Pontren.com – informasi dan keterangan mengenai Kompetensi Kepala Pendidikan Anak Usia Dini merujuk kepada lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 134 tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
Dalam Permendikbud no 134 tahun 2014 disebutkan bahwa Kepala Paud mempunyai standar kompetensi yang telah digariskan. Ada 5 kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepala Pendidikan Anak Usia Dini.
Baca
Adapun kelima kompetensi tersebut adalah ;
- kompetensi kepribadian,
- kompetensi sosial,
- kompetensi manajerial,
- kompetensi kewirausahaan, dan
- kompetensi supervisi
dalam 5 kompetensi kepala PAUD diatas masih ada sub kompetensinya. Untuk lebih jelasnya bisa disimak tulisan dibawah ini
A Kompetensi Kepribadian
Sub Kompetensi
- Menunjukkan akhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi warga di satuan/program PAUD
- Menunjukkan integritas kepribadian sebagai pemimpin
- Menunjukkan keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala PAUD
- Menunjukkan sikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
- Menunjukkan pengendalian diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala PAUD
- Menunjukkan bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan
B Kompetensi Manajerial
Sub Kompetensi
1. Menyusun perencanaan satuan/program PAUD untuk berbagai tingkatan perencanaan
2. Mengembangkan organisasi satuan/program PAUD sesuai dengan kebutuhan
3. Memimpin satuan/program PAUD dalam pendayagunaan sumber daya nya secara optimal
4. Mengelola perubahan dan pengembangan lembaga menuju organisasi pembelajaran yang efektif
5. Menciptakan budaya dan iklim satuan/program PAUD yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran anak usia dini
6. Mengelola guru dan tenaga administrasi satuan/program PAUD dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal
1. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
2. Mengelola hubungan satuan/program PAUD dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah
3. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
4. Mengelola keuangan satuan/program PAUD sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
5. Mengelola ketatausahaan satuan/program PAUD dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
6. Mengelola unit layanan khusus satuan/program PAUD dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah
7. Mengelola sistem informasi satuan/program PAUD dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
8. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen satuan/program PAUD
9. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya
10. Menyelesaikan konflik internal secara bijaksana
C Kompetensi Kewirausahaan
Sub Kompetensi
1. Melakukan inovasi yang berguna bagi pengembangan satuan/program PAUD
2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan satuan/program PAUD sebagai organisasi pembelajar yang efektif
D Kompetensi Supervisi
Sub Kompetensi
1. Merencanakan program supervisi akademik
2. Merencanakan program supervisi manajerial
3. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru PAUD
4. Melaksanakan supervisi manajerial terhadap tenaga administrasi sekolah
5. Menyusun laporan hasil supervisi akademik
6. Menyusun laporan hasil supervisi manajerial
7. Melakukan pembinaan berdasarkan hasil supervisi akademik guru untuk peningkatan profesionalisme
8. Melakukan pembinaan berdasarkan hasil supervisi manajerial tenaga administrasi sekolah untuk peningkatan kinerja
E Kompetensi Sosial
Sub Kompetensi
1. Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) satuan/program PAUD
2. Menunjukkan partisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
3. Memprakarsai kegiatan yang mencerminkan kepekaan sosial
4. Peduli terhadap kebutuhan warga satuan/program PAUD
5. Melestarikan dan memberdayakan lingkungan satuan/program PAUD
6. Berkomunikasi secara santun dan efektif
7. Menunjukkan empati kepada sesama warga satuan/program PAUD
Demikian 5 kompetensi Kepala PAUD dengan sub kompetensi secara lengkap yang tercantum pada aturan dalam permendikbud no 134 tahun 2014.
Semoga menambah khazanah keilmuan serta wawasan dalam hal pendidikan anak usia dini. Good luck.
Nyari informasi minimal gelar akademisnya kok gak ada yah. Apa kelewatan atau memang tidak perlu.
Kalau kompetensi itu kemampuan, ada standar yang lain menyangkut standar pendidikan bagi kepala sekolah. Ada standar minimal pendidikan. Tertulis di postingan yg lain 🙂
Untuk standar akademis ada di tulisan kualifikasi akademik hehehee.. sampe saya sendiri agak lupa judul postingannya.