Ketentuan Kurikulum Rumah Tahfidz Al-Qur’an

kurikulum rumah tahfidz

Informasi tentang kurikulum RTQ Rumah Tahfidz Al-Qur’an yang digariskan oleh Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari tahun 2020 yang menjadi acuan pengelola lembaga Penyelenggara dalam kegiatan belajar mengajar.

Baca;

Ketentuan Sarana Prasarana Ruangan Rumah Tahfidz #
Prosedur Pendaftaran Rumah Tahfidz ke Kemenag #
Ketentuan Nomor Statistik Rumah Tahfidz dan cara penyusunannya #

pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, selamat pagi semuanya utamanya para peminat dan pengelola lembaga rumah tahfidz di tanah air yang saat ini termasuk ngetrend dan eksistensinya semakin Nampak di lingkungan yang memperhatikan keberagamaan.

Baru pada tahun 2020 ini lembaga rumah tahfidz mendapatkan pengakuan secara resmi dari Kementerian Agama dengan keberadaan nomor statistik tersendiri (tidak digabung dengan lembaga lainnya), karena sebelum keberadaan SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 rumah tahfidz bukan satuan pendidikan tersendiri (di Kemenag).

Lazimnya diberikan nomor statistik sebagai lembaga TPQ atau madrasah Diniyah Takmiliyah.

Kurikulum Rumah Tahfidz

materi-pembelajaran-inti-rumah-tahfidz

Pada SK Dirjen ini juga memberikan kisi-kisi kurikulum lembaga pendidikan Islam pada umumnya dan termasuk didalamnya adalah RTQ (Rumah Tahfidz Al-Qur’an).

Yang dimaksud dengan kurikulum pada SK Dirjen Pendis ini adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta tata cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.

Batasan atau kisi kisi ini hanya bersifat sangat global bahkan begitu globalnya akan sangat luas jika anda menjabarkan.

Pada Kurikulum LPQ termasuk Rumah Tahfidz terdiri dari 2 buah kurikulum yaitu kurikulum inti dan kurikulum penunjang (pengembangan dan kemandirian).

Adapun materi pembelajaran inti pada rumah tahfidz ada 3 (tiga) yaitu;

  1. Menghafal;
  2. Memahami al-Qur’an dan Ulumul Qur’an; dan
  3. Mengamalkan kandungan al-Qur’an.

Sedangkan kurikulum penunjang (pengembangan dan kemandirian) bermuatan materi pembelajaran sebagai berikut;

Materi pembelajaran dapat bermuatan aqidah, akhlak, praktek ibadah, sejarah Islam, do’a harian, muatan local dan lain lain sesuai dengan kebutuhan.

Materi pembelajaran penunjang sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan satuan pendidikan, jenjang, kompetensi, peserta didik, dan kearifan lokal.

Demikianlah rumusan tentang materi rumah tahfidz al-Qur’an yang dirumuskan oleh Kementerian Agama yang terdiri dari kurikulum inti dan penunjang dilengkapi keterangan alakadarnya.

Rumah Tahfidz dibebani untuk menyusun kurikulumnya sendiri

Selanjutnya kepada Rumah Tahfidz yang akan mendaftarkan lembaga ke Kemenag guna mendapatkan nomor statistik mendapatkan beban untuk menyusun kurikulum dan lain lain yang termasuk mencengangkan pembebanan pembuatan administrasinya.

Demikian informasi tentang kurikulum Rumah Tahfidz Al-Qur’an, semoga kuat menjalani, kalau gak kuat gimana? Kata Didi Kempot, yo kudu kuat.

Sugeng enjang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 9 Comments

  1. Nanang

    Apakah jika RTQ sudah terdaftar dapat bantuan seperti sekolah lain

    1. Ibnu Singorejo

      Kalau sudah terdaftar, bisa mengajukan bantuan karena memenuhi syarat memiliki nomor statistik. Urusan dapat tidaknya tergantung dari kuasa pengguna anggaran.

  2. lilik ummi

    terimakasih atas perhatian. apakah ada upaya sosialisasi kurikulum ini ya..out come, out putnya, standart evaluasi, Smg tahfidz alQuran di Indonesia semakin berkualitas bukan sekeadar trend apalagi komoditas sebagaimana komentar sebgian pengamat.

    1. Ibnu Singorejo

      Kalau sosialisasi sk dirjen mengenai ketentuan pengurusan ijin bisa saja ada.

      Untuk kurikulum, karena yg namanya tahfidz kan jelas kurikulumnya, menghafal.. Menurut anda perlu ada sosialisasi?

  3. hamba Allah

    izin bertanya bolehkah minta contoh kurikulum dan program rumah tahfiz untuk kalangan sd dan smp?

    1. Ibnu Singorejo

      sangat boleh, sayangnya kami belum punya. sebenarnya kalau tahfidz tidak usah pakai kurikulum juga untuk pembelajaran pada SD SMP, anda buat saja target kelas satu sampai surat mana dan seterusnya, begitu juga untuk SMP. setiap semester atau tahun bisa dievaluasi melihat kenyataan di lapangan bagaimana hasilnya untuk siswa, jika banyak yang tidak bisa, turunkan target hafalan, jika sepertinya 70-80 persen bisa, anda bisa mencoba menambah target anda. menurut saya simple nya seperti itu.

      dan ada baiknya setiap siswa anda berikan kartu hafalan sebagai kontrol mereka sampai dimana hafalannya, sukur sukur sudah begitu, hanya sekedar saran.

  4. Suyitno

    Tahfidz atau TAHFIZH dengan huruf zho di akhir, bujan dzal

  5. Abu Faqih

    Mohon maaf, gambar2nya kurang mencerminkan rmh tahfidz