pontren.com – 8 Standar PAUD Pendidikan Anak Usia Dini.
Informasi tentang 8 Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Baca;
– Visi dan Misi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
– Link3
Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8 Standar PAUD
ADA 8 Standar PAUD terdiri atas:
- Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
- Standar Isi;
- Standar Proses;
- Standar Penilaian;
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Standar Sarana dan Prasarana;
- Standar Pengelolaan; dan
- Standar Pembiayaan.
Standar PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini
Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STTPA)
Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA) adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik- motorik, kognitif, bahasa, sosial- emosional, serta seni.
Standar Isi PAUD
Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
Standar Proses PAUD
Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
Standar Penilaian PAUD
Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
Standar Sarana dan Prasarana PAUD
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
Standar Pengelolaan PAUD
Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.
Standar Pembiayaan PAUD
Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.
Fungsi Standar PAUD
Standar PAUD berfungsi sebagai:
- dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;
- acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
- dasar penjaminan mutu PAUD
Tujuan Standar PAUD
Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk:
- melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
- mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan
- mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
anak.
Standar PAUD sebagaimana dimaksud wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.
Trimakasih sudah berbagi ilmumya semoga selalu sukses pak
sama-sama, amiin, terima kasih doanya