Persyaratan Sarana Prasarana LPQ pendaftaran Ke Kemenag

Persyaratan Sarana Prasarana LPQ pendaftaran Ke Kemenag

Informasi ketentuan tentang syarat sarana prasarana (sarpras) yang mencakup lembaga TKQ, TPQ, PAUD Al-Qur’an dan Rumah Tahfidz al-Qur’an dalam Surat Keputusan Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Islam yang ditetapkan dan tanda tangani di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2020 oleh Dirjen Kamaruddin Amin.

Baca;

Syarat administratif pendaftaran Lembaga Pendidikan Al-Qur’an #
Persyaratan Teknis mendaftarkan LPQ ke Kemenag #
Syarat Jumlah Guru dan Kompetensinya untuk mendaftarkan LPQ ke Kemenag #

pontren.com – Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, selamat pagi dan selamat beraktivitas bekerja mencari nafkah bagi anda yang sedang work from home maupun bekerja di kantor tempat anda bekerja saat ini.

Ketentuan mengenai sarpras (sarana prasarana) lembaga pendidikan al-Qur’an ini merupakan persyaratan terakhir dari syarat pokok yang dibuat oleh kementerian agama untuk persyaratan pendaftaran LPQ yang didalamnya terdapat lembaga PAUD Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an, Taklimul Qur’an Lil aulad dan Rumah Tahfidz.

Adapun 4 syarat pokok dalam pengajuan izin operasional yang berwujud Surat Keputusan Tanda Daftar LPQ yaitu;

  • Persyaratan administratif;
  • Persyaratan teknis;
  • Persyaratan Jumlah dan Kompetensi Pendidik & Tenaga Kependidikan; dan
  • Persyaratan sarana prasarana.

Untuk tiga persyaratan teratas sudah dibahas dalam edisi posting sebelumnya menyisakan tentang ketentuan syarat sarana prasarana dalam mendaftarkan lembaga ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau kota.

Dalam hal sarana prasarana ini berkutat tentang penyediaan lokasi tempat belajar yang mendukung untuk kegiatan belajar mengajar.

ruangan-tpq-sederhana
ruangan yang sederhana

Lebih jelasnya terdapat dalam SK Dirjen Pendis no 91 th 2020 Bab III Pendaftaran dan Penutupan Lembaga Pendidikan al-Qur’an huruf A nomor 4 disebutkan bahwa;

Tersedianya tempat dan sarana belajar yang representatif dan memadai berupa; gedung/masjid/mushalla/rumah dan atau tempat lainnya.

Catatan : untuk TPQ dipersyaratkan mempunyai ruang belajar, ruang guru, ruang kepala, ruang administrasi,ruang ibadah, ruang bermain dan tempat bersuci.

Kepdirjen no 91 tahun 2020

Menyimak keterangan diatas, persyaratan untuk lembaga selain TPQ memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi yaitu cukup menyediakan ruangan yang representatif guna kegiatan belajar mengajar, tentunya representatif ini bersifat fleksibel dan bisa jadi tidak diperdulikan seperti apa standar nya meskipun ada ungkapan kata “memadai”.

Dengan penyampaian informasi mengenai persyaratan sarana prasarana maka lengkap sudah apa saja yang harus dilengkapi kelengkapan pengajuan lembaga yang perlu diperhatikan oleh para pengelola lembaga khususnya Taman pendidikan al-Qur’an.

Demikian informasi mengenai ketentuan sarana prasarana lembaga sebagai salah satu persyaratan dalam mendaftarkan ke kemenag guna mendapatkan izin operasional LPQ (TPQ, TQA, PAUD Al-Qur’an dan Rumah Tahfidz) yang secara teknis bernama SK Tanda Terdaftar.

Sugeng enjang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*