Masjid Agung Kabupaten Kota, Standar Fasilitas dan Pelayanan
Informasi tentang pengertian Masjid Agung Kabupaten Kota dan Standar Pelayanan serta Fasilitasnya baik pada bidang idarah, imarah dan riayah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor DJ.II / 802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
pontren.com – Assalamu’alaikum para pembaca yang budiman, pernah dengar tentang masjid agung? Atau malah anda pernah mengunjunginya di Kabupaten tau Kota tempat anda tinggal? Sama, saya juga pernah sholat di Masjid Agung pada Kabupaten tempat saya berdomisili dan juga di beberapa kabupaten atau kota yang lain semisal masjid agung Solo, Masjid Agung Demak.
Pengertian Masjid Agung
Salah satu tipologi masjid di Indonesia adalah masjid Agung, sepanjang yang saya tahu mestinya pada setiap Kabupaten atau kota terdapat masjid yang berstatus sebagai Masjid Agung dengan adanya Surat Keputusan dari pihak yang berwenang. Seperti apa dan bagaimana masjid agung dapat disimak melalui pengertian yang terdapat dalam SK Dirjen Bimis ini. Berikut pengertian Masjid Agung.
Pengertian masjid Agung adalah masjid yang terletak di Ibukota Pemerintahan Kabupaten atau Kota yang ditetapkan oleh Bupati atau Walikota atas Rekomendasi Kankemenag Kab atau Kota, menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan yang dihadiri oleh pejabat pemerintah kab atau kota dengan kriteria sebagai berikut;
- Dibiayai oleh Pemda Kabupaten atau kota dan swadaya masyarakat muslim;
- Menjadi pusat kegiatan keagamaan Pemkab/Pemkot atau masyarakat muslim dalam wilayah Kabupaten atau kota;
- Menjadi pembina masjid-masjid yang ada di wilayah Kabupaten atau kota;
- Kepengurusan masjid ditetapkan oleh bupati atau walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota berdasarkan usulan KUA Kecamatanm lembaga masyarakat, baik organisasi kemasyarakatan maupun yayasan;
- Menjadi contoh dan rujukan masjid yang ideal dalam wilayah Kabupaten/Kota;
- Memiliki fasilitas/bangunan penunjang seperti kantor, bank syari’ah, toko, aula, hotel atau penginapan, poliklinik, sekolah atau kampus.
Standar Masjid Agung Kota /Kabupaten
sebagai Masjid yang mendapatkan surat keputusan dari pihak yang berwenang, dari Kementerian Agam RI melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam memberikan rambu rambu tentang standar pelayanan maupun fasilitas yang kesemuanya tercakup dalam bidang Idarah Imarah dan Ri’ayah.
Berikut adalah standar masing masing bidang mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh Surat Keputusan dari Dirjen Pendis pada tahu 2014.
Standar Idarah Masjid Agung Kabupaten Atau Kota
Bidang Idarah merupakan bidang yang menangani kesekretariatan dan organisasi dari suatu masjid baik secara pengurus maupun organisasi.
Dalam administrasi standar idarah berdasarkan SK Dirjen Bimis.
Ada 14 macam standar yang termaktub dalam keputusan dimaksud, berikut standar masjid agung dalam bidang Idarah;
- Organisasi kepengurusan masjid Agung ditetapkan serta dilantik oleh walikota atau yang mewakili untuk masa bakti 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode;
- Struktur Organisasi dan pengurus adalah representatif dari perwakilan pemerintah, organisasi Islam dan perwakilan dari Masyarakat;
- Memiliki uraian kerja dari struktur kepengurusan dan menempatkan personil pengurus sesuai dengan kompetensi pada job description;
- Memiliki sistem administrasi perkantoran kesekretariatan dan ketatausahaan yang transparan akuntabel;
- Menunjuk pelaksana harian untuk menjalankan organisasi kepengurusan dan pelayanan terhadap keseluruhan aktivitas masjid;
- Melakukan rapat pleno minimal 1 tahun sekali;
- Melakukan rapat rutin minimal satu bulan sekali;
- Merumuskan program jangka pendek, menengah dan panjang;
- Memiliki sistem pengelolaan bangunan (building management);
- Memiliki imam besar dan 3 orang imam rawatib yang ditetapkan Bupati atau walikota atas rekomendasi Kankemenag Kab atau Kota;
- Memiliki muadzin paling sedikit 2 orang;
- Memiliki sertifikat arah kiblat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama;
- Memiliki legalitas status tanah, diutamakan bersertifikat tanah wakaf;
- Menerima kritik dan saran dari jamaah.
Standar Masjid Agung Bidang Imarah
Imarah berkaitan dengan kemakmuran masjid baik dari segi pelaksanaan ibadah rutin, pendidikan, atau pelaksanaan kegiatan yang menyangkut Hari Besar Islam maupun Nasional
Dalam standar yang terdapat dalam Keputusan dirjen ini terdapat 18 hal yang menjadi standar imarah pada masjid agung.
Berikut kedelapan belas standar Bidang Imarah pada Masjid Agung;
- Menyelenggarakan peribadatan dengan baik semisal sholat wajib 5 waktu, sholat jumat, tarawih dan sholat sunnah insidental semisal sholat gerhana, istisqa dll;
- Menampung perbedaan pendapat dan mengambil titik tengah;
- Membuka ruang utama masjid pada waktu sholat;
- Menyelenggarakan sholat idul adha idul fitri yang dihadiri oleh Bupati atau Walikota, pejabat Kab/Kota dan masyarakat umum;
- Menentukan tema materi khutbah, ceramah ramadhan tarweh serta kejian keislaman menyesuaikan dengan kebutuhan jamaah;
- Mempersiapkan khatib serta cadanganna yang berkepribadian soleh, berwawasan luas, dan kemampuan dakwah yang baik;
- Menyelenggarakan kegiatan dakwah Islam semisal Kuliah Dhuha, kajian keislaman, sehabis sholat, peringatan maulid, isra mi’raj, Tahun baru Islam, dan tabligh Akbar.
- Menyelenggarakan kegiatan Pendidikan, baik formal semisal TK sampai dengan perguruan tinggi maupun pendidikan nonformal semisal Madrasah Diniyah, TPQ, Majelis Taklim, PKBM dan kursus kursus;
- Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan sosial dan ekonomi antara lain lembaga zakat, BMT, Bank Syariah, Koperasi, ATM;
- Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan sosial keagamaan seperti santunan fakir, miskin, dan yatim, menghimpun hewan qurban dan menyalurkan kepada yang berhak dll.
- Menyelenggarakan Pelayanan kesehatan dan pemulasaraan jenazah;
- Melayani konsultasi jamaah, baik dalam hubungan dan problematika pribadi dan keluarga, maupun hubungannya dengan masalah keislaman;
- Menyelenggarakan bimbingan atau pelatihan manasik haji dan umrah;
- Menyelenggarakan pembinaan pemuda/remaja masjid
- Menyelenggarakan siaran dakwah melalui media televisi dan radio, minimal dalam bentuk radio yang disiarkan secara luas;
- Menyelenggarakan dakwah melalui website yang dikelola secara aktif;
- Menyiarkan khutbah dan ceramah melalui internet streaming dan youtube;
- Mengelola media sosial seperti facebook dan twitter.
Standar Masjid Agung Bidang Ri’ayah
Adalah standar yang meliputi fasilitas kelengkapan baik bangunan maupun peralatan yang berkatian dengan kemesjidan baik dalam peribadatan maupun kegiatan perekonomian maupun sosial..
Terbagi menjadi 2 macam yaitu fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
Fasilitas utama memiliki 8 standar dan fasilitas penunjang dengan 11 standar fasilitas.
Berkut perincian dari standar riayah pada Masjid Agung;
Fasilitas Utama Standar Riayah Masjid Agung
- Memiliki ruang shalat yang dapat menampung 8.000 orang jamaah lengkap dengan garis garis shaf;
- Menyediakan alat shalat wanita (mukena) bersih minimal 50 unit serta tempat penyimpanannya;
- Memiliki minimal 2 ruang tamu khusus (VIP);
- Memiliki ruang serbaguna (aula) dengan kapasitas minimal 300 tempat duduk;
- Memiliki tempat wudhu yang terpisah untuk pria dan wanita minimal memiliki kran sebanyak 100 buah, tempat buang air kecil minimal 40 unit dan MCK minimal 130 unit yang mudah dijangkau oleh jamaah, termasuk di setiap lantai atas dan ruang imam serta kantor;
- Memiliki sound system dengan kapasitas 5.000 megawatt yang telah diakustik dan memiliki ruang khusus;
- Memiliki sarana listrik yang mencukupi dan genset;
- Memiliki sarana jalan untuk penyandang cacat.
Itulah standar fasilitas utama bidang riayah pada masjid Agung
Standar Fasilitas Penunjang Bidang Riayah pada Masjid Agung
- Memiliki ruang kantor sekretariat yang dapat menampung aktivitas pengurus;
- Memiliki imam dan muadzin;
- Memiliki ruang perpustakaan yang baik;
- Memiliki ruang perkantoran yang dapat menunjang pemakmuran masjid;
- Memiliki halaman parkir yang luas;
- Memiliki tempat penitipan alas kaki dan barang milik jamaah di setiap pintu masuk masing masing 750 kotak;
- Memiliki minimal 1 ruang konsultasi;
- Memiliki minimal 5 ruang penginapan;
- Memiliki minimal 1 unit mobil ambulan;
- Memiliki sarana bermain dan olahraga;
- Memiliki kendaraan operasional.
Itulah standar tentang masjid agung mengacu kepada Keputusan Dirjen, akan sangat baik tentunya jika setiap masjid agung dapat memenuhi standar diatas, akan tetapi hal yang lumrah adanya standar sesuatu terjadi karena memang masih banyak yang belum mencapai standar sehingga perlu dibuat standar sebagai acuan.
Menurut saya juga ada berapa standar yang agak gimana gitu, misalnya penginapan, siapa yang akan mengelolanya karena memang tidak rutin dipakai menginap, atau 1 ruangan khusus konsultasi, dapat di laksanakan dimanapun ruangan yang ada dengan pengkondisian, dan sebagainya.
Ya seperti itulah tentunya standar dibuat secara ideal yang mana harapan diangan dapat dicapai dengan cepat tepat dan waktu sesingkat-singkatnya.
Mekaten poro pamirso, sugeng enjang. Selamat berlibur. Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Tinggalkan Balasan