Dasar Hukum Penyelenggaraan Pondok Pesantren
pontren.com – informasi perihal dasar-dasar hukum penyelenggaraan pondok pesantren di Indonesia berdasarkan ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku.
Sebagai lembaga yang sudah sangat senior dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam, terdapat acuan yang secara legal dijadikan dasar dalam rangka penyelenggaraan Pondok Pesantren sebagai penyelenggara pendidikan baik yang formal maupun nonformal.
Baca :
- Link1
- Link2
- Link3
Dengan adanya dasar hukum ini maka menjadi pedoman lembaga, yayasan, jajaran pengurus, pengelola maupun pengasuh pondok pesantren dalam menjalankan kegiatan kepesantrenan baik secara administratif maupun pengelolaan pendidikan di lingkungannya.
Disini ada 6 aturan yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pondok pesantren baik berasal dari UUD 45, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Agama.
Manfaat Mengetahui Dasar Hukum Penyelenggaraan
Dengan mencermati, mentaati dan melaksanakan aturan dan ketentuan dalam dasar hukum ini niscaya lembaga pondok pesantren tidak akan terlepas dari rel dalam kehidupan yang baik secara berbangsa dan bernegara.
Disampaikan informasi mengenai dasar hukum ini selain bisa dimanfaatkan oleh kalangan lembaga pendidikan di pondok pesantren juga bisa diambil manfaat oleh para akademisi, peneliti, mahasiswa maupun yang lain dalam melakukan kajian secara ilmiah baik berbentuk paper, makalah, karya tulis, skripsi, tesis, disertasi maupun tulisan bebas.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Pesantren
Berikut undang undang ataupun peraturan sebagai dasar hukum dalam menyelenggarakan pondok pesantren di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769).
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822) .
- Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 972).
- Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1761).
Dasar hukum diatas diambil atau dikutip dari juknis izin operasional pondok pesantren SK Dirjen Pendis nomor 3408 Tahun 2018.
Tinggalkan Balasan