Aturan dan ketentuan tentang masa berlaku izin operasional pondok pesantren serta waktu kapan harus mengajukan perpanjangan perizinan atau ijop untuk ponpes.
Ketentuan ini berdasarkan pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018 TENTANGPETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN.
Dalam juknis dari Dirjen Pendis Kemenag RI ini tercantum mengenai ketentuan tentang perpanjangan ijop ponpes baik dalam waktu kapan terakhir seharusnya pengajuan, persyaratan pengajuan dan ketentuan lain mengenai izin perpanjangan ijin operasional pondok pesantren.
update informasi terbaru : saat ini pesantren tidak perlu lagi melakukan perpanjangan izin operasional. hal ini berdasarkan kepada Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren.
kemudian sebagai aturan turunan dari PMA no 30 tahun 2020 ini muncul Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam SK Dirjen Pendis/Perdirjen nomor 511 tahun 2021 tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
dalam PMA dan SK dirjen ini menghilangkan keharusan pesantren untuk melakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali.
dengan begitu PSP (Piagam Statistik Pesantren) sebagai izin operasional pondok pesantren belaku selamanya (selama pondok pesantren memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku).
Baca;
Contoh Proposal Pengajuan Perpanjangan Izin Operasional
Ketentuan Masa Berlaku izin operasional pondok Pesantren
Mekanisme akreditasi Pondok Pesantren Pendidikan Kesetaraan
Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren dilakukan dalam rangka pemutakhiran data, status, dan kelayakan sebuah lembaga untuk dapat disebut pondok pesantren.
Kapan Pengajuan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren diajukan?
Sesuai dengan ketentuan, bahwasanya pengajuan izin ini wajib (tulisannya wajib) dilakukan perpanjangan dengan tenggat waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku ijop habis.
Masa berlaku ijin operasional ponpes dapat dilihat pada piagam operasional pesantren yang didalamnya tercantum tanggal berlaku sampai dengan tanggal bulan dan tahun sekian.
Karena aturan tentang pemutihan ijin pesantren dimulai tahun 2014 sehingga diyakini tahun 2019 dan tahun 2020 pesantren akan berbondong bondong melakukan pembaharuan izin operasional.
Syarat perpanjangan izin operasional ponpes
Dalam perpanjangan izin operasional ini ternyata dilakukan verifikasi ulang dengan melihat syarat dan ketentuan yang digariskan dalam juknis ini.
Berikut persyaratan pengajuannya supaya mendapat izin perpanjangan;
a. Aktif menyelenggarakan pondok pesantren, sekurangnya sebagaimana ketentuan umum penyelenggaraan pondok;
b. Memiliki unsur pesantren yaitu ; kyai atau sebutan yang lain, santri mukim, pondok atau asramapesantren, masjid atau mushalla, serta kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin;
c. Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren (ruhul ma’had)
d. Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.
Selanjutnya setelah dilakukan proses verifikasi berkas maupun data serta cek faktual kondisi lembaga, bagi pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan diberikan Keputusan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren dan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren baru.
Bentuk Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren
Dalam hal pondok pesantren yang lolos dalam verifikasi, ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan izin, maka lembaga tersebut akan mendapatkan 2 hal yaitu;
a. Penetapan Keputusan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren oleh direktur jenderal; dan
b. Penerbitan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren oleh Kankemenag Kab./Kota.
Demikian informasi tentang batas akhir pengajuan perpanjangan izin operasional lembaga pondok pesantren berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis No 3408 TAHUN 2018 TENTANGPETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN.
Bagi poro kyai nyai ustadz ustadzah tuan Guru yang memiliki pondok pesantren dayah atau lembaga semisal yang telah memiliki izin operasional, monggo dipirsani malih tanggal masa berlaku izin operasional lembaga supaya tidak telat dan menimbulkan kerepotan tersendiri dalam hal perizinan.
Tau sendiri di era pemangkasan birokrasi di segala bidang, sepertinya lembaga pondok pesantren yang ketiban “sesuatu”, dimana sebelumnya terkait ijin operasional bisa terselesaikan di Kabupaten atau Kota, tapi zaman sekarang malah harus sampai Jakarta dalam proses perizinannya.
Salam efisien dan praktis kagem poro sesepuh dan Kyai.