Arti Masjid Ghairu Jami’

arti dari masjid ghoiru jami'

Informasi tentang arti dari masjid ghoiru jami’ dan perbedaan perbedaannya dengan jami’ dalam informasi penjelasan penggunaan tempat ibadah salat bagi umat Islam muslimin wal muslimat di seluruh dunia khususnya wilayah Indonesia.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, wilujeng siang, selamat menjelang sore hari para aktivis penggiat kegiatan masjid dimanapun anda berada.

2 istilah masjid ghoiru Jami’

Setidaknya ada 2 istilah pemakaian untuk masjid jami’ yang pertama yaitu mengacu kepada penggunaan masjid untuk tempat salat jum’at, dan yang kedua penggunaan nama istilah masjid jami’ untuk klasifikasi masjid yang disusun oleh Kementerian Agama.

Adapun menurut MUI DKI Jakarta, yang dimaksud dengan masjid jami’ yang tercantum dalam pengertian masjid adalah sebagaimana berikut;

“Masjid adalah tanah atau bangunan yang dikhususkan untuk tempat shalat, baik yang digunakan untuk shalat Jum’at atau tidak. Apabila digunakan untuk shalat Jum’at maka disebut masjid jami’ dan jika tidak, disebut masjid ghoiru jami”.

Baca : pengertian Masjid Jami’ dan tulisan Arab

Sedangkan pengertian atau kriteria yang melekat dalam penamaan masjid jami’ berkaitan dengan klasifikasi masjid oleh Kemenag, maka ketentuan tentang masjid jami’ adalah:

  • Perada di pusat desa atau kelurahan atau pemukiman warga, dibiayai oleh pemerintah desa atau kelurahan ataupun oleh swadaya dari masyarakat;
  • menjadi pusat kegiatan keagamaan pemerintah desa atau kelurahan dan warga masyarakat;
  • Menjadi pembina masjid, mushalla, dan majelis taklim yang ada di wilayah desa atau kelurahan maupun pemukiman;
  • Pengurus masjid dipilih oleh jamaah dan ditetapkan oleh pemerintah setingkat desa atau kelurahan berdasarkan rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.

Baca : masjid Jami’ dalam tipologi Masjid

Pengertian Masjid Ghoiru Jami’

Yang pertama yang akan diulas yaitu mengenai arti dari masjid ghoiru jami’.

Kata masjid ghairu jami’ terdiri dari 3 kalimat yaitu;

  • Masjid = tempat sujud
  • Ghoiru = bukan/selain
  • Jami’ = menghimpun/mengumpulkan

Jika dibuat narasi atau istilah sendiri mengacu kepada fatwa MUI DKI Jakarta tentang pengertian masjid, maka yang dimaksud dengan masjid ghoiru jami’ adalah tanah atau bangunan yang dikhususkan untuk tempat salat akan tetapi tidak dipergunakan untuk melaksanakan salat jum’at.

Bagaimana dengan masjid jami yang penamaannya karena klasifikasi dari Kemenag?

masjid-jami-tari-wetan-sumber-simo-boyolali

Bisa disimpulkan masjid ghoiru jami’ yaitu masjid klasifikasi dari kemenag selain masjid jami’.

Dalam klasifikasinya, ada 9 tipologi masjid di Indonesia (termasuk masjid Jami’).

Apa sajakah masjid yang tersebut diatas? (masjid ghoiru jami’ klasifikasi kemenag)?

Berikut masjid klasifikasi kemenag selain masjid Jami’.

  1. Masjid Negara;
  2. Masjid Nasional;
  3. Masjid Raya;
  4. Masjid Agung;
  5. Masjid Besar;
  6. Masjid Jami’;
  7. Masjid Bersejarah;
  8. Masjid ditempat Publik; dan
  9. Mushalla.

Akan tetapi dalam istilah untuk klasifikasi masjid menurut kemenag tidak dikenal dengan namanya istilah masjid ghoiru jami’

Dengan begitu tentu yang dimaksud dengan masjid ghairu jami’ adalah dalam hal penggunaan ibadah salat Jum’at.

Kesimpulan

Di Indonesia, penggunaan nama masjid Jami’ dipergunakan untuk penggunaan masjid berdasarkan pelaksanaan salat jum’at dan klasifikasi masjid dari Kementerian Agama.

Baca : Struktur Organisasi dan Susunan pengurus masjid dan tugas takmir

Perbedaan masjid jami’ dengan masjid ghoiru jami’ adalah, jika masjid jami’ dipergunakan untuk pelaksanaan ibadah salat jum’at, sedangkan masjid ghoiru jami’ tidak dipergunakan untuk solat jum’ah.

Dalam istilah tipologi masjid dan klasifikasi yang disusun oleh Kementerian Agama tidak dikenal istilah masjid ghoiru Jami’.

Sehingga apabila ada arti atau istilah masjid ghoiru jami’ maksudnya mengacu kepada pemakaian masjid sebagai tempat pelaksanaan jum’at untuk membedakan dengan masjid jami’.

Demikian informasi sore hari ini,
Wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.

Zahra Nada

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan