah TPQ yang berdiri dan beroperasi setidaknya 30 tahun lebih, apakah perlu untuk didaftarkan ke Kemenag mengingat sudah begitu senior dan lama dalam mengabdi di masyarakat dalam memberantas buta huruf alquran di lingkungan.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, wilujeng dalu pakde bude, ditengah hujan rintik-rintik, tadi magrib selepas beli mie ayam saya iseng membuka wordpres, ternyata ada sebuah pertanyaan dari pembaca yang meminta pertimbangan.

Karena posisi dijalan, mau menjelaskan agak ribet juga, akhirnya saya buat tulisan ini untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pembaca yang budiman, sekaligus jika ada handai taulan yang mengalami situasi yang sama.

Seperti apa sih pertanyaannya?

pengelola TPQ

Silakan disimak sebagai berikut;

Bismillah.
Assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barokaatuh.
Afwan sedikit bertanya.
TPQ yg kami kelola sudah lama memiliki izin operasional, dan sekarang sudah berjalan selama 20 tahun.
Apakah perlu memperbaharui izin operasional..?
Dan jika perlu…. apakah prosedurnya seperti yg telah dijelaskan..?

Nah kita urai pokok yang ada dalam pertanyaan pembaca yang budiman. Adapun data dan fakta yang diajukan penanya sebagai berikut;

  • Sudah memiliki izin operasional
  • Berjalan 20 tahun
  • Apakah perlu pembaharuan?
  • Prosedurnya seperti yang dijelaskan?

Mari kita kupas satu persatu.

Izin Operasional TPQ dan Masa berlakunya

Pertama, Dalam hal izin operasional, dahulu berbentuk “hanya” berupa piagam jika merujuk kepada buku pedoman standar nasional dan kurikulum TPQ (entah saya lupa judul pasti dari buku tersebut, tapi ada di blog ini).

BACA : MASA BERLAKU SK TANDA DAFTAR LPQ TPQ RUMAH TAHFIDZ

Yang kedua, dalam hal izin operasional kekinian, yang disebut dengan ijin operasional TPQ salah satu indikasinya yaitu memiliki nomor statistik yang saat ini disebut NSLPQ.

Nomor statistik untuk TPQ yang telah terdaftar tentu sudah masuk dalam aplikasi EMIS.

Jadi apabila merasa sudah memiliki izin operasional maka silakan dipastikan kepada operator EMIS kabupaten atau kota tempat lembaga anda mendapatkan izin tersebut.

Karena apa? Seingat saya, program emis ini belum berusia lebih dari 20 tahun, (jika tidak salah).

Jadi saya pribadi agak meragukan bahwa izin operasional lembaga TPQ tersebut mendapatkan pengakuan dari tim EMIS. (maafkan terlalu jujur).

Akan tetapi bisa saja karena sudah terdata pada catatan sebelumnya, lembaga anda juga telah diberi nomor statistik hanya saja tidak diterbitkan piagamnya, alias tercatat pada EMIS. Lebih nyamannya kembali ke pasal pertama yaitu konfirmasi ke Kemenag.

Yang kedua, apakah perlu melakukan pembaharuan izin operasional?

Nah ini jawabannya bisa 2.

Yang pertama, anda perlu melakukan pembaharuan 5 tahun kedepan jika lembaga anda sudah terdaftar pada EMIS, karena masa berlaku surat tanda terdaftar lembaga pendidikan alquran adalah lima tahun dan kemudian mengajukan pembaharuan.

Baca : CONTOH PROPOSAL PENGAJUAN IZIN OPERASIONAL TPQ

Jadi lembaga yang sudah masuk di data emis, maka mestinya mengajukan izin operasional atau tanda terdaftar di tahun 2025.

Yang kedua, yang perlu anda lakukan bukan pembaharuan izin akan tetapi pengajuan nomor statistik dan piagam terdaftar apabila ternyata lembaga anda belum memiliki NSLPQ (nomor statistik).

Koq bisa?

Karena lamanya beroperasi sebuah lembaga Taman pendidikan alquran tidak menjamin lembaga ini memiliki nomor statistik.

Alasannya kenapa?

problem SK izin Operasional Pesantren Piagam TPQ Madin

Karena kepemilikan nomor statistik ini bersifat aktif oleh lembaga yaitu berupa proposal pengajuan.

Meskipun sudah berabad abad yang silam berdiri, apabila tidak mengajukan diri dengan proposal resmi maka saat ini lembaga tidak memiliki pengakuan keabsahan terdaftar di Kementerian Agama.

Prosedur

Dalam pengajuan lembaga taman pendidikan alquran maupun yang serumpun seperti rumah tahfidz, TKQ, dan juga PAUDQU telah diatur secara terperinci mulai contoh pengajuan, langkah urutan dan juga bentuk SK beserta piagamnya.

Hal ini termuat dalam SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 tentang juklak LPQ.

Jadi menjawab pertanyaan diatas tentang “Dan jika perlu…. apakah prosedurnya seperti yg telah dijelaskan..?” maka jawaban saya adalah “iya benar”.

Karena saya menulis mengenai langkah langkah pendaftaran TPQ dan syarat ketentuan beserta contoh proposal yang bisa diunduh berdasarkan SK Dirjen dimaksud.

Bisa dikatakan saya buat persis sampai sampai urusan font bentuk huruf dan ukuran kita usahakan sama persis seperti contoh.

Nah itulah sedikit obrolan tentang lembaga yang telah lama beroperasi berkaitan dengan SK izin operasional TPQ dan juga mengenai bentuk proposal, apakah TPQ perlu mendaftar ulang, atau melakukan pembaharuan ijin.

Demikian obrolan kali ini, jika ingin ikut nimbrung mengeluarkan ide pendapat, bisa disampaikan pada kolom komentar yang telah kami sediakan.

Terima kasih sudah mampir ke blog yang sederhana ini, semoga bisa saling berbagi informasi dan menambah khazanah keilmuan kita. Wassalaamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan