Download Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 948 tentang pedoman pembinaan remaja dan pemuda masjid dalam format PDF sebagai panduan dalam membina remas atau Irma.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, sudah saya ublek-ublek cari cari kemana tentang PMA atau KMA tentang remaja masjid maupun pemuda, ternyata sampai saat ini belum ketemu, atau memang karena memang tidak ada?
Kemudian pada saat sedang berselancar di dunia maya ketemulah dengan file format PDF yang memuat tentang pedoman pembinaan remaja masjid maupun pemuda yang dirilis Dirjen Bimis.
Pertimbangan Penerbitan SK
Dalam SK dimaksud, dirjen Bimas Islam rangka meningkatkan pembinaan dan memberikan pedoman standar minimal bagi organisasi remaja dan pemuda masjid, perlu menetapkan pedoman pembinaan remaja dan pemuda masjid.
SK Dirjen bimis ini berkaitan erat dengan SK Dirjen sebelumnya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Baca : Remaja Masjid Struktur dan tugas serta peraturan dan cara pembentukan
Untuk apa pedoman pembinaan remaja masjid dan pemuda ini dibuat?
Dalam keputusan diktum kedua disebutkan bahwa pedoman ini merupakan acuan bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, pengurus masjid dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pembinaan remaja dan pemuda masjid.
Selanjutnya Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2018.
Sasaran pedoman
Apa saja sasarannya?
Ada 2 sasaran yang dituju mengenai keberadaan pedoman ini yaitu ;
Pertama, Memberikan pedoman tentang pembinaan organisasi remaja dan
pemuda masjid dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kegiatan ibadah dan sosial keagamaan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang unggul dan berkarakter.
Kedua yaitu Memberikan pedoman standar kualifikasi minimal yang berhubungan
dengan kompetensi sumber daya, organisasi, dan aktivitas remaja dan pemuda masjid.
Sasaran dan ruang Lingkup SK Dirjen Pendis tentang Pembinaan Remaja Masjid
Ada berbagai pihak yang disasar oleh panduan ini, adapun yang menjadi sasaran keberadaan SK tentang pembinaan remaja masjid ini adalah;
- Pengurus Masjid;
- Remaja Masjid;
- Ormas Keagamaan Islam;
- Kementerian Agama;
- Instansi/Lembaga Terkait;
- Tokoh Masyarakat;
Baca : Susunan Struktur Organisasi Pengurus Masjid dan Tugasnya
Dalam penyusunan atau pembuatan mengenai Pedoman dan Pembinaan Remaja dan Pemuda Masjid SK Dirjen Bimas Islam nomor 948 TAHUN 2018 memiliki ruang lingkup sebagai berikut;
- Pendahuluan;
- Standar Organisasi;
- Standar Sumber Daya Manusia;
- Standar Aktivitas;
- Penutup
Download SK Dirjen Bimis no 948 tentang Pedoman Pembinaan Remaja dan Pemuda Masjid
Sebelum anda mengunduh file format PDF Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pembinaan Remaja Masjid ini, akan kami tampilkan preview nya.
Dalam bahasa gaul ibu ibu yang jual online disebut dengan tampilan preloved.
Tidak terlalu banyak lembaran yang dibuat, akan tetapi jika sampean bisa melaksanakan 30 persen saja kegiatan yang ada, tentunya sudah mumpuni remaja masjid yang dibina.
Berikut tampilannya.
Nah anda bisa membaca SK Dirjen Bimis tentang Remas atau Irma melalui penampakan diatas tanpa harus mengunduhnya terlebih dahulu, tinggal scroll atas bawah saja.
Apabila hendak menyimpan file softcopy format PDF dimaksud sampean bisa mengunduhnya secara langsung dari tampilan diatas.
Ada kendala dalam pengunduhan? Trouble atau error?
Silakan anda mengikuti tautan dibawah ini, sudah kami siapkan supaya bisa unduh gratis free download (tapi kuota internetnya bayar sendiri ya).
Download SK Dirjen Bimis tentang Remaja Masjid
Begitulah salah satu juknis tentang remaja masjid dari Bimas Islam, semoga bisa menjadi panduan dan acuan para takmir pengurus masjid dalam membentuk organisasi remas atau irma.
Juga tidak kalah pentingnya dalam rangka pendampingan remaja dan pemuda menghidupkan syiar islam utamanya berkenaan dengan masjid.
Wilujeng dalu, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.