Download Surat Perjanjian Kontrak Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren

surat-perjanjian-kontrak-pembangunan-ruang-belajar-pendidikan-pesantren

pontren.com – download contoh surat perjanjian kontrak pembangunan ruang belajar pendidikan pondok pesantren berdasarkan petunjuk teknis yang dibuat oleh Kementerian Agama. Contoh ini dibuat dalam format word guna memudahkan dilakukan editing maupun pengisian perubahan pada surat perjanjian.

Sebelum anda unduh file ini ada baiknya anda memperhatikan margin samping kanan kiri atas bawah serta page layout penggunaan ukuran kertas dalam milimeter. Hal ini berguna jika anda mengalami perubahan bentuk atau format yang di unduh tinggal menyesuaikan dengan ukuran yang kami buat sehingga surat perjanjian ini bisa kembali rapi tidak kocar kacir karena ubahan file.

Isi perjanjian kontrak pembangunan ruang belajar pendidikan pesantren
Pada kontrak atau perjanjuan ini terdiri dari 9 pasal berserta pihak pihak yang bertanggungjawab dalam penyaluran serta penerima dan pelaksana bantuan. Adapun bunyi dari kontrak dimaksud sebagaimana dibawah ini;

Pasal 1
Ketentuan Umum

  1. Yang dimaksud Surat Perjanjian adalah perjanjian dimana Pihak Pertama mengikat Pihak Kedua, dan Pihak Kedua telah sepakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian ini dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren;
  2. Surat Perjanjian ini ditandatangani berdasarkan kesepakatan Pihak Pertama dan Kedua tanpa ada unsur paksaan.

Pasal 2
Lingkup Pekerjaan

a. Dokumen persiapan pelaksanaan pekerjaan sebanyak 1 (satu) bendel;

  1. Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Jadwal Perencanaan, dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati;
  2. Output pekerjaan yang harus diserahkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berupa:
    b. Dokumen persiapan pelaksanaan pekerjaan sebanyak 1 (satu) bendel;
    c. Laporan pekerjaan tahap awal sampai akhir pekerjaan;
    d. Rincian laporan mengacu pada Petunjuk Teknis;
  3. Pihak Kedua harus melaksanakan pekerjaan dengan segala kemampuan untuk mencapai hasil optimal.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban

  1. Pihak Pertama memiliki hak dan kewajiban:
    a. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua;
    b. Meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua;
    c. Membayar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan aturan dan mekanisme pembayaran;
  2. Pihak Kedua memiliki hak dan kewajiban:
    a. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
    b. b. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
    c. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab;
    d. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
    e. Menyerahkan laporan pekerjaan sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.

Pasal 4

Jangka Waktu Pelaksanaan

  1. Pekerjaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren dilaksanakan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender dimulai sejak ditandatanganinya perjanjian ini;
  2. Jangka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang, atas persetujuan Pihak Pertama, didasarkan pada : Surat Permohonan Perpanjangan dari Pihak Kedua dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 5
Biaya Pekerjaan

Biaya pekerjaan dalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp………………….. (disesuaikan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat/ Kanwil/Kankemenag).

Pasal 6
Cara Pembayaran

Biaya pekerjaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren akan dibayarkan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tahap Pertama diberikan 70% dari keseluruhan anggaran atau senilai Rp…………. (disesuaikan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat/Kanwil/Kankemenag), dengan ketentuan Pihak Kedua telah menenuhi persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan di dalam Petunjuk Teknis;
  2. Tahap Kedua dibayarkan 30% dari keseluruhan anggaran atau senilai Rp………………. (disesuaikan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat/Kanwil/Kankemenag), apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% sebagaimana ketentuan di dalam Petunjuk Teknis.

Pasal 7
Penanggungan dan Risiko

Pihak Kedua berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggungjawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya, sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal tuntutan sejak ditandatangani perjanjian ini.

Pasal 8
Keadaan Memaksa (Force Majeure)

  1. Yang dimaksud keadaan memaksa (Force Majeure) adalah peristiwa seperti: Bencana Alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir), Kebakaran, Perang, Huru-hara, Pemogokan, Pemberontakan, dan Epidemi yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan;
  2. Apabila terjadi keterlambatan yang disebabkan pada pasal 8 nomor 1 di atas, maka kedua belah pihak setuju meninjau Surat Perjanjian dan pelaksanaan pekerjaan ini.

Pasal 9
Lain-Lain

  1. Surat Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
  2. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak rangkap 3 (tiga) pada lembar pertama dan kedua ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang masing-masing mempunyai ketentuan hukum yang sama;
  3. Hal-hal yang belum tercantum di dalam surat perjanjian ini akan ditentukan kemudian

Itulah isi perjanjian dalam kontrak kerja antara penyalur bantuan dengan penerima dan pelaksana dana pengadaan ruang belajar pada pesantren.

Download surat perjanjian kontrak Pembangunan Ruang Belajar Pesantren

download-file-pontren

Seperti disampaikan diatas, jika anda mengalami perubahan format pada saat mengunduh file ini maka silakan disimak ukuran margin dan layout kertas.

Ukuran kertas adalah Lebar 21,59 cm dan panjang 33,02 cm
Margin kiri kanan atas bawah yaitu 2,54 cm

Setelah mengetahui tentang margin beserta ukuran kertas F4 silakan unduh file secara gratis dibawah ini;

Download File Surat Perjanjian Kontrak Pembangunan Ruang Belajar pada Ponpes

Demikian tulisan tentang perjanjian kontrak pembangunan, semoga memudahkan anda dalam membuat kelengkapan administrasi laporan pertanggungjawaban dana bantuan.

Salam ayo mondok.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has One Comment

  1. Khoirul munir

    Assalamu’alaikum.
    Dana ini kan dari dirjen pendidikan pusat yang bertempat di jakarta. Lalu surat perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak. Yang saya tanyakan siapa yang bertanda tangan dari pihak pemberi bantuan.?
    🙏 Maaf teng mriki tasek bingung.