PMA Baru Pesantren Lama Harus pendaftaran Ulang Lagi
Aturan dan ketentuan pondok pesantren lama haruspendaftaran ulang yang telah memiliki ijop (ijin operasional) pondok pesantren dan mempunyai Nomor Statistik (NSPP). Dengan berlakunya ketentuan baru PMA nomor 30 tahun 2020…
