Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pondok Pesantren

tenaga pendidik dan kependidikan pondok pesantren

Informasi tentang kualifikasi Tenaga Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pesantren mengacu pada Undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pondok Pesantren sebagai acuan dan standar dalam kegiatan Belajar Mengajar.

pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, bicara tentang lembaga pendidikan tentunya tidak dapat lepas dari pendidik alias tenaga yang mengajar pada lembaga dimaksud, dan juga tenaga kependidikan yang didalamnya tenaga bidang administrasi yang biasanya dikomandoi oleh Kepala Tata Usaha alias KTU.

Baca;
Sistem Penjaminan Mutu Pondok Pesantren
Pendidikan Formal dan nonformal pada Pondok Pesantren
Pesantren dan Fungsi Pendidikan (UU no 18 tahun 2019

Pendidik Pada Pesantren

Termasuk didalamnya dalam lembaga Pendidikan Pondok Pesantren didalamnya diperlukan Pendidik yang biasa disebut dengan ustadz ustadzah sebagai guru pengajar dan bagian administrasi kependidikan yang adakalanya disebut dengan sekretariat.

Dalam pasal 33 – 36 UU Pesantren mengatur didalamnya perihal Pendidik dan Tenaga Kependidikan mulai dari kualifikasi serta kompetensi sebagai tenaga pendidik yang profesional.

Pada pasal 33 disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan di Pesantren, Kiai dalam fungsi sebagai pendidik atau pengajar memiliki peran penjaga kultur dan kekhasan pada Pondok Pesantren.

Adapun yang dimaksud dengan kekhasan pada pondok pesantren adalah pengembangan karakter serta nilai islam;

  • Rahmatan lil ‘alamiin;
  • Toleran;
  • Keseimbangan; dan
  • Moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasar Pancasila dan UUD 45 Republik Indonesia.

Pada pasal 34 disebutkan bahwa;

Pendidik (pengajar yang biasa disebut dengan Guru Ustadz, Kiai dan sebagainya) pada Pendidikan Pondok Pesantren jalur pendidikan formal diharuskan memenuhi kualifikasi serta kompetensi sebagai pendidik profesional.

Adapun kualifikasi sebagai pendidik profesional pada pesantren harus berpendidikan pesantren dan atau pendidikan tinggi (Strata 1?).

Maksud dari kompetensi sebagai pendidik profesional pada pondok pesantren harus memenuhi kompetensi dalam ilmu agama dan atau kompetensi yang sesuai dengan bidang yang diampu atau diajarkan dan bertanggungjawab.

Adapun ketentuan tentang penetapan pendidik sebagai tenaga profesional pada pondok pesantren dilakukan oleh Menteri agama ataupun yang terkait (Mendiknas misalnya).

Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Pesantren

tenaga-kependidikan-pondok-pesantren
tenaga Kependidikan Pesantren

Siapakah tenaga Kependidikan pada pesantren? Apa saja tugasnya?

Pada pasal 35 uu Pesantren dijelaskan bahwa Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Pesantren berasal dari Pendidik (ustadz ustadzah kiai guru badal ataupun sebutan lainnya untuk pengajar pada pesantren) yang mana diberikan tugas tambahan dan tenaga lain sesuai dengan kebutuhan lembaga.

Dengan begitu yang dimaksud tenaga kependidikan pada ponpes dapat berasal dari pengajar (guru/ustdaz) yang diberikan mandat tambahan mengurus bidang administrasi dan juga berasal dari tenaga lainnya menyesuiakan dengan kebutuhan pondok pesantren dalam pengelolaan administrasi.

Adapun bunyi pasal 35 adalah sebagai berikut;

Tenaga kependidikan pada Pendidikan Pesantren dapat berasal dari pendidik yang diberikan tugas tambahan dan tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.”

Dalam hal ketentuan lanjutan tentang Pendidik serta tenaga kependidikan pendidik di Pondok Pesantren sebagaimana dalam Pasal 34 dan 35 selanjutnya akan diatur melaulu peraturan Menteri yang tentunya menteri Agama Republik Indonesia.

Ketentuan lanjutan ini tertuang dalam pasal 36 UU no 18 tahun 2019 pasal 36 yang berbunyi

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri.”

Penutup

Dalam perkembangannya, tenaga pendidik pada pesantren dituntut untuk menjadi pengajar yang profesional, memenuhi kualifikasi yang ditentukan dan berkompeten sebagai tenaga transfer ilmu kepada para santri.

Dalam hal kualifikasi, setidaknya seorang pengajar pada pondok pesantren harus alumni atau lulusan pesantren dan atau berpendidikan tinggi.

Menurut Undang-undang, ada 4 karakter yang dikembangkan sebagai hal yang khas pada pesantren yaitu (1) Rahmatan lil ‘alamiin, (2) Toleran, (3) Keseimbangan; dan (4) Moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasar Pancasila dan UUD 45 Republik Indonesia.

Demikian informasi tentang Pendidik dan tenaga kependidikan Pesantren mengacu pada Undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 2 Comments