Dasar Hukum Madrasah Diniyah Takmiliyah

regulasi dasar hukum madrasah diniyah takmiliyah

Informasi tentang aturan dan ketentuan baik berasal dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Agama, maupun SK Dirjen Pendis Kemenag tentang landasan hukum pelaksanaan pendidikan pada Lembaga Madin MDTA MDTW MDTU atau biasa ditulis kepanjangannya yaitu Madrasah Diniyah Takmiliyah.

pontren.com – jika diamati, bagi pelaksana atau praktisi pengelola dan pengajar serta tenaga kependidikan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah (Madin) entah jenjang MDTA, MDTW, MDTU (Awwaliyah, wustha, ulya) kebanyakan mengabaikan atau kurang perduli terhadap ketentuan perundang undangan yang mengatur lembaga ini.

Hal ini berbeda bagi para akademisi penulis peneliti di kalangan kampus maupun yang sudah purna studi, dasar hukum bisa menjadi hal yang penting karena bersifat menjadi landasan dalam melakukan penelitian serta peninjauan regulasi bagi lembaga yang diteliti.

Untuk itulah admin pontren.com mencoba untuk menyusun berbagai regulasi yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan lembaga MDT ini baik yang sifatnya umum pendidikan maupun regulasi yang dikeluarkan oleh kemenag yang spesifik dalam mengatur madrasah diniyah.

Dasar Hukum Madin hampir sama persis dengan Landasan Hukum TPQ

Dalam regulasi dan landasan hukum madin ini bisa dikatakan hampir sama persis alias plek sek dengan landasan bagi lembaga pendidikan al-Qur’an (termasuk didalamnya TPQ) pengecualian pada SK Dirjen Pendis yang spesifik memisahkan antara TPQ dan Madrasah Diniyah.

baca : SK Dirjen Pendis no 7131 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah

Satu lagi catatan, dalam landasan hukum/dasar hukum madin ini dipilah menjadi 2 hal yaitu yang berkaitan dengan pendidikan dan aturan ketentuan yang berkaitan dengan Kementerian agama sebagai instansi vertikal pemerintah yang berbentuk Kementerian sebagai tempat bernaung lembaga Madin.

Regulasi di Indonesia sebagai dasar hukum Madrasah Diniyah Takmiliyah

Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus, tanpa basa basi, berikut adalah berbagai ketentuan atau regulasi yang berkaitan dengan pendidikan secara umum serta peraturan menteri agama dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Perdirjen) yang membahas mengenai Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Dalam menyusun regulasi ini diurutkan sesuai dengan strata kekuatan hukum yang berlaku di negara Indonesia dimulai dengan paling atas yaitu undang-undang dan pada regulasi ini paling buncit berupa Keputusan Dirjen Pendis Kemenag.

Here they are the regulation.

Yang pertama Undang undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen yang berkaitan dengan pendidikan serta didalamnya termaktub Madin sebagai satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal

  1. Undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional
  2. Undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
  3. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
  4. Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan Agama dan Keagamaan
  5. Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam
  6. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 7131 Tahun 2014 sebagai revisi dari SK DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM NO.2347 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH.

Sedangkan dibawah ini merupakan aturan regulasi yang tidak berkaitan langsung dengan madrasah diniyah takmiliyah (madin) akan tetapi sangat berpengaruh terhadap lembaga (dalam hal ini adalah Kementerian Agama) yang menjadi tempat bernaung atau bertanggung jawab terhadap Madrasah Diniyah Takmiliyah.

sebuah opini dan analisa kenapa jenjang madin bikin bingung

Berikut dasar hukum yang berkenaan dengan Kementerian Agama yang dapat anda cantumkan dalam landasan hukum madin sebagai penambah tebal penelitian yang dilakukan.

  1. Undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
  2. Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama
  3. Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2019 tentang organisasi Kementerian Negara
  4. Peraturan Menteri Agama nomor 42 tahun 2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Demikianlah informasi mengenai landasan hukum baik yang berasal dari undang-undang, Peraturan Pemerintah, Perpres, KMA, dan Perdirjen yang secara langsung berkaitan dengan pendidikan di Indonesia pada umumnya yang didalamnya termasuk lembaga pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, dilampirkan pula aturan mengenai Kementerian Agama sebagai institusi vertikal yang menaungi madin. Wilujeng dalu, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan