Informasi tentang surat Pemberitahuan Mekanisme Aktivasi dan Pencairan Dana Bantuan Tahap II yang berisi ketentuan pencairan dana BOP masa covid-19 untuk pondok pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan al-Qur’an termasuk TPQ yang dapat dicairkan mulai hari senin tanggal 19 Oktober di Bank BNI 46 setempat.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Ingat ya, mulai hari Senin tanggal 19 Oktober tahun 2020 0 dapatmengurusaktivasi dan pencaian dana bantuan.
Ditengah gayengnya memithati lembaga yang mendapatkan bantuan karena keantikan dalam penunjukan, akhirnya ada surat yang menjadi landasan bagi lembaga untuk mencairkan bantuan BOP tahap dua bagi ponpes madin maupun TPQ.
Secara teknis untuk syarat dan ketentuan tidak ada perubahan sebagaimana persyaratan sebelumnya. Pengecualian untuk pesantren ada syarat tambahan berupa nomor pokok wajib pajak yang disingkat NPWP (jangan dikira singkatan dari Naik Pangkat Wani Piro ya..).
Adapun persyaratan pencairan dana BOP tahap 2 ringkasnya adalah sebagai berikut;
- KTP asli beserta fotocopu
- fotocopy SK Pengurus Lembaga
- fotocopy NSPP atau Izin Operasional Lembaga
- Fotocopy NPWP Lembaga khusus Pesantren)
- 3 lembar materai 6000
- Stempel Lembaga; dan
Untuk lebih detil tentang isi surat tersebut sudah kami pindahkan dalam blog ini dan nantinya akan kami tampilkan file surat dimaksud.
Berikut isi teks surat tentang pencairan BOP tahap II
Pemberitahuan MekanismeAktivasi dan Pencairan Dana Bantuan Tahap II
Yth. Penerima Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Serta Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Tahap II Di Tempat
Sesuai dengan Surat Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam Nomor 5133 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam Nomor 1247 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 dan Surat Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam Nomor 5134 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1248 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, dengan hormat kami beritahukan hal-hal sebagai berikut
Pertama, Penerima bantuan berdasarkan Surat Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Nomor 5163 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren, Nomor 5164 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurian, dan Nomor 5165 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Daring pada Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19Tahun Anggaran 2020 dapatmengurus aktivasi dan pencaian dana bantuan mulai Senen, 19 Oktober 2020 di bank penyalur (BNIsetempat)
Kedua, .Penerima bantuan membawa Surat Pemberitahuan Bantuan dan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Tahap II berserta Lampirannya (sesuai nama penerima bantuan) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Membawa KTP (asli dan foto copy)
- Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy)
- NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)
- Membawa NPWP Lembaga (foto copy-khusus Pesantren)
- Membawa Materai 6000 (3 lembar)
- Membawa Stempel Lembaga
Ketiga, Penerima bantuan tidak diperbolehkan melakukan aktivasi dan pencairan dana bantuan lebih darisatu kali pada satu jenis bantuan
Nah seperti itulah isi surat diatas tentang pencairan BOP covid-19 tahap II untuk lembaga Madin TPQ maupun pondok pesantren.
Jika hendak melihat sumber suratnya, anda dapat mengikuti tautan dibawah ini;
download surat pencairan BOP tahap II TPQ Madin Ponpes masa covid-19
Lebih Cepat mengurus Pencairan, belanja Sesuai Ketentuan dan Jangan Lupa Bikin SPJ
jangan lupa segera diurus syarat dan ketentuan diatas, kemudian silakan dibelanjakan uang bantuan yang jumlahnya puluhan juta ini.
Dalam pembelanjaan perlu melihat mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang, karena secara keduniaan anda akan diminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP masa covid ini.
Setidaknya dalam laporan terdapat Penggunaan dana, kuitansi tanda pembelian barang dan foto dokumen barang yang dibeli.
Lebih cepat dicairkan dan di belanjakan serta terselesaikan pembuatan laporan tentu akan lebih baik, begitulah fatwa salah satu pegawai Kanwil Kemenag.
Selamat mengurus bantuan, wilujeng siang, semoga sehat selalu, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Coba perhatikan.Madin Almutaqien ciawitali dukanaju nyalindung sukabumi jabar bantuanya
yang jelas saya bukan yang membagi bantuan, bukan pula yang mengelolanya, saya sekedar nulis2 aja di blog