Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Ngaji TPQ Madin Ponpes
pontren.com – informasi dan keterangan tentang persyaratan bagi perorangan yang akan mendapatkan dana insentif pengajar keagaamaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan draft lampiran surat keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang PERATURAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR (belum ada karena masih berupa draft) TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN INSENTIF PENGAJAR KEAGAMAAN PROVINSI JAWA TENGAH tahun 2019.
Baca:
- Sasaran Penerima bantuan Program insentif Guru Ngaji
- Surat Keterangan Akti Mengajar Guru TPQ Madin Pontren
- contoh proposal pengajuan insentif guru TPQ
Dalam peraturan dimaksud ada 6 (enam) butir syarat pokok yang harus ada bagi penerima dana hibah ini. Adapun keenam persyaratan dimaksud sebagaimana tertulis dibawah ini.
Penerima Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Berasal dari Taman Pendidikan Al Quran, Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren yang terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga dan terdaftar di EMIS atau memiliki Ijin Operasional, serta diusulkan oleh lembaga pendidikan keagamaan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Memiliki Surat Keterangan masih mengajar di Taman Pendidikan Al Quran/Madrasah Diniyah/Pondok Pesantren.
- Pemberian Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan berdasarkan pada ratio peserta didik, yaitu 1 (satu) orang pengajar keagamaan harus mengajar peserta didik minimal 15 (limabelas) orang.
- Berstatus sebagai pengajar keagamaan tetap pada lembaga pendidikan pengusul dan telah memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus pada lembaga pendidikan pengusul.
- Jadwal mengajar di Taman Pendidikan Al Quran/Madrasah Diniyah/Pondok Pesantren
- Memiliki rekening bank yang aktif atas nama penerima bantuan.
Itukah keenam syarat pokok yang harus dimiliki oleh perorangan maupun lembaga pendidikan baik Taman Pendidikan Al Qur’an, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Pondok Pesantren yang guru atau ustadz nya akan mendapati kucuran dana hibah berupa insentif guru pengajar pendidikan Islam.
Silakan dicermati, disiapkan secara baik guna kelancaran dalam pengajuan proposal, kecepatan penyaluran anggaran dan ketepatan serta kesesuaian peruntukan bantuan dengan undang undang yang berlaku.
Salam ayo mengajukan bantuan.
Cara daptarnya gimana
buat proposal, ajukan ke kemenag kabupaten, tanyakan dahulu apakah kuota masih ada.
Apakah jika lolos prakerja tidak bisa daftar di bantuan intensif guru ?
wah, saya tidak tahu nih, tidak ada ketentuan yg lolos prakerja tidak bisa dapat bantuan yang ini. mohon maaf saya tidak tahu secara pasti jawaban yang anda tanyakan.