Guru Ustadz Pendidik Dan Tenaga Kependidikan PPS Wajar Dikdas, informasi bagi pengelola PKPPS (Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah) dalam mengelola lembaga pendidikan nonformal bagi ponpes.
2. Standar kualifikasi umum sebagaimana dimaksud pada poin (1) meliputi:
3. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada poin (1), merupakan tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada poin (1), merupakan kompetensi tenaga pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang meliputi:
5. Pendidik/guru pembimbing dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran umum, dan/atau tenaga pendidik/ustadz Pondok Pesantren.
6. Setiap Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, Wustha, dan Ulya menyediakan 1 (satu) orang tenaga pendidik untuk setiap mata pelajaran.
8. Bila di lingkungan Pondok Pesantren tidak terdapat tenaga pendidik, penyelenggara pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah dapat melakukan kerjasama dan menjalin kemitraan dengan pimpinan sekolah/madrasah atau tenaga pendidik yang terdapat di sekitar lokasi Pondok Pesantren.
9. Untuk menjamin profesionalitas tenaga pendidik mata pelajaran umum, penyelenggara perlu meningkatkan kompetensi dan kapasitasnya.
10. Peningkatan kompetensi dan kapasitas tenaga pendidik dapat dilakukan dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dalam kegiatan Kelompok Kerja (POKJA), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta organisasi pendidikan lainnya.
11. Tenaga Kependidikan pada Pondok Pesantren Salafiyah yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan terdiri atas:
12. Dalam hal keterbatasan tenaga kependidikan, pimpinan Pondok Pesantren dapat mengangkat sekurang-kurangnya penanggungjawab/pimpinan penyelenggara pendidikan kesetaraan, tenaga administrasi, dan tenaga pengelola asrama.
13. Tenaga pendidik dan kependidikan pada Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara pendidikan kesetaraan di angkat dan ditetapkan oleh pimpinan Pondok Pesantren.