Asas Penyelenggaraan Pondok Pesantren berdasarkan UU no 18 tahun 2019
10 Asas Penyelenggaraan Pondok Pesantren UU no 18 tahun 2019
Informasi tentang asas penyelenggaraan pondok pesantren mengacu kepada Undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.
Pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, dengan keluarnya UU no 18 tahun 2019 tentang pesantren ini dirumuskan berbagai pedoman untuk pondok pesantren yang berada di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10 asas penyelenggaraan Pesantren
Salah satu yang diatur adalah keberadaan asas penyelenggaraan pondok pesantren yang memiliki 10 asas.
Lebih tepatnya ketentuan asas penyelenggaraan ini terdapat dalam Bab II asas, Tujuan da Ruang Lingkup pasal 2.
Adapun Penyelenggaraan Pesantren berasaskan 10 hal dibawah ini:
- Ketuhanan Yang Maha Esa;
- kebangsaan;
- kemandirian;
- keberdayaan;
- kemaslahatan;
- multikultural;
- profesionalitas;
- akuntabilitas;
- keberlanjutan; dan
- kepastian hukum.
Penjelasan dari asas asas diatas dalam penyelenggaraan pesantren dapat diketemukan dalam penjelasan pada UU dimaksud. Adapun singkatnya penjelasan yang ada adalah sebagaiamana akan kami sampaikan.
Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
Adalah bahwa penyelenggaraan pesantren dilaksanakan sebagai bentuk penghayatan dan pengamalan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dalam Islam tentunya dimaksud Allah SWT.
Asas Kebangsaan
Adalah penyelenggaraan pondok pesantren dilaksanakan untuk memupuk jiwa cinta tanah air dan bela negara.
Kalau di dunia pesantren utamanya yang salafiyah terkenal dengan slogannya NKRI harga mati.
Asas Kemandirian
Penyelenggaraan pesantren dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya pesantren.
Dalam asas ini saya mencium aroma teknik secapologi alias trik dalam ilmu sulap untuk meloloskan diri, dengan adanya asas mandiri ini pemerintah memiliki kesempatan untuk berkilah kepada pesantren dalam kemandirian disaat ditanyakan hal anggaran.
Asas Keberdayaan
Penyelenggaraan pondok pesantren dilaksanakan guna mengoptimalkan fungsi pendidikan, penyiaran agama, dan pemberdayaan masyarakat supaya lebih sejahtera.
Asas Kemaslahatan
Penyelenggaraan pondok pesantren dilakukan untuk sebesar besarnya pemanfaatan bagi pembentukan masyarakat ayanga dil makmur dan sejahtera yang diridhai Allah SWT.
Asas Multikultural
Yaitu dalam pondok pesantren terdapat keanekaragaman budaya atau kebudayaan yang harus dihormati.
Asas profesionalitas
Yaitu penyenelenggaraan pondok pesantren dilaksanakan dengan prinsip manajemen pendidikan dan pengelolaan organisasi.
Asas akuntabilitas
Yaitu dalam pengelolaan lembaga pesantren dilaksanakan dan dilakukan dengan cara bertanggungjawab.
Asas keberlanjutan
Yaitu pengelolaan pesantren tidak hanya ditujukan untuk kepentingan generasi saat ini atau sekarang, akan tetapi juga dalam rangka kepentingan generasi selanjutnya yang akan datang.
Asas kepastian hukum
Ialah dalam hal pengelolaan pesantren berdasarkan peraturan dan perundang undangan (yang berlaku).
Itulah kesepuluh asas dalam penyelenggaraan pesantren dan penjelasan masing masing asas yang terdapat dalam Undang undang pesantren nomor 18 tahun 2019 yang semestinya para penyelenggara dan pengurus lembaga pondok pesantren mengetahuinya.
Dalam asas ini berlaku secara umum tidak dibedakan apakah pesantren ini dibawah organisasi Nahdlatu Ulama semisal al Anwar Sarang, Mathaliul Falah Pati atau bermanhaj Salafy Al Irsyad, Ponpes Imam Bukhari maupun pesantren Modern semisal Ponpes Darussalam Gontor atau PPMI Assalaam Surakarta.
Setidaknya untuk memudahkan mengingat asas asas penyelenggaraan ini dapat dicetak pada media MMT dan di pajang pada kantor lembaga sehingga mudah dibaca dan teringat karena sering melihat dan memandang tulisan mengenai asas penyelenggaraan pesantren.
Tinggalkan Balasan