Update terbaru tanggal 21 Agustus 2018
Berikut adalah informasi tentang kekuatan ijazah pendidikan kesetaraan pondok pesantren penyelenggara program baik PPS Wajardikdas ula wustha maupun PMU tingkat ulya.
Dalam keputusan direktur jenderal pendidikan islam nomor 3543 tahun 2018 tentang Petunjuk teknis Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Pada pondok pesantren salafiyah disebutkan agak terperinci terkait hak dari pemegang ijazah PPS Baik Ula Wustha serta Ulya dalam kesetaraan melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi maupun bidang pekerjaan. Berikut aturannya :
Baca :
Lulusan Dan Kualifikasi Ijazah
- Daftar nilai murni hasil Ujian Nasional, Kriteria kelulusan, penetapan kelulusan dan pengumuman kelulusan serta Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, Wustha dan Ulya mengacu pada Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan/atau Kementerian atau Lembaga yang diberikan kewenangan untuk itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemegang ijazah Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula mempunyai hak yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI/bentuk lain yang sederajat, baik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, maupun untuk mendapatkan pekerjaan.
- Pemegang ijazah Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustha mempunyai hak yang sama dengan pemegang ijazah SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat, baik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, maupun untuk mendapatkan pekerjaan.
- Pemegang ijazah Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ulya mempunyai hak yang sama dengan pemegang Ijazah SMA/MA/SMK/MAK/bentuk lain yang sederajat, baik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, maupun untuk mendapatkan pekerjaan.
- Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah untuk semua jenjangnya dikeluarkan dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Bentuk dan penerbitan Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah diatur dengan keputusan Direktur Jenderal lainnya.
Rangkuman dan kesimpulan.
Dari aturan SK Dirjen pendis diatas tentang Ijazah PPS Ula Wustha dan Ulya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, Wustha dan Ulya mengacu pada POS Ujian Nasional yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan/atau Kementerian atau Lembaga yang diberikan kewenangan untuk itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang ijazah Pondok Pesantren Salafiyah mempunyai hak yang sama dengan pemegang yang sederajat, baik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, maupun untuk mendapatkan pekerjaan. Perinciannya sebagai berikut :
- Ula = SD/MI
- Wustha = SMP/MTs/Bentuk lain sederajat
- Ulya = SMA/MA/SMK/MAK/bentuk lain yang sederajat
STTB atau ijazah pendidikan kesetaraan pada PPS untuk semua jenjangnya dikeluarkan dan ditetapkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.
Bentuk dan penerbitan STTB atau Ijazah diatur dengan keputusan Direktur Jenderal lainnya.
Demikian informasi terkait ijazah PPS Ula Wustha maupun Ulya, dimana memiliki kekuatan dan hak yang sama dengan ijazah yang sederajat.
dari keterangan tentang kekuatan hukum ijazah wajardikdas dan kesempatan melanjutkan pendidikan serta mendapatkan pekerjaan maka dapat disimpulkan bahwa pemegang ijazah ini mempunyai hak dan kesempatan yang sama dengan pemilik ijazah yang lain semisal ijazah SD maupun SMP atau MI dan MTs maupun SMA/Madrasah Aliyah.
dengan informasi yang gamblang diharapkan para santri maupun wali murid tidak ada keraguan ihwal legalitas ijazah yang dikeluarkan oleh pondok pesantren penyelenggara salafiyah penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar (PPS Wajardikdas) karena sudah memiliki payung hukum yang kuat dan jelas serta diakui ijazahnya oleh negara. pada akhir informasi bahwa PPS Ulya disebut dengan Pendidikan Menengah Universal (PMU).
untuk informasi lebih lanjut dan detil anda bisa menuju ke seksi PAKIS atau PD Pontren Kabupaten setempat berkaitan dengan informasi ijazah, legalitas pendidikan dan yang diperlukan berkait dengan Pendidikan Kesetaraan pada PPS.