Jam Kerja KUA Kantor Urusan Agama Buka Tutup 2024
Jam Buka Tutup KUA tahun 2024 operasional hari Senin selasa Rabu Kamis Jum’at Sabtu Minggu buka apa libur selama masa Pandemi dan hari biasa. Informasi yang valid berdasarkan peraturan Menteri Agama dan informasi dari Pegawai pada Kantor Urusan Agama th 2024.
Berlaku di Indonesia dan kota besar seperti Jakarta Surabaya Semarang Medan Pulau Jawa Sumatera Kalimantan Papua Sulawesi dan kota Besar lainnya.
pontren.com Kantor urusan agama merupakan Unit Kerja yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dimana hampir setiap kecamatan di Indonesia terdapat Kantor ini.
Hal yang diketahui oleh masyarakat umum adalah Kantor Urusan agama melakukan pelayanan terhadap pernikahan atau ijab.
Dimana pada saat ini jika prosesi ijab atau pernikahan dilakukan di kantor maka tidak ada pungutan biaya alias nol rupiah (Rp. 0,-)
Jika pelaksanakan pernikahan dilakukan di luar kantor, biaya yang dibayarkan kepada kas negara sebesar Rp. 600.000,-. Dimana pembayaran ini dilakukan lewat transfer bank yang sudah ditunjuk. Bagaimana dengan uang sangu untuk penghulu yang menikahkan?
Secara aturan setelah membayar 600 ribu maka pihak mempelai tidak perlu lagi memberikan uang tambahan kepada pihak penghulu karena sudah diambilkan dari pembayaran sebesar 600.000,-. Bagaimana jika ada tambahan biaya diluar biaya nikah sebesar 600.000?
kemungkinan ada dua yaitu :Adanya tarikan dana diluar dari instansi kemenag. Misalnya dari kelurahan ada biaya untuk pembayaran surat pengantar dari RT atau RW yang diatur oleh masing masing wilayah atau lokasi. Adanya oknum yang berperilaku kurang pantas sehingga meminta uang tambahan diluar pembayaran yang di tetapkan.
Jika anda menginginkan konsultasi atau untuk melakukan kepengurusan dalam pernikahan atau bahkan pelaksanaan ijab qobul nikah, sebaiknya mencermati jadwal jam kerja di Kantor Urusan Agama, supaya tidak kecele karena kondisi sedang tutup atau libur.
Jam Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) di tahunn 2024
Berdasarkan PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! AGAMA NOMOR 28 TAHUN 2013 TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA.
ditetapkan bahwa Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam perhari a tau setara dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam seminggu.
(1a) Pada jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS wajib berada di kantor j tempat kerja. (2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
- Hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00;
- Hari Jum’at hadir dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
sedangkan untuk hari Sabtu dan Ahad adalah libur.
berikut adalah screen shoot dari peraturan tentang jam kerja di lingkungan Kemenag.
Dengan begitu pelayanan kemenag yang sampai sore bahkan di hari jumat sampai dengan jam setengah 5.
maka diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal dalam mengurus surat menyurat dan administrasi pernikahan ataupun yang terkait.
Dan disarankan untuk tidak mendatangi KUA pada hari Sabtu maupun Ahad karena secara administrasi kantor sedang tutup karena libur.Beberapa hal pegawai KUA tidak ada semuanya.
- baca : Cara dan Proses Mengurus Nikah di KUA
- baca : Syarat nikah KUA dan persyaratan yang harus dilengkapi 2018
- baca : cara nikah bagi Janda atau duda beserta syarat nya
Libur KUA Lebaran
Untuk jadwal libur KUA pada hari raya idul Fitri dimulai tanggal 11 Juni 2018 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2018.
Dengan begitu pelayanan Kantor Urusan Agama dibuka kembali mulai hari Kamis tanggal 21 Juni tahun 2018. Itulah informasi terkait libur cuti bersama idul Fitri tahun ini.
Kadang kala satu tempo terjadi dimana ada warga atau masyarakat yang ingin melakukan konsultasi atau mengurus surat pernikahan mendatangi KUA,
akan tetapi walau pada hari kerja ternyata kantor dalam kondisi tutup atau kosong. Beberapa kemungkinan yang terjadi adalah :
- Karena pegawai KUA yang di daerah kecil atau terpencil hanya mempunyai personel terbatas sedang melakukan dinas luar semuanya. Misalnya pada bulan zulhijjah dimana pernikahan di daerah jawa sedang banyak-banyaknya sehingga jumlah personel dengan jumlah pernikahan yang tidak sebanding menjadikan semua pegawai melakukan tugas untuk menjadi penghulu di luar. Selain itu bisa jadi sedang menghadiri kegiatan di Kantor Kabupaten atau Provinsi.
- Sedang makan siang, atau pada saat istirahat. Dimana waktu istirahat siang adalah masa untuk mengisi kebutuhan badan, dan dengan kepulangan yang sore hari membuat pegawai di KUA makan diluar. Bisa jadi karena kebersamaan dan sedang istirahat menjadikan orang di KUA bareng bareng bersama untuk makan.
- Anda sedang apes. Jika ternyata KUA kosong karena keterbatasan personel dan para personel mempunyai tugas masing masing dan juga keperluan keluarga.Demikian tentang jam kerja KUA di mana berada.
Bisa jadi ini merupakan jam kerja KUA di seluruh Indonesia, baik itu DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat maupun di Kecamatan kecamatan wilayah setempat.
Untuk mengetahui secara lengkap dan detail tentang jam kerja KUA maupun pegawai di lingkungen Kementerian Agama, bisa di download KMA terkait tentang jam kerja
yaitu pada PMA NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 28 TAHUN 2013 TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Download PMA NOMOR 45 TAHUN 2015
informasi tambahan, banyak media nasional yang memberitakan bahwa pendaftaran KUA selama masa pandemi virus Corona Covid-19 dilakukan secara online. berita tersebut ada benarnya, akan tetapi juga salah kaprah.
kenapa?
karena pendaftaran online untuk calon pengantin sebenarnya bukan hanya dalam menghadapi corona, akan tetapi merupakan suatu sistem pendaftaran yang dikembangkan oleh Kementerian Agama Bimas Islam yang berlaku sepanjang waktu.
jadi kalau anda menerima mentah mentah berita tersebut bahwa pendaftaran secara online hanya pada saat corona dipastikan anda mendapatkan informasi yang salah dan daya tangkap media yang kurang komprehensif dalam memberikan informasi kepada khalayak ramai.
assalamualikum,… mau tanya, bagai mana jika per nikahan itu tepat di hari sabtu/minggu, tolong penjelasannya, trima kasih?
waalaikum salaam. kalau nikah di KUA pada hari sabtu atau ahad umumnya tetap dilayani, walau di KUA (karena hari lbur) TEtap kena administrasi yang di bayar langsung ke Bank. jika dilaksanakan dirumah atau di luar kantor seperti aturan, biaya Rp. 600.000,- dibayarkan ke bank. tentunya untuk proses mengurus administrasi pernikahan pada saat hari kerja. demikian semoga bisa menambah pengetahuan.
Saya mau Nanya sy mau menikah di KUA pd Hari Sabtu jatuh nya Hari Libur pa bisa d KUA Atau Di Rmh? Dan kenapa di luar jam kerja pas di Rumah d mintai Dana 1.300.000buat apa saja? Besar skli Melebihi Pembayaran yg Tercant di Mentri Agama.tolong d bls
aturan nikah ketentuannya adalah pada saat hari dan jam kerja. namun apabila penghulu menyetujui maka bisa dilaksakanan di rumah atau diluar jam kantor. perihal dana, silakan tanyakan langsung kepada KUA setempat, pastikan apakah KUA yang meminta atau mungkin anda lewat calo atau petugas non KUA
asalamualiaikum..
saya ingin bertanya mohon dijawab..
saya sudah menikah sirih selama 5thn
dan saya ingin mendapatkan buku nikah yang sah..
Apakah saya harus menikah ulang atau cuma bikin bukunya aja..
trimakasih
isbat nikah di pengadilan
Kak klo biaya isbat, nikah berapa klo +sama buku nikah?
Nol rupiah alias gratisz…. Ada dalam peraturan menteri agama
Assalamualaikum, saya mau tanya mohon dijawab. Kenapa ya saya nikah sudah satu bulan tp belum dpt buku nikah?
Masih.
sudah ijab atau belum? biasanya buku nikah di berikan setelah upacara iijab qobul selesai. bisa jadi anda belum diberikan buku nikah karena ada persyaratan nikah yang belum anda penuhi (misal surat apa gt), atau bisa jadi ada oknum yang ingin minta uang. coba di cek di kua tempat anda mendaftarkan nikah.
Assalamualaikum wr.wb
Saya mau bertanya, jika menikah hari sabtu minggu dan menikah di KUA apakah dikenakan biaya 600ribu yg dibayar di bank atau hanya biaya administrasi . Terimakasih
waalaikum salaam, bayar di bank 600 ribu. saat ini secara teknis tidak ada seribu pun yang di bayar ke pegawai KUA. tidak ada biaya administrasi kecuali bayar 600 ribu jika nikah dirumah atau hari sabtu minggu.
Mau nanya klo mau legalisir bku nkh biaya brp trs klo msl pas jm istrht ap bs d layani mksh
legalisir buku nikah tidak ada (mestinya) biaya. jam istirahat waktunya istirahat pegawai. silakan di tunggu saat jam kerja. jam istirahat adalah jam 12.00-13.00 WIB. Silakan menunggu sambil makan siang atau apalah.
Izin bertanya. Hari sabtu masih ada pelayanan terkait surat menyurat gak ya
Rencana mau urus surat keterangan wali
Untuk hari kerja senin sampai jum’at, jadi hari sabtu libur sehingga tidak bisa melayani surat menyurat.
Sayah mau bertanya kalo syarat minta salinan akta nikah apah sajah soal nya buku nikah hilang
kalau hilang dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, biasanya polisi bertanya nomor surat nikah. jadi urutannya adalah anda datang ke KUA untuk bertanya nomor surat nikah, selanjutnya datang ke Kantor Polisi setempat meminta surat kehilangan. selanjutnya datang ke KUA meminta duplikat.
jika surat nikah rusak, cukup membawa sisa dari surat nikah yang masih ada tanpa perlu ada surat kehilangan dari polisi. demikian maaf lama menjawab karena pesan anda masuk spam
Mau tanya jika kita udah sepakat hari jam ahad dg pihak kua jauh” hari tiba tiba pihak kua merubah jam ahad Di hari h-2 hari ahad..Dg alasan yg tidak masuk akal..Mohon pencerahan.Dibetulkan tidak seperti itu
Alasan tidak masuk akalnya apa ya? Kalau setahu saya dalam aturan dikatakan bahwa akad nikah bisa dilangsungkan di luar balai nikah atau KUA dengan persetujuan dari KUA. Terkait adanya kesepakatan kemudian ada perubahan jadwal dari pihak KUA saya belum tahu peraturannya. Kalau anda bertanya terkait pencerahan, menurut saya silakan di komunikasikan dengan baik dengan pihak KUA supaya semua bisa berjalan dengan baik.
Bisa jadi karena pada hari Ahad jam tersebut banyak orang yang melakukan ijab sehingga jumlah ijab dan penghulu tidak seimbang.
Mohon penjelasan saya mau nikah di hari Jum’at akan tetapi pihak KUA nya bilang itu diluar jam kerja padahal saya mau nikah nya di KUA nya Dikenakan biaya Rp 600 rb kata nya
Hari Jumat nya tanggal merah atau tidak? Kalau tanggal merah tetap bayar karena hari libur. Tapi kalau hari Jumat dan tidak libur, anda tidak bayar. Seandainya bayar, pembayaran dilakukan di bank atau kantor pos. Kalau bayar ke pegawai KUA berarti ada hal yang tidak pas. Mintalah kuitansi dan stempel KUA tanda pembayaran kalau anda diminta bayar 600 ribu padahal anda menikah di hari dan jam kerja.
kUA Aceh utara blang tupat rancong, tidak sesuai jam kerja bagi yang bisa menghubungi nya tolong di seleksi org kerj krn org krj uda pada males semua harusnya disiplin dong org kerj bkn males gto, aku datang jam 9,30 mau urus NA tapi pelanyan KUA uda telat trs katanya yg buka hari kami sama selasa doang, jadi yg mau saya tanya pada negara apakah negara tdk seleksi pada pns seperti itu,
Silakan kirim pengaduan anda ke email atau telfon pengaduan pegawai Kemenag. Tentunya disertai dengan bukti dan juga alat dukung bahwasanya pegawai di wilayah tersebut buka hanya pada hari Kamis dan Selasa. PNS seleksi masuk? Tentunya ada aturan dan verifikasi bagi pegawai yang akan masuk. Selain itu juga ada peraturan yang mengatur bagi pegawai yang menyalahi aturan. Silakan anda adukan masalah anda kepada kepala kementerian agama setempat.
Assalamualaikum… mau tanya kalau tidak dpt jadwal akad nikah di rumah pada hari sabtu apakah akad nikah bisa dimajukan pada hari jum’at dirumah??
Wa’alaikum salaam. Kalau itu tergantung situasi dari kantor KUA tempat mendaftarkan nikah. Mestinya kalau masih ada slot wakty, bisa dimajukan selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
Saya sudah bayar ke kantor pos untuk tgl 24 juni 2018. Tapi belum numpuk berkas. Padahal sekarang libur. Apakah 2hari sebelum nikah bisa kekejar waktunya?
Secara aturan, pendaftaran kehendak nikah adalah minimL 10 hari sebelum hari H.
Jika anda sudah memasukkan pendaftaran, bisa jadi nanti waktu nya terkejar selama syarat dan ketentuan sudah lengkap. Jika belum mendaftar, maka anda harus mencari surat dispensasi nikah yang ditandatangani minimal oleh camat.
Assalamualaikum, setelah saya baca2 artikel di atas dan komentar, saya mau tanya gini pak kalo mau urus surat NA saja pd hari sabtu atau minggu kira2 bisa gak ya? Kan di situ jam kerjanya sabtu minggu libur.. Soalnya saya kerja di luar daerah. Trimakasih 🙏
Waalaikum salaam.. na adalah surat untuk menikah yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa, jadi kalau kelurahan atau desa anda buka pada hari sabtu anda bisa mengurus surat na.
Sedangkan di kua adalah tempat pendaftaran nikah atau untuk mencari rekomendasi pernikahan di tempat lain. Jam umum buka secara nasional yaitu senin sampai jumat. Sehingga hari sabtu minggu tidak ada petugas yang melayani. Biasanya di suatu tempat mengurus persuratan ini bisa diwakilkan selama berkas kelengkapan sudah cukup. Semisal ftcp ktp, kk, dan yang diminta kelurahan. Demikian jawaban, semoga dapat membantu.
Biasanya selama petugas dan yang bertanda tangan ada bisa ditunggu. Dan seharusnya secara ideal pelayanan ini gratis tidak ada pungutan biaya (jangan lupa sebelum ke kelurahan bawa pengantar dari rt rw dulu ya ….)
Tp ya entahlah kadang ada yang mempunyai inisiatif lain.
Semoga lancar dalam mengurus administrasi, sekedar tambahan info, berkas pernikahan harus sudah masuk maksimal 10 hari kerja di KUA (hari libur tidak di hitung). Ya kira kira 2 minggu sebelum pelaksanaan ijab kabul.
Assalamualaikum min, saya blm transfer biaya yg 600rb sedangkan pernikahan akan berlangsung tgl 30juni. Sebelum menyerahkan kelangkapan berkas apakah bisa langsung transfer ke rek KUA? Atau nomor rek akan diberikan setelah penyerahan berkas? KUA beroperasional tgl 21 juni setelah libur lebaran, klo pembayaran di tanggal 21 berarti kurang dari waktu yg telah ditetapkan *max 10 hari sblm hari H. Mohon penjelasannya..
Bayar transfer 600 ribu ke bank bisa dibayarkan setelah dibuatkan atau di cetakan billing dari KUA. jadi tidak bisa transfer sendiri semaunya walau punya nomor rekeningnya. Perhitungan 10 hari kerja bukan berdasarkan pembayaran, akan tetapi didasarkan pada saat pendaftaran nikah. Jikalau pun terlambat maka silakan mencari dispensasi pernikahan dari kecamatan.
Assalamualaikum min, saya blm transfer biaya yg 600rb sedangkan pernikahan akan berlangsung tgl 30juni. Sebelum menyerahkan kelangkapan berkas apakah bisa langsung transfer ke rek KUA? Atau nomor rek akan diberikan setelah penyerahan berkas? KUA beroperasional tgl 21 juni setelah libur lebaran, klo pembayaran di tanggal 21 berarti kurang dari waktu yg telah ditetapkan *max 10 hari sblm hari H. Mohon infonya
Wa’alaikum Salaam, jawaban sama seperti diatas.
Kalau mau bertanya atau mengecek no registrasi buku nikah itu terdaftar atau tidaknya gimna caranya ya min..
Di catat nomor registrasi nya, kemudian tanyakan kepada KUA yang mengeluarkan buku tersebut.
Assalamualaikum min , mau tanya, saya mengajukan ke KUA, pas dicek sama adminnya, akte cerai saya dikeluarkan dri pengadilan pada tanggal 24 agustus 2018 sedangkan saya mau menikah ditanggal 4 november, tiba” berkas saya ditolak, karna ada masa iddah, tpi saya sudah pisah selama 3 tahun dengan mantan suami saya yg pertama?? Dan sudah ditalak 3 . Apakah benar tidak bisa dilanjutkan , dan harus tunggu bulan desember..
Iya sudah benar begitu. Karena KUA melihat perceraian anda di hitung pertanggal secara administrasi Pengadilan Agama. Anda daftar di KUA seluruh Indonesia pun akan dikembalikan berkasnya menunggu Iddah selesai. Demikian jawaban. Semoga membantu.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh min apakah pembayaran di semua kua sama nominalnya?
Waalaikum salaam. Se Indonesia sama.
Selamat siang pak/ibu saya mau mengajukan gugatan cerai syaratnya apa aja mohon hubungi ke nomor hp:08970600430
Untuk mengajukan perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang diperlukan syarat-syarat sebagai berikut : 1. BIDANG PERCERAIAN,SEPERTI CERAI GUGAT DAN CERAI TALAK . 1). Foto Copy KTP Penggugat/Pemohon yang masih berlaku 1 lembar dan diberi meterai 6000, kemudian dilegis di Kantor Pos. 2). Foto Copy Kutipan Akta Nikah Penggugat/Pemohon/Duplikatnya 1 lembar, dan diberi meterai 6000 kemudian dilegis di Kantor Pos. 3). Menyerahkansurat gugatan/permohonan sebanyak 6 eksemplar, yang meliputi 3 untuk Majelis Hakim, 1 buah untuk Panitera Pengganti, 1 buah untuk Tergugat/Termohon dan 1 buah untuk dalam berkas. 4). Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BNI Syariah, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar. 5). Bagi pihak yang mengguganakan Kuasa Hukum, seperti Advokat/Pengacaraharus melampirkan surat kuasa khusus dan Foto CopyKartu Advokat 1 lembar yang masih berlaku. 6). Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang. 7). Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya. Alasan-alasan perceraian yang dapat dibenarkan berdasarkan pasal 19 PP No.9 Tahun 1975 Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu : a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri. f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. g. Suami melanggar taklik talak. h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Malam min…saya kan pakai adat jawa yg tgl n jam d tentukan sesuai aturan jawa la kebetulan sy nikah d jam 15:30
Kan menurut syaa masih jam oprsional tp kua setempat mntak jm 3 dengan alasan siap’ untuk pulang kerja…
Apa yang harus saya lakukan?
Mohon bantunya terimakasih
Silakan nego ama orang kua atau anda konsultasi ke kemenag kabupaten/kota tempat kua bernaung bisa tidak dilaksanakan jam 15.30 WIB. atau anda maju jam nikahnya saja supaya bisa terlaksana acara ujab qabul.
Assalamualaikum min saya akan menikah tgl 11 tetapi ini sudah tgl 4 tpi berkas” belum saya ajukan ke kua krna kurang ttd dri klurahan sdangkan stiap mau mnta ttd di klurahan pak lurah selalu tidak ada jdi di undur terus, jika berkas saya ajukan ke kua pada tgl 5 atau tgl 8 apakah masih bisa dan biaya nya masih sama atau ada tambahan karna telat karna saya juga pakai wali hakim nanti nya kira” biaya yang saya keluarkan berapa, terimakasih
wa’alaikum salaam warahmatullahi wa barakatuh. aturan pendaftaran nikah adalah paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan pernikahan, jika calon pengantin melewati batas waktu pendaftaran maka diharuskan mendapatkan izin dispensasi pernikahan dari bupati yang dalam hal ini di wakili oleh Camat (singkatnya) anda bisa melaksanakan pernikahan pada tanggal tersebut jika ada surat dispensasi nikah dari Kecamatan dan tanda tangan camat. terkait biaya, secara teknis administrasi aturan NKRI, biaya tetap 600 ribu tidak ada pungutan lain ataupun denda karena keterlambatan pernikahan. tapi entah kalo ada “sesuatu” dari pihak KUA.
oh iya, terkait wali hakim, ada syarat dan ketentuan suatu pengantin ijab kabul dengan wali hakim. secara aturan pungutan negara tidak ada biaya tambahan karena wali hakim. secara yang lain hukum adat pada lokasi saya tidak paham.
Assalamualaikumwrwb. ..Pak saya mw nanya sya dari brebes misal ijab kobul dulu di tanggal 7 juni d rmah boleh gk ya Pak…soalnya mw tgl 13-14 ada halangan hari tenang desa… tlong jwb
Waalaikum salam. Secara teknis Boleh selama syarat pendaftaran lengkap, ada wali nya, ada 2 orang saksi dan ada calon pengantin nya. Untuk lebih detil silakan langsung konsultasi ke kua tempat anda nanti mendaftarkan perkawinan.
Mau tanya..saya mau daftar nikah tetapi dari pihak cowok enggak ada akta kelahiran dan ada nya surat kelahiran..apakah bisa pakai surat kelahiran atau bisa pakai ijazah terakhir
Saat ini aturan terbaru peraturan menteri agama nomor 19 tahun 2018 salah satu syarat pendaftaran adalah akta kelahiran. Secara teknis tidak bisa diganti surat kelahiran atau ijazah. Silakan segera mengurus akta. Mungkin dalam satu minggu sudah jadi.
Untuk persyaratan daftar nikah apa aja ya
Surat model n dari kelurahan
Pas foto background warna biru biasanya 4×6 2 lembar, 2×3 sebanyak 4 lembar, fc ktp, fc akta, fc kk, rekom dari kua jika berasal dari kecamatan lain, jika janda duda cerai pakai akta cerai jika mati pake n6 dari kelurahan.
dipengantar rt/rw saya tertulis tanggal pernikahan 07.07.2019, tetapi saya dan calon suami saya ingin memajukan tanggal menjadi 29.06.2019, apakah harus dirubah atau tidak?karna semua surat2 dan perlengkapan saya semua sudah beres,hanya saja tanggal yang dipengantar msh dipertanyakan.soalnya senin tanggal 17.06.2019 ingin memasukan berkas2 yang ada ke KUA.TERIMAKASIH
Kalau kua bisa jadwalnya seharusnya tidak perlu merubah surat surat pengantar, karena tanggal permohonan pernikahan cuma tertera di halaman permohonan nikah yang cuma di tandatangani oleh pengantin, cuman masalahnya tergantung kua masih ada slot untuk ijab atau tidak. Langsung saja datang ke kua tempat akan didaftarkan pernikahan. Dan setahu saya kalau daftar nikah di KUA yg diperlukan surat dari kelurahan, bukan rt rw.
untuk nikah di gedung KUA apa ada hari hari tertentu ?
Kari kerja, yaitu hari senin sampai jum’at. Waktu jam kerja. Bisa juga hari sabtu minggu akan tetapi kena biaya 600 ribu dibayar ke negara karena diluar jam kerja. Demikian semoga dapat di mengerti.
Saya mau nanya kalau mau ngrubah nama di buku nikah bisa ngga yah
bisa, lewat sidang pengadilan.
Saya sdh daftar ke KUA, hanya tinggal membayar biaya 600 ke bank.. Apa adajatuh tempo pembayaran ke bank kalau kita sudah mendaftar ke KUA? Kata petugas KUA berkas bisa hangus kalau tidak segera dibayar.. Apa ada batas wktunya…? Trima kasih
Iya benar yang di sampaikan oleh petugas KUA tempat anda mendaftarkan nikah. ada jatuh tempo nya. 10 hari setelah kertas billing di cetak. Tapi adakalanya harus segera dibayar karena tutup bulan. Demikian jawaban semoga membantu.
Ohiya pak kira2 memakan waktu berapa lama ya untuk pengurusan NA
Biasanya selama petugas dan yang bertanda tangan ada bisa ditunggu. Dan seharusnya secara ideal pelayanan ini gratis tidak ada pungutan biaya (jangan lupa sebelum ke kelurahan bawa pengantar dari rt rw dulu ya ….)
Tp ya entahlah kadang ada yang mempunyai inisiatif lain.
Semoga lancar dalam mengurus administrasi, sekedar tambahan info, berkas pernikahan harus sudah masuk maksimal 10 hari kerja di KUA (hari libur tidak di hitung). Ya kira kira 2 minggu sebelum pelaksanaan ijab kabul.
Amiiin.. trimakasih banyak pak🙏 responnya anda bner2 cepat 👍👍👏
Sama sama
Assalamualaikum pak, jadi gini saya cerita sedikit.. kan saya kerja nih, jadi saya minta urus RT/RW buat minta surat keterangan nya lalu dia sekalian ke Kelurahan, dan surat kesehatan.. itu semua bayar apa tidak? saya di minta uang total hampir 300rb. Dengan Alasan bayar puskesmas tanpa saya dtng surat udh jadi (50rb), kelurahan (50rb) sama ke KUA dkt daerah saya (cowo), bayar 100rb. apakah harus begitu ya biar lngsung jadi? bisa jadi saya lwt calo bhs kasarnya, tau gitu saya mending jalan sendiri ya hahaha, ini pungli atau semua akal2an dari rt saya ya? apa memang semua bayar segitu?? trmkasih..
jawaban yang sama
Mau tanya pak kalau ijab qobul urutan k3 dirmh hari jumat itu kira” jm brpa
Wah, itu tergantung situasi kondisi, tidak dapat dipastikan. Langsung saja di konfirmasi ke kua tempat pendaftaran anda menikah.
Pak, saya mau kredit ke Bank memerlukan buku nikah, Nikah tanggal 23 Desember tetapi buku nikahnya belum beres sampai sekarang,
semoga segera beres. silakan langsung berkomunikasi di KUA tempat anda melangsungkan pernikahan.
Assalamualaikum , saya mau tanya bisa kah mendaftar nikah dengan mengunakan resi KTP , karena KTP nya rusak ? Terima kasih
Waalaikum salaam. Resi ktp itu yg bagaimana ya? Kalau resi itu selembar kertas sebagai pengganti ktp yang di tanda tangani oleh kepala dusdukcapil bisa untuk daftar nikah.
Assalamualaikum, saya merencanakan akad nikah dirumah sendiri, akan tetapi saya disuruh bayar sebesar Rp 1.100.000 di KUA, apakah itu dibenarkan? yg katanya hanya membayar Rp 600.000 lewat pos/transfer mana?! Belum lagi bapak Lebe dari calon wanita tempat saya meminta uang Rp 400.000 yg katanya buat ke KUA nya. Apa yg harus saya perbuat dengan kemiskinan hidupku???
waalaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh, seharusnya pembayaran nikah diluar jam kerja dan diluar kantor hanya membayar biaya Rp. 600.000,- apa yang harus anda perbuat dengan kemiskinan hidup anda? manusia berikhtiar supaya anda tidak miskin.
terkait biaya yang lebih dari 600 ribu, mintalah kuitansi dan stempel tanda terima, atau anda minta kembalian kelebihan 600 ribu atau anda bisa melakukan keberatan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau kota melalui saluran telfon, laporkan dimana anda menikah dan diserahkan kepada siapa uang dimaksud. demikian jawaban dari admin.
Asalamualaikum, mau bertanya pak soal berkas untuk ke kua kira” Apa bila nama belakang saya hilang 1 huruf / berbeda dgn akte sama KTP apa di permasalah kn masih bisa di Terima d kau?
Waalaikum salaam. Maksudnya gimana ya? Biasanya dimaklumi. Standarnya menulis buku nikah sesuai dengan akta.
Langsung saja sampean datang ke kua guna langkah lanjutan.
Kalau di maklumi alhamdulillah.
Kalau dipermasalahkan tentunya akan dikasih solusi bagaimana untuk memperbaikinya.
Saran saya… Hari senin kua sudah buka normal (seharusnya). Segera konsultasikan.
asslamullaikum ..
kemarin kamis di suruh datang untuk bimbingan tapi kok tiba2 lembaran surat2 kurang lengkap N1 N2 dll dari pihak jogja karena numpang nikah di KUA klaten
nikah saya tggl 13 agust besok bagaimna nie apakah masih bisa di urus ..
trimakasih
ya cepat saja diurus dari kelurahan yang mengeluarkan n1 n2 supaya lengkap untuk bisa dilaksanakan acara ijab kabul
sabtu minggu kn libur .. aduh nuggu snin ,,😟buka kuanya jm brpa yh atau melayaninya ? trimaksh
Pada hari senin Kua mulai buka jam 07.30 WIB
apakah pinggit diwajibkan ? trimakash
Maksudnya pinggit gimana??
Apakah semua pengurusan Administrasi Nikah bisa diwakilkan ? Terima kasih
Bisa. Pengurusan administrasi nikah bisa di wakilkan.
Assalamualaikum pak, jadi gini saya cerita sedikit.. kan saya kerja nih, jadi saya minta urus RT/RW buat minta surat keterangan nya lalu dia sekalian ke Kelurahan, dan surat kesehatan.. itu semua bayar apa tidak? saya di minta uang total hampir 300rb. Dengan Alasan bayar puskesmas tanpa saya dtng surat udh jadi (50rb), kelurahan (50rb) sama ke KUA dkt daerah saya (cowo), bayar 100rb. apakah harus begitu ya biar lngsung jadi? bisa jadi saya lwt calo bhs kasarnya, tau gitu saya mending jalan sendiri ya hahaha, ini pungli atau semua akal2an dari rt saya ya? apa memang semua bayar segitu?? trmkasih..
wa’alaikum salaam wa rahmatullahi wa barakaatuh, kalau di wakili mengurusnya pihak keluarga tentunya bisa dikendalikan harga, akan tetapi jika “minta tolong” orang diluar keluarga atau orang yang tidak anda kenal baik, meskipun itu orang yang bekerja di instansi, maka tentu akan terkena biaya jasa, ukuran jasa tentu tidak bisa diandalkan banyak sedikitnya, karena ini bersifat kedaerahan.
setahu saya, biasanya surat pengantar RT atau RW gratis, surat N1 N2 dll dari keluarahan tidak ada biaya, puskesmas antara 16-32 ribu rupiah.
di Kantor Urusan agama jika nikah diluar kantor atau jam kerja kena biaya Rp. 600.000,-.
demikian yang bisa saya sampaikan, sekedar catatan, khususnya biaya di RT RW dan kelurahan atau desa, atau puskesmas bisa saja terjadi perbedaan biaya resminya. sedangkan biaya KUA adalah sama di seluruh Indonesia.
untuk cowok yang mengurus surat dari kua biasanya adalah rekomendasi nikah, dalam aturan ketentuan, pelayanan surat rekomendasi tidak ada pungutan alias gratis atau Rp. 0,-
Oke terimakasih bnyak
Assalamualaikum kak mau tanya biaya isbat sama buku nikah brp?
Waalaikum salam.. Biaya isbat ama buku dalam peraturan menteri agama adalah sebesar Rp. 0,- alias gratis.
Selamat siang… Saya mau tanya pak ,saya rencana menikah itu H + 5 lebaran. Apakah KUA melayani ? Atau masih cuti bersama? Dan jika menikah pas Puasa Ramadhan juga apakah bisa?
selamat siang juga, untuk tahun ini sepertinya cuti bersama hanya 1 hari, kemungkonan bisa, langsung saja anda datang ke KUA tempat akan melangsungkan pernikhan. jika menikah saat puasa ramadhan dan masih hari sebelum libur cuti bersama jawab saya adalah bisa selama syarat dan ketentuan dalam mendaftarkan nikah lengkap.
Assalamualaikum . Mau tanya apakah mengurus surat pindah nikah di KUA setempat di kenak biaya . Dan apakah bisa hari sabtu minta surat izin pindah nikah . Terimakasih sebelumnya
wa’alaikum salaam. maksudnya pindah nikah gimana nih? kalau anda maksudkan adalah numpang nikah tidak ada biaya pindahnya. adanya adalah rekomendasi nikah, apakah bisa minta surat rekomendasi nikah pada hari sabtu? secara umum tidak bisa karena jam buka KUA adalah hari senin sampai jum’at, saya tidak tahu jika ada program KUA yang membuka layanan hari sabtu, kalau secara jadwal nasional KUA pada hari Sabtu adalah libur karena menganut 5 hari kerja, jika pada hari jum’at buka sampai dengan jam setengah lima sore. mungkin bisa membantu informasi ini. selamat mengurus pernikahan.
Assalamualaikum,, klo tgl akte kelahiran dan kk berbeda apa jdi masalah,, ? Soalnya kk sudah d betulkan tapi di akte kelahiran blum d rubah
wa’alaikum salaam wa rahmatullahi wa barakaatuh, wah, adakalanya beda kua beda mensikapinya, nanti saya jawab disini ternyata KUA yang menangani berbeda penanganan. ada baiknya anda segera menghubungi KUA tempat anda melangsungkan pencatatan nikah, kalau saya pribadi prinsip penulisan buku Nikah berdasarkan akta kelahiran.
wa’alaikum salaam. ya namanya dokumen negara 1 orang tapi beda dokumennya, logika saya suatu saat akan ada masalah dikemudian hari. segera samakan dan urus secepatnya supaya tiada persoalan nantinya/
Assalamualaikum maaf saya mau tanya.. Saya kn lgi proses ajuan nikah dn dokumen yg pertama sudah msuk di kua.. Lalu selang beberapa hari trnyata ada kesalahan untuk mahar nya krna dri pihak laki laki,, itu apakah bisa di gnti ke kntor kua ny atau gk ya?
wa’alaikum salaam, kalau belum pelaksanaan akad ijab kabul bisa ganti, segera datang ke kua untuk memberitahukan.
Walaupun udh ada semingguan? Dn itu saya ke kua bilng ny nnti gmna pak? Soal ny yg prtama mengantar kn berkas itu di wakilkan,,
Tpi pas saya dtng ke kua nya bilng ny apa ya pak? Soal nya yg pertama pengajuan berkas itu di wakilkan,,
Dn itu klo prubahan kena biaya gk?
Assalamu’alaikum maaf Pak mau tnya.. Klo daftar simkah online apakah wajib?? Soal nya saya gk daftar pak,, tpi dokumen sudah di serahkan ke kua
Assalamualaikum maaf mau tanya pas mau ijab itu hari selasa tetapi tanggal merah apakah wajib membayar? Sekian terima kasih atas jawabannya nanti.👍
wa’alaikum salaam. iya, wajib bayar karena diluar jam kerja. cukup sekian jawaban, sama – sama
Assalamu’alaikum..
Maaf mau bertanya,klo nikah nya selesai shalat idul fitri bisa di kua? Turun sunat klo disini namanya
bisa iya bisa tidak, tergantung KUA mau menyetujui nya atau tidak. karena pelaksanaan atas persetujuan pihak KUA. tidak ada aturan yang mengharuskan KUA untuk menuruti permintaan mempelai dalam hal tanggal dan waktu. yang ada yaitu calon pengantin bisa melaksanakan pernikahan diluar jam kantor apabila penghulu atau kepala KUA menyetujui, kira kira begitu bunyi ketentuannya.
Assalamualaikum,
Tadi siang kami telah berkunjung ke kantor kua kec benowo dengan tujuan mau mendaftar nikah, dan telah membawa persyaratan yg di tentukan dari pihak kelurahan, tetapi sampai di kantor kua kec benowo, kantor dalam kondisi tertutup. Dan kami bertanya ke warga sekitar jam berapa akan buka kembali, saya ingin bertanya seharusnya kantor tutup atau buka mengingat hari ini adalah hari kerja, kami juga pekerjanyg menyempatkan waktu untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik. Mohon info bagaimana seharusnya cara kami mendaftar untuk nikah
wa’alaikum salaam, itulah kendala di KUA, biasanya pegawainya terbatas, padahal ada situasi petugas harus mendatangi tempat pernikahan sesuai jadwalnya.
atau karena pegawainya hanya beberapa kemudian ada undangan, acara pernikahan maupun rakor sehingga mau tidak mau semua personel yang bertugas memiliki masing masing pekerjaan, membuat kantor kosong karena jumlah personel yang sangat terbatas.
untuk mendaftarkan secara online anda bisa membuka http://simkah.kemenag.go.id , siapkan dokumen nomor NIK calon suami istri, kedua orang tua, siapa yang menjadi wali, scan foto calon pengantin, setelah semua selesai entry data anda (ada bukti pendaftaran nantinya), silakan anda bawa berkas anda ke KUA untuk pendaftarannya secara resmi. demikian yang bisa saya sampaikan. semoga urusan anda segera beres.
Assalamu’alaikum pak ,saya mau nany ,kalo untuk persyaratan bikin surat keterangan numpang nikah apa saja yaa ??
wa’alaikum salaam,
Syaratnya membawa surat N1 N2 dan N4 serta N lainnya jika diperlukan dari desa atau kelurahan.
langkah cara mencarinya adalah sebagai berikut
siapkan berkas dibawah ini
Fc KTP anda dan calon anda,
FC Kartu Keluarga KK)
FC KTP kedua orang tua dan ortu calon anda
Fc akta kelahiran anda dan calon pasangan
Pas foto 2×3 (4 lembar) dan ukuran 4X6 1 lembar dengan background biru.
Fc calon saksi pernikahan anda
Materai
akta cerai janda atau duda jika (jika pernah cerai)
setelah semua siap, carilah surat pengantar dari RT RW untuk menikah.
jika sudah mendapat surat pengantar RT RW bawalah ke kelurahan beserta kelengkapan berkas tadi.
anda akan mendapatkan N1, N2, N4 dan berkas lainnya yang diperlukan untuk nikah dari Desa/Kelurahan.
setelah mendapatkan N1 N2 N4 dan lainnya, bawalah ke KUA untuk meminta surat numpang nikah/rekomendasi nikah. begitu prosesnya.
anda bisa membaca pada artikel https://pontren.com/2023/02/12/cara-mengurus-surat-numpang-nikah/
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh….kalo untuk legalisir buku nikah apa hari Sabtu bisa? Terimakasih…
wa’alaikum salaam, hari sabtu KUA libur, jadinya semestinya tidak bisa legalisir pada hari sabtu. silakan legalisir pada hari dan jam kerja yaitu Senin – Jum’at
assalamualaikum, mau bertanya apakah bisa jika daftar nikah online namun surat ijin komandan menyusul karna surat blm turun dari kantor?
terima kasih
wa’alaikum salaam, untuk mendaftarnya bisa, dan jangan lupa konfirmasi ke KUA tempat anda mendaftar bahwa anda sudah melakukan pendaftaran, agar nanti ada verifikasi dari pihak KUA tempat anda mendaftar.
dimanakah saya bisa mendapatkan kontak kua benowo ya pak? dikarenakan kontak yg tertera di google tidak dapat dihubungi & saya sedang bekerja di luar kota
assalamualaikum, pak boleh dibantu info jika catin wanita ktp bali kemudian catin pria ktp jakarta. akan melangsungkan akad di sby, berkas2 n1-n4 yg dikumpulkan di kua sby apakah berkas wanita, berkas pria atau keduanya ya pak?
wa’alaikum salaam, kedua berkas catin pria dan wanita dikumpulkan di surabaya.
langkah pertama, pihak catin perempuan dan laki-laki mencari n1-n4 di tempat masing-masing, selanjutnya meminta surat rekomendasi dari KUA setempat (sesuai KTP masing-masing catin) untuk menikah di KUA Surabaya (sesuikan kecamatannya).
setelah berkas lengkap, kedua berkas dibawa ke KUA tempat akan melangsungkan pernikahan. kira kira penjelasan singkatnya seperti itu. istilahnya adalah numpang nikah.