Persyaratan Administratif LPQ termasuk TPQ Rumah Tahfidz TKQ

syarat administratif LPQ TPQ

Informasi tentang ketentuan persyaratan administratif bagi lembaga pendidikan al-Qur’an yang terdiri dari PAUD Al-Qur’an, Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Taklimul Qur’an Lil Aulad (TQA), Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ), Pesantren Takhassus Tahfidz dan lembaga sejenis mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Islam yang ditetapkan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2020 oleh Dirjen Kamaruddin Amin.

Baca;

ketentuan Syarat Teknis LPQ TPQ Rumah tahfidz mendaftar di Kemenag #
Persyaratan Kompetensi dan Jumlah Tenaga Pendidik & Kependidikan LPQ #
Syarat Sarpras untuk LPQ TPQ dan Rumah Tahfidz #

pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sugeng siang pakde, dengan keberadaan SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 ini terjadi penyesuaian tata cara pendaftaran lembaga pendidikan Islam baik itu TKQ, TPQ, dan juga TQA.

Juga dengan kedatangan 2 lembaga baru yang berupa pendidikan formal untuk PAUD Al-Qur’an dan pendidikan nonformal yaitu Rumah Tahfidz Al-Qur’an.

Kesemua lembaga ini berada dalam rumpun LPQ yang mana dalam hal perizinan dan persyaratannya mengacu kepada SK Dirjen ini.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan permohonan izin operasional lembaga baik TKQ TPQ ataupun rumah tahfidz maka perlu diketahui bahwa secara teknis administrasi, pengakuan negara terhadap LPQ berupa SK Kankemenag Tentang Penetapan Tanda Daftar LPQ dan pemberian nomor statistik yang tercantum dalam piagam tanda daftar.

Pengelola yang hendak mengajukan tanda daftar lembaga untuk memperhatikan persyaratan yang dibuat oleh Kementerian Agama ini.

Syarat pokok pendaftaran LPQ ke Kemenag

Secara global ada 4 syarat umum yang kemudian didalamnya terperinci apa saja yang perlu dilengkapi.

Berikut keempat persyaratannya;

  1. Persyaratan administratif;
  2. Persyaratan teknis;
  3. Persyaratan jumlah dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
  4. Persyaratan Sarana dan Prasarana.

Untuk yang akan diulas kali ini adalah apa saja syarat administrasi atau administratif dalam pengajuan lembaga baik TPQ TKQ TQA maupun Rumah Tahfidz Al-Qur’an.

4 Syarat administratif pengajuan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an

Dalam persyaratan administratif pengajuan tanda daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Paud Al-Qur’an, TKQ, TPQ, TQA, Rumah Tahfidz, Pesantren Takhassus Tahfidz) diperinci menjadi 4 yaitu;

  1. Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum;
  2. Memiliki struktur organisasi pegelola lembaga sekurang-kurangnya berupa bagan struktur organisasi dan nama pengelola;
  3. Memiliki santri paling sedikit 15 (lima belas) orang anak didik; dan
  4. Mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Itulah persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi oleh lembaga pendidikan Al-Qur’an yang hendak mengajukan izin operasional baik Paud Al-Qur’an, TKQ, TPQ, TQA, Rumah Tahfidz, Pesantren Takhassus Tahfidz.

Selain persyaratan administratif diatas harap diingat masih ada 3 persyaratan umum yang lain yang perlu untuk dipelajari.

Demikian, sugeng siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan