Standar Tenaga Administrasi Program Paket A B C

ilustrasi guru TPQ menata administrasi Donatur bagi lembaga
ilustrasi guru TPQ menata administrasi Donatur bagi lembaga

Pontren.com – informasi tentang standar Tenaga Administrasi pada Program Paket A Peket B Paket C berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI PENDIDIKAN PADA PROGRAM PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C.

Dengan adanya standar dimaksud juga bisa menjadi acuan lembaga pondok pesantren yang memiliki program Wajardikdas maupun PMU serta Paket A B C dalam perekrutan Tenaga Pendidikan yang mengurus bidang administrasi baik lembaga ataupun siswa.

Baca :

  1. Juknis rekognisi lulusan pesantren melalui ujian kesetaraan
  2. Pondok Pesantren Wajardikdas PMU yang Telah Terakreditasi
  3. Pembagian Tugas Pengurus Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren

Berikut standar berdasarkan Peraturan Menteri dimaksud.

Kualifikasi bagi Tenaga Administrasi

piagam izin operasional PMU Ulya
(C) Faizal Riza

KUALIFIKASI Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C minimal lulusan SMA/SMK/MA/MAK/Paket C dan memiliki sertifikat tenaga administrasi pendidikan kesetaraan dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah

Kompetensi Tenaga Administrasi

Ada 26 Kompetensi tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C meliputi kompetensi: kepribadian, sosial, dan teknis. Berikut detil dari kompetensi dimaksud.

No. KOMPETENSI SUB-KOMPETENSI
A. Kompetensi Kepribadian
 

1.

 

Memiliki integritas dan akhlak mulia.

 

1.1

 

Berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku.

1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinan agamanya.
1.3 Berperilaku jujur dan dapat dipercaya.
1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas.
 

2.

 

Memiliki etos kerja.

 

2.1

 

Mengikuti prosedur kerja.

2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu.
2.3 Melakukan evaluasi diri.
2.4 Mengembangkan diri.
 

3.

 

Mengendalikan diri.

 

3.1

 

Mengendalikan emosi.

3.2 Memahami emosi orang lain.
3.3 Bersikap santun.
3.4 Mengendalikan stres.
3.5 Berpikir positif.
 

4.

 

Memiliki rasa percaya diri.

 

4.1

 

Memahami potensi diri.

4.2 Mempercayai kemampuan sendiri.
4.3 Belajar dari pengalaman.
 

5.

 

Memiliki fleksibilitas.

 

5.1

 

Bersikap terbuka.

5.2 Menghargai pendapat orang lain.
5.3 Menyesuaikan dengan situasi yang dihadapi.
 

6.

 

Memiliki ketelitian.

 

6.1

 

Memperhatikan tugas dengan cermat.

6.2 Melaksanakan tugas dengan benar.
6.3 Menyelesaikan tugas sesuai aturan.
6.4 Mengevaluasi hasil tugas.
 

7.

 

Memiliki Kedisiplinan.

 

7.1

 

Mengelola waktu.

7.2 Mentaati aturan yang berlaku.
7.3 Konsisten menjalankan tugas.
 

8.

 

Memiliki tanggungjawab.

 

8.1

 

Berani menanggung resiko.

8.2 Berorientasi terhadap tugas.
8.3 Mendukung pelaksanaan kebijakan dan program.
B. Kompetensi Sosial
 

9.

 

Bekerjasama dalam tim.

 

9.1

 

Berpartisipasi dalam tim.

9.2 Membangun semangat kerja tim.
9.3 Menghargai perbedaan.
9.4 Menerima perbedaan.
 

10.

 

Memberikan layanan prima.

 

10.1

 

Memberikan kemudahan layanan.

10.2 Menerapkan layanan sesuai aturan.
10.3 Mengutamakan pelanggan.
10.4 Bersikap ramah dan sopan.
10.5 Menepati janji.
 

11.

 

Memiliki kesadaran berorganisasi.

 

11.1

 

Memahami mekanisme kerja organisasi.

11.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif.
11.3 Bertanggungjawab mencapai tujuan organisasi.
 

12.

 

Berkomunikasi efektif.

 

12.1

 

Memahami pesan orang lain.

12.2 Menyampaikan pesan dengan jelas.
12.3 Berkomunikasi dengan baik.
 

13.

 

Membangun hubungan kerja.

 

13.1

 

Melakukan hubungan kerja yang harmonis.

13.2 Memelihara hubungan internal.
13.3 Memelihara hubungan eksternal.
C. Kompetensi Teknis
 

14.

 

Melaksanakan administrasi ketenagaan.

 

14.1

 

Memahami aturan tentang pendidik dan tenaga kependidikan.

14.2 Mendokumentasikan berkas pendidik dan tenaga kependidikan.
 

15.

 

Melaksanakan administrasi Keuangan.

 

15.1

 

Memahami aturan keuangan.

15.2 Membantu menyusun rencana anggaran       pendapatan dan belanja satuan penyelenggara pendidikan

kesetaraan.

15.3 Membantu menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan.
15.4 Melakukan pembukuan keuangan.
 

16.

 

Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana.

 

16.1

 

Memahami aturan administrasi sarana dan prasarana.

16.2 Menginventarisasi kondisi sarana dan prasarana.
16.3 Membantu menyediakan fasilitas yang diperlukan.
16.4 Membantu membuat laporan penggunaan sarana prasarana.
 

17.

 

Melaksanakan administrasi hubungan dengan masyarakat.

 

17.1

 

Membantu membina kerja sama dengan pihak terkait.

17.2 Membantu menginformasikan pendidikan kesetaraan.
17.3 Melayani masyarakat yang berkepentingan dengan pendidikan kesetaraan.
17.4 Mengidentifikasi, menginventarisasi, mendokumentasi dan menyediakan

data mitra kerjasama.

 

18.

 

Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan.

 

18.1

 

Memahami aturan persuratan dan pengarsipan.

18.2 Melaksanakan pekerjaan persuratan dan pengarsipan.
18.3 Menyusun laporan persuratan dan pengarsipan.
 

19.

 

Melaksanakan administrasi warga belajar.

 

19.1

 

Mengadministrasikan penerimaan warga belajar.

19.2 Membuat buku induk warga belajar.
19.3 Menyiapkan perangkat penyusunan program pengembangan diri warga belajar.
19.4 Membantu menyiapkan laporan prestasi akademik warga belajar.
 

20.

 

Menerapkan tek-nologi informasi dan komunikasi (TIK).

 

20.1

 

Menggunakan TIK untuk mendukung kelancaran pelaksanaan administrasi.

20.2 Menggunakan TIK untuk mendokumentasikan administrasi.
 

21.

 

Menyediakan data, informasi, dan peraturan

pengelolaan program pendidikan kesetaraan.

 

21.1

 

Menyediakan data kebutuhan dan permintaan belajar masyarakat.

21.2 Menyediakan data sumber belajar.
21.3 Menyiapkan peraturan tentang pendidikan kesetaraan.
21.4 Menyiapkan informasi tentang pendidikan kesetaraan.
 

22.

 

Mendokumentasikan perencanaan pendidikan kesetaraan.

 

22.1

 

Menyiapkan dokumen perencanaan pendidikan kesetaraan.

22.2 Menyampaikan dokumen perencanaan pendidikan kesetaraan kepada unit terkait.
22.3 Mengarsipkan dokumen perencanaan pendidikan kesetaraan.
 

23.

 

Menyiapkan perangkat pembelajaran pendidikan kesetaraan.

 

23.1

 

Menyiapkan perangkat administrasi pembelajaran.

23.2 Menyiapkan perangkat administrasi bimbingan warga belajar.
 

24.

 

Mengadministra-

sikan kegiatan pembelajaran.

 

24.1

 

Menyiapkan administrasi perangkat pelaksanaan dan laporan kegiatan pembelajaran secara berkala.

24.2 Menyiapkan data peserta ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK).
24.3 Menyiapkan sertifikat keterampilan.
24.4 Memfasilitasi pengambilan ijazah UNPK.
 

25.

 

Menyediakan perangkat pemantauan pelaksanaan program

pendidikan kesetaraan.

 

25.1

 

Menyiapkan format pemantauan program pendidikan kesetaraan.

25.2 Mendokumentasikan hasil pemantauan program pendidikan kesetaraan.
25.3 Membantu menyusun laporan hasil pemantauan.
 

26.

 

Mengadministrasikan penilaian pendidikan kesetaraan.

 

26.1

 

Menyiapkan format penilaian.

26.2 Mendokumentasikan hasil penilaian.

Download Peraturan Menteri tentang Standar Tenaga administrasi

download-file-pontrenBerikut adalah link tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI PENDIDIKAN PADA PROGRAM PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C dalam format PDF yang bisa anda konvert sendiri menjadi format word jika diperlukan

Download Permendiknas no 43 tahun 2009 PDF

Download Permendiknas no 43 tahun 2009 Format Doc

Demikian semoga ada yang memanfaatkan.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan